Tanya: Saya punya 2 pertanyaan: 1. Apa hukumnya membaca mushaf (sambil memegang mushaf) ketika shalat qiyam? 2. Saya baru mulai buka usaha dagang, hampir semua aset saya pakai untuk itu, dan sampai sekarang belum untung. Bagaimana berhitung untuk zakatnya? Jawab: 1. Syaikh Ibu Utsaimin dalam kumpulan fatwanya berpendapat tidak sepatutnya makmum mengikuti bacaan imam sambil memegang mushaf al-Qur’an. Alasannya, antara lain, makmum terjebak meninggalkan sesuatu yang sunnah dilakukan (memandang ke tempat sujud, meletakkan tangan di dada) dengan melakukan sesuatu yang tidak disunnahkan, yaitu memegang mushaf, membuka-buka halamannya, melipatnya, dsb. Semua gerakan itu tidak diperintahkan dalam shalat. Dengan kata lain, yang diperintahkan tidak dilakukan, yang tidak diperintahkan malah diakukan. Tetapi Syaikh Ali Jumah, Mufti Mesir, membolehkan memegang mushaf ketika shalat. Hemat kami, jika memegang mushaf akan mengurangi kekhusyukan shalat, sebaiknya tidak dilakukan. 2. Ada beberapa syarat di mana perdagangan terkena zakat. Antara lain, barang perdagangan itu adalah milik sendiri, mencapai nishab (85 gram atau 92 gram emas murni (99,9% atau 24 karat), dan melewati satu putaran tahun hijriah (1 haul). Kalau Anda baru memulai berdagang, belum genap satu tahun hijriah, maka belum wajib zakat. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut. Setelah satu tahun berjalan, jumlahkan uang cash yang ada dan taksiran harga barang/aset yang ada, lalu kurangi dengan biaya-biaya (sewa, listrik, dll) selama satu tahun. Jika hasilnya mencapai senilai harga 85 gram emas atau lebih, Anda tinggal mengalikan 2,5%. Itulah zakat perdagangan Anda. Demikian, wallahu a’lam. [Muhammad Arifin – Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran] |