Memahami Istilah Anak Haram dalam Islam

Apakah ada istilah anak haram? Istilah ini terkadang beberapa kali disebutkan untuk menjelaskan tentang anak tidak sah. Padahal tidak ada istilah anak haram, karena semua anak terlahir fitrah, suci tanpa dosa. Mungkin yang lebih tepat adalah anak hasil zina, karena yang berzina adalah ibu dan laki-laki yang berhubungan badan dengannya. Prakteknya, bisa jadi ada laki-laki dan perempuan berzina, lalu dari perzinahan tersebut lahirlah seorang anak tanpa ada pernikahan dari laki-laki dan perempuan tersebut. Anak yang lahir dari perzinahan tidak bisa bernasab kepada ayah biologisnya (laki-laki yang berzina dengan ibunya). Hal ini ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW:

الولد للفراش، وللعاهر الحجر

Maksud hadis ini adalah  bahwa anak hanya bisa bernasab dengan ayahnya dalam pernikahan yang sah. Sedangkan anak yang lahir karena hubungan perzinahan tidak bisa dinasabkan dengan ayahnya. Orang yang berzina hanya berhak atas  hukuman rajam.

Praktek lainnya, jika ada laki-laki dan perempuan akan menikah, dan sejak awal calon suami istri sudah paham bahwa wali nikahnya bukan wali yang sah, misalnya ada ayah kandung si istri, tapi yang menjadi wali nikah bukan ayah kandung melainkan ayah angkatnya, maka pernikahannya tidak sah, hubungan seksnya menjadi zina, dan anak yang dilahirkan tidak bernasab dengan ayahnya, melainkan hanya dengan ibunya. Tapi istilahnya bukan anak haram, karena tersebut tidak berdosa, tidak tahu apa-apa.

Beda halnya jika antara laki-laki dan perempuan yang akan menikah tersebut menyangka kuat bahwa pernikahannya adalah pernikahan yang sah karena meyakini bahwa semua syarat rukunnya terpenuhi. Akan tetapi di kemudian hari ada informasi bahwa, ternyata ayah yang menjadi wali pernikahannya bukanlah ayah kandung, melainkan ayah angkat, sedangkan ayah kandungnya masih ada akan tetapi dirahasiakan oleh ayah angkatnya. Maka pada kasus ini, setelah tahu wali nikahnya tidak dalam akad nikahnya, maka pernikahannya tidak sah karena walinya tidak sah, dan harus nikah ulang agar pernikahannya sah. Sedangkan anak yang sudah lahir pernikahan yang tidak sah tersebut, karena meyakini pernikahannya adalah pernikahan sah sesuai syarat rukunnya, maka anak yang dilahirkan tetapi anak sah dan bernasab pada ayahnya, karena hubungan badannya disebut dengan wati’ syubhat, bukan perzinahan.

Ditegaskan oleh Wahbah Zuhaili, bahwa nasab anak dari jalur ayah (suami ibu si anak) hanya terjadi dalam tiga keadaan, yaitu lahir dari pernikahan yang sah, lahir dari pernikahan yang fasid, atau lahir akibat wati’ syubhat.

Pada konteks ini, sangat penting pernikahan dicatatkan di KUA, karena pada salah satu prosesnya, ada validasi data dan verifikasi dokumen dari pihak KUA untuk memastikan keabsahan syarat rukun nikah, di antaranya wali nikah. Ketika syarat rukunnya terpenuhi, maka salah tujuan pensyariatan pernikahan, yaitu “menjaga keturunan” akan mudah terpenuhi. Di antara indikator agar “menjaga keturunan” bisa diwujudkan, yaitu:

Pertama, menjaga menjaga keturunan dengan menjaga ketersambungan nasab anak dengan orang tua.

Salah satu aspek menjaga keturunan adalah menjaga ketersambungan nasab antara anak dengan ayah kandungnya. Ketersambungan nasab bisa dijaga dengan adanya pernikahan yang sah antara ayah dan ibunya. Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada penghalang (mani’) yang merusak keabsahan pernikahan. Ketika pernikahan antara ayah dan ibunya sah, maka anak yang lahir secara pasti memiliki ketersambungan nasab dengan ayahnya. Pada konteks problem di atas, maka pernikahan di KUA menjadi sangat penting agar ketersambungan nasab anak dan orang tua bisa diwujudkan

Kedua, menjaga keturunan dengan menjaga kualitas anak.

Menjaga keturunan tidak sekedar melahirkan anak, tapi juga menjaga dan merawat anak agar bisa tumbuh baik dan sehat dalam berbaga aspeknya, yaitu aspek fisik, mental, akhlak, keilmuan, dan lain sebagainya. Anak yang sehat dalam berbagai aspeknya tidak sekedar menjaga anak secara kuantitas (jumlah), akan tetapi juga secara kualitas sehingga keberadaannya menguntungkan bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain.

Pada konteks problem di atas, baik anak bisa tersambung nasabnya dengan ayah ibunya, atau hanya tersambung pada ibunya saja, kualitas anak tetap harus terjaga dengan cara apapun yang halal. Walaupun misalnya si anak tidak tersambung nasabnya dengan ayahnya karena lahir dari perzinahan, maka ibu dan ayah biologisnya harus tetap menjaga anak daalam berbagai aspeknya, baik fisik, mental, akhlak, keilmuan, dan lain sebagainya. Jangan sampai karena keterputusan nasab dengan ayah biologisnya menjadikan hak dan kualitas anak tidak terjaga dengan baik.

Dr. Holilur Rohman, M.H.I, Ustadz di Cariustadz.id dan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya

Tertarik mengundang ustadz Dr. Holilur Rohman, M.H.I? Silahkan klik disini