Setiap manusia pasti mengalami kondisi sulit atau di luar keadaan normal. Islam, dalam hal ini, sudah menyediakan sekian fasilitas untuk memitigasinya, di antaranya adalah memberikan rukhsah (keringanan ibadah). Rukhsah adalah keringanan yang Allah izinkan bagi hamba-hamba-Nya karena adanya uzur (at-takhfīfāt allatī abāḥahā Allāhu lil-‘ibādi li-‘udhrin), misalnya, berbuka bagi orang sakit, qashar salat bagi musafir, dan lain sebagainya.
Menurut KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha), dalam konteks puasa Ramadan, rukhshah (keringanan) merupakan bentuk kasih sayang Allah yang harus diterima, bukan justru dihindari karena merasa ingin terlihat lebih hebat atau saleh. Gus Baha menegaskan bahwa menolak rukhshah saat kondisi uzur—seperti sakit atau dalam perjalanan (musafir), misanya—justru bisa mengarah pada sikap sombong.
Logika Rukhsah
Dalam disiplin uṣūl al-fiqh, konsep rukhsah merupakan manifestasi kelenturan syariat yang menunjukkan bahwa hukum Islam tidak dibangun di atas kekakuan, melainkan di atas kearifan-kearifan dari Allah untuk mempertimbangkan realitas manusia. Para ulama mendefinisikan rukhsah sebagai perubahan ketentuan hukum dari bentuk asalnya menuju bentuk lain karena adanya uzur yang diakui syariat.
Dengan demikian, rukhsah tidak berarti pembatalan hukum, melainkan bentuk lain dari ketaatan yang sama legitimnya dengan hukum asal (‘azīmah). Ketika seseorang yang sehat diwajibkan shalat berdiri, itu adalah ‘azīmah; tetapi ketika sakit sehingga tidak mampu berdiri lalu shalat sambil duduk, itu bukan pelanggaran melainkan rukhsah yang justru merupakan penerapan hukum secara tepat sesuai kondisi. Begitupun dalam konteks puasa Ramadan.
Logika yang dibangun dalam rukhsah adalah berdasar firman Allah,
وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. al-Baqarah [2]: 195)
Ayat ini bermakna bahwa manusia dilarang merusak diri, baik secara fisik, mental, maupun spiritual (berputus asa, dll). Ayat ini menjadi dasar kaidah ushuliyyah bahwa bahaya harus dihilangkan. Lebih dari itu, ayat ini menunjukkan bahwa syariat tidak menghendaki praktik keagamaan yang justru merusak jiwa atau tubuh.
Karena itu, apabila menjalankan hukum asal menyebabkan kebinasaan atau mudarat serius, berpindah kepada rukhsah bukan sekadar boleh, bahkan menjadi suatu keharusan. Prinsip ini dipertegas oleh ayat lain, “yurīdu llāhu bikumu al-yusra wa lā yurīdu bikumu al-‘usra” — Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dari sinilah para ulama merumuskan kaidah besar: al-masyaqqah tajlib al-taysīr (kesulitan melahirkan kemudahan). Artinya, setiap kesulitan yang melampaui batas normal membuka ruang dispensasi syar‘i.
Menolak Rukhsah adalah Wujud Kesombongan
Dalam salah satu pengajiannya, Gus Baha menekankan bahwa prinsip Islam adalah agama yang mudah (yusrun) dan Allah SWT menyukai keringanan-Nya diambil. Gus Baha menekankan bahwa menolak rukhsah saat dalam kondisi dibolehkan (seperti sakit atau musafir) justru bisa menjurus pada kesombongan spiritual. Gus Baha mengacu pada hadis Nabi saw,
إنَّ اللهَ يُحِبُّ أنْ تُؤتَى رُخَصُه، كما يُحِبُّ أنْ تُؤتَى عَزَائمُه أو في رواية: كما يكره أن تُؤتى معصيته
Sesungguhnya Allah mencintai ketika rukhsah-Nya diambil, sebagaimana Dia mencintai ketika azimah-Nya dilaksanakan (dalam riwayat lain: sebagaimana Dia membenci ketika kemaksiatan kepada-Nya dilakukan)
Mengarifi hadis di atas, bahwa Allah itu senang jika kemudahan yang ditawarkan-Nya itu diambil oleh hamba-hamba-Nya sebagaimana kewajiban dari-Nya juga diterima. Hadis ini memberi petunjuk bahwa mengambil keringanan dan rukhsah syariat (seperti mengqashar salat, tidak berpuasa ramadan) ketika ada uzur adalah sesuatu yang dicintai Allah, sebagaimana melaksanakan kewajiban dan hukum asal juga dicintai-Nya. Hal ini menegaskan kemudahan agama serta bertujuan menolak mudarat.
Rukhsah dalam Puasa Ramadan
Dalam konteks puasa, misalnya, seseorang diperbolehkan berbuka (membatalkan puasa) karena sakit atau dalam perjalanan, berdasar pada firman Allah,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. al-Baqarah [2]: 184)
Al-Qurtubi dalam Jami’ al-Ahkam, menjelaskan dalam ayat ini terdapat enam belas persoalan, di antaranya, orang sakit memiliki dua keadaan: pertama, ia sama sekali tidak mampu berpuasa (mungkin karena usia, atau adanya penyakit tertentu). Maka wajib baginya berbuka.
Sedangkan keadaan kedua, ia mampu berpuasa tetapi dengan bahaya dan kesulitan. Al-Qurtubi mengungkapkan,
أَنْ يَقْدِرَ عَلَى الصَّوْمِ بِضَرَرٍ وَمَشَقَّةٍ، فَهَذَا يُسْتَحَبُّ لَهُ الْفِطْرُ وَلَا يَصُومُ إِلَّا جَاهِلٌ
Maka dalam kondisi ini dianjurkan baginya berbuka, dan tidak berpuasa kecuali orang yang tidak mengetahui (hukumnya).
قَالَ ابْنُ سِيرِينَ: مَتَى حَصَلَ الْإِنْسَانُ فِي حَالٍ يَسْتَحِقُّ بِهَا اسْمَ الْمَرَضِ صَحَّ الْفِطْرُ، قِيَاسًا عَلَى الْمُسَافِرِ لِعِلَّةِ السَّفَرِ، وَإِنْ لَمْ تَدْعُ إِلَى الْفِطْرِ ضرورة
Ibnu Sirin berkata: kapan saja seseorang berada pada kondisi yang pantas disebut sakit, maka sah baginya berbuka, dengan qiyas kepada musafir karena adanya sebab safar, meskipun keadaan itu tidak sampai menuntut berbuka secara darurat.
Status musafir dalam fikih tidak ditentukan secara serampangan, karena ia berkaitan langsung dengan konsekuensi hukum, terutama dalam konteks rukhsah ibadah seperti puasa Ramadan. Para ulama sejak awal telah merumuskan batasan yang jelas agar keringanan syariat tidak disalahgunakan sekaligus tetap menjaga ruh kemudahan yang menjadi tujuan hukum.
Menurut Imam Syafi‘i, seseorang disebut musafir ketika ia benar-benar keluar dari wilayah tempat tinggalnya menuju daerah lain yang bukan domisilinya, sehingga perpindahan geografis menjadi indikator utama status safar. Definisi ini menekankan aspek perpindahan nyata, bukan sekadar aktivitas bergerak atau bekerja di luar rumah.
Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal memberikan penekanan berbeda. Beliau memandang bahwa orang yang bepergian sebagai bagian dari profesi tetap—seperti sopir, kurir, atau pekerja lapangan—tidak otomatis berstatus musafir dalam pengertian hukum rukhsah, karena perjalanan tersebut merupakan rutinitas pekerjaan, bukan safar yang bersifat temporer dan insidental. Dengan kata lain, tidak setiap perjalanan bernilai safar secara syar‘i; ada perjalanan yang dikategorikan sebagai aktivitas kerja biasa sehingga hukum asal ibadah tetap berlaku baginya.
Perbedaan pendapat ulama tentang musafir ini menjadi dasar penting dalam menentukan hukum puasa seseorang saat Ramadan. Namun demikian, di samping ketentuan hukum formal tersebut, terdapat dimensi etis yang juga ditekankan para ulama. Mereka menegaskan bahwa apabila seseorang masih mampu berpuasa tanpa membahayakan diri, kesehatan, atau pekerjaannya, maka menjalankan puasa tetap lebih utama.
Artinya, rukhsah adalah izin syariat, bukan keharusan untuk selalu diambil. Oleh karenanya, umat Islam harus selektif dalam memahami perbedaan antara status hukum yang membolehkan dan anjuran moral ini, agar umat Islam tidak keliru dalam menafsirkan kelonggaran agama sebagai alasan untuk meremehkan ibadah.
Senata Adi Prasetia, M.Pd, Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang ustadz Senata Adi Prasetia, M.Pd? Silahkan klik disini