Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi: Tinjauan Agama dari Kasus Bekasi Timur

Peristiwa yang terjadi di Bekasi Timur baru-baru ini menjadi cerminan nyata bagaimana kelalaian yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan yang merugikan banyak pihak. Akibat kelalaian sesaat, seseorang dapat melakukan perbuatan yang tidak hanya merusak secara fisik, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi orang lain. Kejadian ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan sebuah pelajaran penting tentang bagaimana kurangnya kehati-hatian dapat membawa seseorang pada tindakan yang melampaui batas.

Dalam perspektif agama, tindakan yang menimbulkan kerusakan di muka bumi merupakan perbuatan yang sangat dilarang. Islam menekankan pentingnya menjaga ketertiban, kedamaian, serta menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, peristiwa di Bekasi Timur ini menjadi momentum untuk merefleksikan kembali ajaran agama tentang larangan berbuat kerusakan serta pentingnya kehati-hatian dalam menghadapi berbagai situasi kehidupan.

Kewajiban Taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri

Dalam Islam, ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya merupakan kewajiban utama yang tidak dapat ditawar. Perintah ini kemudian disandingkan dengan ketaatan kepada ulil amri (pemimpin atau pemerintah), sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 59:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), serta pemimpin di antara kamu.”

Hal ini menunjukkan bahwa menaati aturan yang dibuat oleh pemerintah, selama tidak bertentangan dengan syariat, merupakan bagian dari ajaran Islam.

Dalam kehidupan sehari-hari, ketaatan ini diwujudkan dalam bentuk mematuhi peraturan yang berlaku, seperti aturan lalu lintas. Misalnya, berhenti ketika lampu merah adalah bentuk sederhana dari ketaatan terhadap aturan demi menjaga keselamatan bersama. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap aturan tersebut, seperti yang terjadi dalam kasus di Bekasi Timur, tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip ketaatan dalam agama yang mengedepankan ketertiban dan kemaslahatan.

Tindakan yang dilakukan akibat kelalaian hingga mengabaikan aturan menunjukkan adanya pengabaian terhadap kewajiban ini. Perilaku tersebut tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan nilai ketaatan dalam Islam yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Larangan Merusak dan Membahayakan Nyawa Manusia

Salah satu bentuk kerusakan terbesar dalam Islam adalah tindakan yang membahayakan, apalagi sampai menghilangkan nyawa manusia. Allah SWT berfirman:

“مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا…”

“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia…” (QS. Al-Ma’idah: 32)

Ayat ini menunjukkan betapa besar dosa dari tindakan yang mengancam keselamatan jiwa manusia. Bahkan, perbuatan tersebut disamakan dengan membunuh seluruh umat manusia. Hal ini menjadi peringatan keras bahwa setiap bentuk kekerasan atau tindakan yang membahayakan orang lain memiliki konsekuensi yang sangat berat di sisi Allah SWT.

Selain itu, Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ”

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Hadits ini menjadi kaidah penting dalam Islam bahwa segala bentuk tindakan yang menimbulkan mudarat harus dihindari. Dalam konteks kejadian di Bekasi Timur, kelalaian yang menyebabkan potensi bahaya bagi orang lain termasuk dalam perbuatan yang dilarang, meskipun tidak dilakukan dengan niat mencelakakan.

Menjaga Jiwa (Hifzun Nafs) sebagai Tujuan Utama Syariat

Dalam kajian maqashid asy-syariah, terdapat konsep kulliyatul khamsah (lima prinsip utama), salah satunya adalah hifzun nafs (menjaga jiwa). Prinsip ini menegaskan bahwa menjaga keselamatan dan keberlangsungan hidup manusia merupakan tujuan utama dalam syariat Islam.

Segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan jiwa, baik secara langsung maupun akibat kelalaian, bertentangan dengan tujuan syariat tersebut. Oleh karena itu, tindakan yang lahir dari kelalaian hingga membahayakan orang lain, seperti dalam kasus kecelakaan KRL di Bekasi Timur, jelas bertentangan dengan prinsip hifzun nafs.

Dengan memahami konsep ini, seorang muslim dituntut untuk selalu berhati-hati dalam bertindak, menjaga amanah, serta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain sebagai bagian dari implementasi ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

Tindakan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan keselamatan orang lain menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip hifzun nafs. Kelalaian dapat mendorong seseorang melakukan tindakan yang merugikan, bahkan berpotensi mencelakakan orang lain. Hal ini menjadi pengingat bahwa menjaga jiwa bukan hanya kewajiban secara hukum, tetapi juga merupakan tujuan utama dari syariat itu sendiri.

Dari pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa Islam menekankan pentingnya menaati aturan, menjaga keselamatan, dan menghindari segala bentuk kerusakan di muka bumi. Tulisan ini bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai pengingat bagi kita semua agar senantiasa berhati-hati dalam setiap tindakan.

Setiap amanah yang diberikan hendaknya dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan, sebagaimana ajaran Rasulullah ﷺ. Jangan sampai karena kelalaian kita, orang lain menjadi korban. Wallahu a’lam.

Muhammad Fadli, Lc., MA., Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang Muhammad Fadli, Lc., MA.? Silakan Klik disini