Kapan Seharusnya Niat Shalat?

QNA

Tanya: 

Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa niat dalam shalat diucapkan sewaktu takbir pembukaan (takbîrah al-ihrâm). Sementara itu, sebagian lainnya mengatakan bahwa niat diucapkan sebelum takbîrah al-ihrâm. Manakah saat yang benar dalam mengucapkan niat  itu?  

Jawab: 

Niat adalah kebulatan hati untuk melakukan ibadah guna mende- katkan diri kepada Allah semata. Inilah hakikat niat dan sekaligus di sini terdapat keikhlasan. Kebulatan hati ini dapat terpenuhi, walaupun tidak diucapkan. Karena itu, niat tidak harus diucapkan. Disepakati oleh ulama bahwa niat dalam shalat hukumnya wajib, berdasarkan— antara lain—firman Allah dalam al-Qur’an: Padahal mereka tidak diperintah kecuali beribadah kepada Allah dalam keadaan ikhlas memurnikan ketaatan kepada-Nya,… (QS. al-Bayyinah [98]: 5) dan hadits Rasulullah saw. yang sangat populer, “Sesungguhnya sahnya amal adalah adanya niat.” (Ada juga yang memahami sabda Nabi ini dalam arti, “Sesungguhnya syarat kesempurnaan amal adalah adanya niat”).

Menurut mazhab Hanafî dan Hanbalî dan pandangan mayoritas ulama bermazhab Mâlikî, niat shalat adalah syarat dalam pengertian “tidak termasuk bagian dari shalat.” Sementara itu, dalam mazhab Syâfi‘î dan sebagian ulama Mâlikî, niat shalat wajib terpenuhi dalam shalat, yakni pada awal shalat. Karena itu, mereka menamainya rukun.

Mazhab Abû Hanîfah mensyaratkan bersambungnya niat dengan takbîrah al-ihrâm. Selain aktivitas berkenaan dengan shalat, tidak boleh ada sesuatu pun yang memisahkan antara niat dan takbir itu. Misalnya makan, minum, dan sebagainya. Kalau yang memisahkannya adalah amalan shalat seperti berwudhu, atau berjalan menuju masjid, maka niat shalat yang dilakukan sebelum berwudhu dan pergi ke masjid itu masih berlaku, dan yang bersangkutan dapat mengerjakan shalat dengan mengucapkan takbir, meskipun ketika itu dia tidak berniat lagi. Anda lihat bahwa mazhab ini tidak mengharuskan niat bersamaan dengan takbir.

Mazhab Hanbalî juga memunyai pandangan serupa. Mereka hanya menggarisbawahi bahwa niat itu boleh dilakukan sebelum takbir, asal tidak ada tenggang waktu yang lama antara niat dan takbir. Mereka beralasan bahwa menyatukan niat dengan takbir merupa- kan  sesuatu yang menyulitkan, sementara Allah berfirman, … Dia (Allah) tidak menjadikan atas kamu dalam urusan agama sedikit pun kesulitan, … (QS. al-Hajj [22]: 78). Mereka juga beralasan bahwa awal shalat adalah bagian dari shalat.

Mazhab Mâlikî mewajibkan orang yang shalat untuk menghadirkan niatnya saat takbîrah al-ihrâm, atau sesaat singkat  sebelumnya.  Sementara  itu,  para  ulama  bermazhab  Syâfi‘î mewajibkan terlaksananya niat bersamaan dengan aktivitas shalat— sekurang-kurangnya, di awal shalat. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah saat takbîrah al-ihrâm. Sebab, yang disebut “niat” adalah maksud hati yang berbarengan dengan aktivitas. Jika maksud itu dihadirkan sebelum aktivitas, maka yang demikian itu bukanlah niat, melainkan azam (tekad). Sementara itu, yang dituntut adalah niat. Ini berarti bahwa niat harus bersamaan dengan takbîrah al-ihrâm, bukan sebelumnya dan bukan pula sesudahnya. Karena itu, menurut pendapat sebagian ulama mazhab ini, jika seseorang melaksanakan shalat dengan mengucapkan niat, misalnya, “Saya berniat shalat, Allâhu Akbar, saya berniat,” maka ucapan “Saya berniat” yang kedua ini membatalkan shalatnya, karena yang demikian ini adalah ucapan yang tidak dibenarkan dalam shalat.

Quraish Shihab, M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui (Tangerang Selatan: Penerbit Lentera Hati, 2010), hlm. 26.