Hukum Menyimpan Daging Kurban

Idul Adha mengajarkan kita arti cinta pada sesama. Berbagi melalui hewan kurban agar semua orang mampu makan daging. Agar tak ada kesenjangan antara si miskin dan si kaya. Agar terwujud pemerataan makanan padat gizi melalui hewan qurban yang dibagikan. Dengan demikian, menyembelih hewan qurban sejatinya mengajarkan kita untuk meneguhkan kembali nilai-nilai spriritual – sosial.

Pengejawantahan nilai-nilai spiritual (habluminallah) dan nilai sosial (habluminannas) melalui berkurban sebenarnya telah tergambar jelas melalui tuntunan Rasulullah Saw untuk para sahabat di Madinah kala itu. Madinah yang tengah dilanda paceklik hebat, menyebabkan orang-orang mencari makanan yang bisa dikonsumsi ke kota-kota dalam cuaca yang cukup ekstrem panasnya dengan berjalan kaki. Melalui tarikh ini, Rasulullah melarang untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

“(Dahulu) penyimpanan daging kurban sempat (diharamkan) lebih dari tiga hari, (tetapi kemudian penyimpanan itu dibolehkan) berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika para sahabat mendatanginya perihal ini, ‘Dahulu aku melarang kalian perihal ini (penyimpanan) karena tamu (dari desa-desa), tetapi Allah datang memberikan kelonggaran. Maka simpanlah apa (daging) yang tampak pada kalian,” [HR Muslim]. Imam Ar-Rafi’i mengatakan bahwa kata ‘tamu’ yang dimaksud adalah sekelompok orang yang memasuki Kota Madinah. Mereka adalah orang yang mengalami kesulitan setahun di desa-desa. Ada ulama berpendapat bahwa mereka adalah tamu yang singgah atau mampir,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun],  juz VI, halaman 474).

Mencermati redaksi hadits di atas, kita melihat bahwa larangan tersebut bersifat temporal/ sementara, mengingat kala itu masih banyak para sahabat yang kelaparan. Karenanya, mudohi atau siapapun yang masih memiliki simpanan daging hewan qurban, dianjurkan untuk segera dibagikan. Namun, para ulama sepakat bahwa saat ini, ketika situasi paceklik tidak terjadi dan kondisi suatu negara dalam keadaan normal, maka tidak apa-apa daging kurban disimpan, dibekukan untuk perbekalan bulan-bulan berikutnya dengan jumlah yang sudah ditentukan besarannya. Bagi yang berqurban mendapatkan 1/3 sementara di luar itu mendapatkan 2/3 daging qurban. Mudhohi (yang berkurban) juga dianjurkan tidak mengambil bagian jatah dagingnya terlalu banyak.

Berbagai ‘ulama berbeda pendapat mengenai hukum penyimpanan hewan kurban berikut ukuran pembagian hewan kurban. Menurut Imam An-Nawawi, sebagian ulama menyatakan, makruh tahrim. Sebagian ulama lagi menyatakan, makruh tanzih. Imam An-Nawawi kemudian menyatakan bahwa penyimpanan daging kurban dibolehkan dalam syariat Islam. “Pendapat yang benar dan terkenal, bahwa penyimpanan hewan kurban hari ini dalam situasi apa pun tidak haram. Daging yang disimpan dianjurkan adalah (sepertiga) jatah yang dikonsumsi, bukan (dua pertiga–pent) kuota yang seharusnya disedekahkan dan menjadi hadiyyah (oleh jamaah haji),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun], juz VIII, halaman 395-396).

Perbedaan pendapat mengenai teks hadits tersebut adalah sesuatu yang wajar. Karenanya, dalam memahami hadits diperlukan pula pengetahuan tentang asbabul wurud, tarikh riwayat dan kemungkinan-kemungkinan ada nash lain yang menghapuskan hadits tersebut. Kendati benar perintah tersebut sudah dinaskh (dihapus), nilai moral yang dapat kita ambil ialah: tiada dosa menyimpan daging qurban hingga berbulan-bulan lamanya, namun sesungguhnya dengan berbagi Allah akan mengekalkan nikmat-Nya serta mendatangkan rezeki-rezeki lain yang tak terduga arahnya.

Apa yang ada di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal. Dan Kami pasti akan memberi balasan kepada orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan,” (Qs. An-Nahl/ 16: 96)

Semoga ulasan sederhana ini mampu menjadi penyemangat berbagi di momen Idul Adha. Momen belajar mengikhlaskan sekaligus belajar mengekalkan aneka ni’mat Allah. Aamiin.

Dr. Ina Salmah Febriani, M.A., Ustadzah di Cariustadz.id

Tertarik mengundang ustadz Dr. Ina Salmah Febriani, M.A? Silahkan klik disini