Dari Stigma dan Ancaman, Menuju Pentingnya Kapasitas dan Integritas Hakim

Profesi hakim di Indonesia belakangan ini berada dalam paradoks yang memprihatinkan. Pada satu sisi, hakim merupakan tumpuan terakhir pencari keadilan. Tetapi di sisi lain, banyaknya kasus pelanggaran etik, suap, dan penyalahgunaan kewenangan kerap mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga kehakiman. Sepanjang Januari hingga Juni 2026 misalnya, Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan masyarakat dan laporan dengan konfirmasi eksternal terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim. Sementara 121 hakim diusulkan untuk dijatuhi sanksi. 

Di tengah kenyataan tersebut, Indonesia pada satu sisi membutuhkan hakim-hakim yang berilmu, berintegritas, dan berani menegakkan kebenaran. Hanya saja, profesi hakim tidak selalu dipandang sebagai jalan pengabdian yang menarik. Salah satu faktornya adalah pemahaman akan Hadis al-quḍātu ṡalāṡatun: qāḍiyāni fī an-nāri, wa-qāḍin fī al-jannah. Hadis ini kerap dikenal sebagai stigma terhadap profesi hakim, bahwa jabatan kehakiman seolah identik dengan penghuni neraka. 

Ibnu Taimiyah dalam al-Fatāwā al-Kubrā (Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 1408 H/1987 M, 1/99) sebetulnya telah membagi orang yang berkaitan dengan urusan hukum ke dalam tiga kategori, yaitu al-ʿālim al-ʿādil (orang yang berilmu dan adil), al-jāhil (orang yang tidak memiliki ilmu), dan al-ẓālim (orang yang zalim). Dengan mengutip Hadis tentang tiga hakim di atas, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa hakim yang memiliki ilmu dan berlaku adil merupakan pihak yang selamat. Sementara hakim yang tidak memiliki ilmu dan hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpang darinya termasuk pihak yang mendapatkan ancaman neraka. 

Penjelasan serupa dikemukakan oleh Abdul Muhsin al-Abbad dalam syarahnya terhadap Hadis tersebut (lihat Syarḥ Sunan Abī Dāwūd, kumpulan transkrip dari audio yang diterbitkan oleh situs al-Syabakah al-Islāmiyyah (Islamweb). Ia menekankan bahwa hakim yang mengetahui kebenaran tetapi dengan sengaja menyimpang darinya memiliki kesalahan yang lebih berat dibandingkan orang yang melakukan kesalahan karena ketidaktahuan. Dengan demikian, unsur pengetahuan dan kesengajaan menjadi aspek penting dalam memahami tingkat kesalahan seorang hakim. 

Hasan al-Fayyūmī dalam Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb ʿalā al-Targhīb wa al-Tarhīb li al-Imām al-Mundhirī (t.tp.: al-Muḥaqqiq, 2018 M, 9/485) juga menempatkan Hadis ini sebagai bentuk tahdzir (peringatan). Yaitu peringatan keras terhadap bahaya jabatan hakim, terutama apabila jabatan tersebut dipegang oleh orang yang tidak memiliki kapasitas keilmuan. Hakim yang tidak memiliki kompetensi dapat mencampuradukkan perkara halal dan haram serta berpotensi merusak persoalan yang berkaitan dengan darah, harta, dan martabat kehormatan manusia.

Dari besarnya tanggung jawab tersebut, kemudian dapat dimaklumi mengapa sebagian ulama salaf sangat berhati-hati, bahkan merasa takut untuk menerima jabatan hakim. Satu riwayat disebutkan dalam Jāmiʿ Bayān al-ʿIlm wa Faḍlihi (al-Saʿūdiyyah: Dār Ibn al-Jawzī, cet. I, 1414 H/1994 M, 2/879) bahwa Ibn Buraidah menolak jabatan sebagai qadhi (hakim) dengan berpegang pada Hadis tentang tiga hakim di atas. Sikap Ibn Buraidah menunjukan gambaran besarnya tanggung jawab moral dan keagamaan yang melekat pada profesi tersebut.

Meskipun demikian, Hadis tentang tiga hakim seharusnya tidak dapat dipahami sebagai celaan terhadap profesi hakim secara mutlak. Sebagian ulama justru menegaskan bahwa keberadaan peradilan merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan umat Islam. Dalam Fath al-Qarib al-Mujib (t.tp.: al-Muḥaqqiq, 2018 M, 9/485) disebutkan bahwa al-qaḍāʾ min al-manāṣib wa al-wilāyāt al-dīniyyah wa huwa farḍ kifāyah, yang berarti bahwa peradilan merupakan salah satu jabatan dan kewenangan keagamaan yang hukumnya adalah fardu kifayah. Ancaman dalam Hadis tersebut terutama diarahkan kepada hakim yang tidak memiliki kompetensi, bertindak curang, mengikuti hawa nafsu, atau sengaja menyimpang dari kebenaran. Bukan kepada setiap orang yang menjalankan profesi hakim.

Pemahaman tersebut semakin jelas apabila Hadis tentang tiga hakim dikaitkan dengan Hadis mengenai ijtihad seorang hakim. Nabi bersabda, iżā ijtahada al-ḥākim fa-aṣāba fa-lahu ajrāni, wa-iżā ijtahada fa-akhaṭaʾa fa-lahu ajr yang berarti, “Apabila seorang hakim berijtihad kemudian benar, ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia berijtihad kemudian salah, ia mendapatkan satu pahala”. (Muḥammad ibn Muḥammad ibn Muṣṭafā ibn ʿUthmān, Abū Saʿīd al-Khādimī al-Ḥanafī, Barīqah Maḥmūdiyyah fī Sharḥ al-Ṭarīqah al-Muḥammadiyyah wa Sharīʿah Nabawiyyah fī Sīrah Aḥmadiyyah (t.tp.: Maṭbaʿat al-Ḥalabī, 1348 H, 3/282). 

Melalui Hadis ini Al-Khādimī menunjukkan bahwa kesalahan seorang hakim tidak selalu menjadikannya berdosa atau termasuk dalam ancaman Hadis tentang dua hakim di neraka. Seorang hakim yang memiliki kapasitas, bersungguh-sungguh mencari kebenaran perkara, dan melakukan ijtihad sesuai dengan kemampuan serta ketentuan yang berlaku. Kemudian ternyata mengalami kekeliruan dalam memberikan putusan, maka tetap mendapatkan satu pahala atas ijtihadnya. 

Di samping itu, ungkapan “di neraka” dalam Hadis tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa setiap hakim yang masuk dalam kategori tersebut akan kekal di neraka. Dalam akidah Sunni, khususnya dalam pembahasan mengenai dosa besar, ancaman neraka terhadap seorang Muslim yang masih memiliki iman tidak secara otomatis bermakna kekekalan. Apabila seorang hakim melakukan kezaliman dalam menjalankan tugasnya, tetapi masih berstatus sebagai seorang Muslim, maka urusannya berada di bawah kehendak Allah. Ia dapat memperoleh ampunan, mendapatkan azab sesuai dengan dosanya, atau terbebas dari hukuman karena taubat dan rahmat Allah. Dengan demikian, Hadis tersebut lebih tepat dipahami sebagai ancaman moral dan keagamaan yang sangat serius, daripada sebagai stigma atau vonis mutlak terhadap setiap hakim.

Hal yang tidak kalah penting adalah persoalan hakim yang tidak memiliki wawasan yang memadai. Dalam beberapa riwayat terdapat tambahan penjelasan ketika Nabi ditanya mengenai dosa orang yang tidak mengetahui. Nabi menjawab, żanbuhu an lā yakūna qāḍiyan ḥattā ya’lama, yang berarti, dosanya adalah bahwa ia menjadi hakim sebelum mengetahui (memiliki kapasitas). Riwayat ini menunjukkan bahwa niat baik saja tidak cukup untuk membenarkan seseorang menduduki jabatan hakim. Seseorang yang tidak memiliki kapasitas keilmuan tidak diperbolehkan mengambil tanggung jawab untuk memutus perkara manusia. Sebab, keputusan yang dibuat tanpa wawasan mendalam dapat menimbulkan kezaliman terhadap pihak-pihak yang berperkara, meskipun hakim tersebut mengklaim bahwa dirinya memiliki niat yang baik.

Perbedaan penekanan ulama dalam memahami Hadis ini tidak menunjukkan pertentangan. Melainkan perbedaan sudut pandang antara penegasan terhadap ancaman dan kehati-hatian karena beratnya tanggung jawab hakim serta penegasan bahwa peradilan merupakan bagian penting dari sistem hukum Islam yang bersifat fardu kifayah. Profesi hakim bukan profesi yang tercela, melainkan amanah yang sangat mulia apabila dijalankan oleh orang yang memiliki kapasitas, kompeten, berintegritas, dan adil. Ancaman keras dalam Hadis terutama ditujukan kepada mereka yang menjalankan kewenangan kehakiman tanpa didasari ilmu atau dengan sengaja menyimpang dari kebenaran dan berlaku zalim terhadap pihak yang berperkara.

Misbahul Huda, M.H., Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang Misbahul Huda, M.H.? Silakan Klik disini