Bolehkah Meringkas Salat Selama Bekerja di Perantauan?

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb. Ustadz, bolehkah saya meringkas sholat yang empat (dhuhur, ashar dan isya) menjadi dua (qoshor) selama bekerja di perantauan?

Mengingat letih dan capeknya badan serta sedikitnya waktu istirahat yang diberikan Perusahaan. Sedangkan masa kami merantau biasanya sekitar dua atau empat bulan, dan jika menjadi tenaga kerja Indonesia adalah satu setengah tahun atau dua tahun.

Demikian, terima kasih semoga rahmat Allah senantiasa kepada Ustadz.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Hormat Saya,

Suyamuki


Jawab:
Bismillahirrahmanirrahim,

Meringkas atau mengqasar salat dari empat rakaat menjadi dua rakaat, itu hanya dibolehkan ketika kita sedang berada dalam perjalanan. Hanya saja, pertanyaannya adalah, perjalanan berapa lamakah yang membolehkan qasar? Dengan kata lain, berapa batas maksimal perjalanan yang membolehkan qasar?

Ibnu Abbas ra., salah seorang sahabat Nabi saw., berpendapat maksimal sembilan belas hari. Lebih dari sembilan belas hari sudah tidak dihitung sebagai perjalanan lagi. Pendapat Ibnu Abbas itu didasarkan pada praktik Nabi saw pada peristiwa Fathu Makkah (beliau saat itu sudah bermukim di Madinah) yang berada di Makkah selama sembilan belas hari dan melakukan qasar salatnya selama itu. Ada juga, bahkan mayoritas ulama, yang mengatakan batas maksimal adalah empat hari saja. Ini juga berdasarkan praktik Rasulullah saw. yang mengqasar salatnya ketika berada di Mina pada saat melakukan ibadah haji (yang dikenal dengan sebutan haji perpisahan) di mana beliau berada di tempat itu selama empat hari dan melakukan qasar salat-salat empat rakaat. Pendapat kedua (yakni pendapat mayoritas ulama) yang mengatakan maksimal empat hari, itulah yang juga diikuti oleh banyak ulama kontemporer.

Itu jika lama keberadaan kita di tempat persinggahan sementara sudah diketahui (misalnya seminggu, sepuluh hari, satu bulan, dan seterusnya). Tetapi kalau lamanya kita di tempat atau kota persinggahan itu belum diketahui secara pasti (seperti mencari orang yang entah di mana pula alamat persisnya), kita boleh terus mengqasar selama belum menemukan orang yang kita cari, walaupun itu harus berbulan-bulan.

Dalam kasus Anda, lama masa Anda di kota atau negara persinggahan itu sudah diketahui, yakni satu setengah tahun atau dua tahun, tentu saja Anda tidak boleh mengqasar salat terus menerus. Bagaimana dengan menjamak? Boleh sekali-sekali Anda menjamak Zuhur dan Asar dalam satu waktu, tapi tidak mengqasarnya. Artinya, masing-masing tetap dilakukan secara utuh empat rakaat. Itu pun sekali-sekali, tidak terus menerus.

Saya kira sependek-pendeknya waktu istirahat yang diberikan, Anda masih dapat melakukan salat Zuhur dan Asar secara jamak tapi tidak qasar, karena menjamak Zuhur dan Asar sangat mungkin dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 15 menit.

Demikian, wallahu a’lam.