Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Dalam Masjid?

QNA

Pak Quraish yang terhormat, saya ingin bertanya tentang boleh tidaknya seorang non-Muslim masuk ke masjid dan duduk di dalamnya. Ini terkait dengan QS an-Nisa [4]: 43 yang berbunyi, “Janganlah kamu menghampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub”. Padahal, junub itu sendiri hanya dapat disucikan dengan mandi atau tayamum yang sudah ada tata caranya, salah satunya adalah niat Lillahi taala.

[Dedi Sasteradi – via formulir pertanyaan]

Jawab:

Pada masa Nabi Saw, banyak non-Muslim masuk ke masjid, bahkan al-Qurthui dalam Tafsir-nya, sebagaimana dikutip dan dibenarkan oleh pemimpin tertinggi al-Azhar dewasa ini, Muhammad Sayyid Thanthawi, dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa serombongan pendeta Kristen dari Najran [lembah di perbatasan Yaman dan Arab Saudi] datang ke Madinah pada tahun IX Hijrah untuk berdiskusi dengan Nabi Saw di Masjid Nabawi menyangkut Isa as. dalam kaitannya dengan keesaan Tuhan. Dalam kesempatan kehadiran para pendeta itu ke Masjid Nabi Saw di Madinah, mereka melaksanakan shalat di dalamnya sesuai dengan ajaran agama Kristen yang mereka anut. Nabi Saw yang melihat hal tersebut membiarkan mereka. Ini membuktikan bahwa non-Muslim dapat saja masuk ke masjid, tentu selama mereka menjaga kebersihan masjid dan kesuciannya.

Dewasa ini, di banyak negeri Islam, seperti Mesir, Yordania, Maroko, dan lain-lain, kita dapat melihat para wisatawan memasuki dan duduk di dalam masjid-masjid. Adapun firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati al-Masjid al-Haram sesudah tahun ini” [QS at-Taubah [9]: 28], menurut pandangan Imam asy-Syafii, ini khusus untuk al-Masjid al-Haram. Dalam konteks ini, pakar tafsir al-Qurthubi menulis bahwa Imam asy-Syafii tidak menghalangi orang Yahudi dan Nasrani masuk selain ke al-Masjid al-Haram.

Selanjutnya, di sisi lain, yang dimaksud dengan najis di sini adalah jiwa mereka bukan jasmani mereka. Memang benar, mereka boleh jadi dalam keadaan junub, tetapi ayat yang melarang mendekati masjid dalam keadaan junub itu ditujukan kepada orang-orang Islam. Non-Muslim pada dasarnya tidak dituntut untuk melaksanakan perincian ajaran Islam sebelum mereka memeluknya. Demikian pendapat banyak ulama.

Wallâhu a‘lam.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]