Inkompetensi membunuh lebih banyak orang daripada kejahatan sekalipun. Inkompetensi, terutama dalam kepemimpinan, lebih berbahaya ketimbang kejahatan karena seringkali tidak disadari, memicu disfungsi sistematis, dan menimbulkan dampak destruktif yang luas. Ketidakmampuan yang dipelihara dan dikreasikan secara terus-menerus dapat merusak budaya organisasi, menciptakan budaya “yes-men”, mematikan meritokrasi, dan dalam jangka panjang, menghancurkan fondasi organisasi atau negara.
Inkompetensi (ketidakmampuan/tidak ahli) dalam Islam merupakan bentuk pelanggaran amanah serius, sebab membawa kehancuran, kemunduran, dan musibah. Menempatkan orang yang tidak kompeten pada suatu jabatan dianggap pengkhianatan dan kehancuran.
Allah SWT juga berfirman dalam QS al-Isra: 36:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا
Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. (Q.S. al-Isra [17]: 36)
Ayat ini mengajarkan kita untuk tidak memaksakan diri melakukan sesuatu tanpa pengetahuan yang memadai. Lafal وَلَا تَقْفُ berasal dari kata qafā–yaqfū yang berarti “mengikuti jejak”, sehingga maknanya bukan sekadar “jangan berbicara tanpa ilmu”, melainkan lebih luas: jangan menjadikan sesuatu sebagai pijakan tindakan, keputusan, atau keyakinan jika tidak memiliki dasar pengetahuan yang valid.
Frasa مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ menegaskan standar epistemik dalam Islam yakni bahwa pengetahuan harus memiliki legitimasi—baik melalui wahyu (naql), rasio yang sehat (ʿaql), maupun pengalaman empiris (tajribah). Ayat ini, dengan demikian, secara implisit menolak pseudo-knowledge, asumsi, prasangka (ẓann), dan spekulasi yang tidak terverifikasi.
Prinsip meritokrasi, atau pengangkatan seseorang berdasarkan kompetensi, merupakan implementasi dari konsep amanah dalam Islam. Dalam hadis Rasulullah saw disebutkan:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْأَمِيرُ رَاعٍ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang pemimpin adalah pemimpin atas rakyatnya”. (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Selain itu, kaidah fiqhiyah menyatakan:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung pada kemaslahatan
Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan. Maka, meritokrasi adalah sarana untuk memastikan bahwa mereka yang menduduki jabatan ialah orang-orang yang berkompeten dan dapat membawa kemaslahatan. Kaidah ini menegaskan bahwa legitimasi tindakan pemimpin bersifat teleologis—diukur dari sejauh mana ia menghasilkan maṣlaḥah (kebaikan kolektif). Namun, konsep maṣlaḥah tidak dapat ditentukan secara arbitrer, artinya ia mensyaratkan kecakapan intelektual, psikologikal, dan spiritual. Tanpa kompetensi, klaim kemaslahatan berpotensi menjadi ilusi normatif.
Oleh karenanya, tatkala seseorang bertindak tanpa ilmu berarti mengabaikan amanah intelektual yang diberikan Allah. Islam menyebutnya sebagai bentuk khiyānah al-ʿilm (pengkhianatan terhadap ilmu).
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: بَيْنَمَا النَّبِيُّ ﷺ يُحَدِّثُ إِذْ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ، قَالَ: مَتَى السَّاعَةُ؟ قَالَ: فَإِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
Artinya, “Dari Abu Hurairah, beliau berkata: Ketika Nabi ﷺ sedang berbicara, tiba-tiba datang seorang Arab badui dan bertanya, “Kapan hari kiamat?” Nabi ﷺ menjawab, “Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah kiamat.” Orang itu bertanya lagi, “Bagaimana amanah itu disia-siakan?” Beliau menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat.” (HR Al-Bukhari).
Frasa وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ menunjukkan bahwa inkompetensi dalam jabatan tidak sekadar kesalahan teknis, melainkan indikator keruntuhan peradaban (civilizational collapse). Nabi saw. tidak hanya mengkritisi individu yang tidak kompeten, namun juga sistem yang memungkinkan terjadinya misalokasi otoritas. Dengan lebih tegas, Nabi saw seolah menyatakan bahwa setiap penyimpangan dari prinsip meritokrasi berpotensi menjadi bentuk ẓulm (ketidakadilan struktural) dan khiyānah (pengkhianatan amanah).
Senata Adi Prasetia, M.Pd, Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang ustadz Senata Adi Prasetia, M.Pd? Silahkan klik disini