Pertama kita perlu mulai dari satu sikap yang jarang diambil dalam diskursus ini: bersikap adil.
Dalam praktik mengundang ustadz atau pendakwah, kita mendapati adanya sebagian yang menetapkan tarif tertentu atas kehadiran mereka—bahkan tidak sedikit yang nominalnya tergolong fantastis. Tapi di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa jumlah pendakwah yang berangkat hanya bermodal bismillah juga tidak kalah banyak.
Golongan kedua ini, kalaupun mereka tau bakal ada kafalah, biasanya ekspektasi mereka sederhana: sekadar pengganti bensin, tol, atau parkir pak ogah.
Maka terasa kurang proporsional ketika wacana publik belakangan ini kerap mengarah pada penilaian tentang keikhlasan para ustadz dan pendakwah. Fenomena ini tampak dari komentar-komentar yang muncul setiap kali ada ustadz pulang dari sebuah acara dengan mobil yang dianggap mewah—seolah kemewahan itu otomatis menafikan keikhlasan. Hal serupa terjadi ketika seorang pendakwah terlihat menggunakan gawai keluaran terbaru; perhatian publik beralih dari isi dakwahnya ke asumsi tentang orientasi dunianya.
Tentu kita perlu saling mengingatkan akan pentingnya keikhlasan. Namun, hal itu tidak serta-merta menutup mata dari realitas yang menyertai praktik dakwah itu sendiri.
Karena lazimnya, hampir mustahil ada undangan agar seseorang bersedia menjadi “pemateri” tanpa biaya sama sekali. Setidaknya, ada bentuk penghargaan minimal untuk mengganti transportasi atau kebutuhan dasar lainnya. Jadi ini bukan soal komersialisasi, tapi soal kewajaran dalam interaksi manusia.
Berangkat dari sini, pertanyaan penting muncul: kalau ustadz yang memasang tarif dibayar, dan ustadz yang tidak memasang tarif juga pada akhirnya tetap diberi bisyaroh, apakah mematok tarif itu sendiri bisa langsung dianggap berlebihan?
Untuk menjawabnya, kita sebenarnya sudah masuk ke wilayah yang tidak lagi hitam-putih normatif, tapi teknis dan kontekstual. Al-Qur’an maupun hadis menjawab hal-hal semacam ini tidak dalam bentuk angka atau batas kaku, melainkan dengan prinsip umum: bil ma‘ruf.
“…dan bergaullah dengan mereka secara patut (bil ma‘ruf)…” (QS. an-Nisa: 19)
“…dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut (bil ma‘ruf)…” (QS. al-Baqarah: 233)
Meski tidak berbicara langsung tentang tarif dakwah, prinsip bil ma‘ruf memberi satu pesan penting: bahwa standar dalam urusan sosial tidak selalu ditentukan secara rigid, tapi dikembalikan pada kepatutan, kebiasaan yang berlaku, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Artinya, dalam konteks dakwah, keberadaan “tarif” atau “transport” pada dasarnya bukan sesuatu yang otomatis bermasalah. Selama ia masih berada dalam batas kewajaran, tidak memberatkan pihak yang mengundang, dan tidak berubah menjadi ajang eksploitasi, maka ia masih berada dalam koridor yang bisa dipahami.
Apalagi jika kita melihat realitas di lapangan, persoalannya tidak sesederhana antara “ikhlas” dan “tidak ikhlas”. Tidak sedikit kasus yang justru menimpa para pendakwah yang berangkat dengan niat tulus tanpa membicarakan apa pun di awal.
Ada yang mendapatkan fasilitas transportasi yang kurang layak. Ada pula yang mengalami situasi yang lebih rumit: honor sudah dititipkan panitia kepada seseorang, tapi orang tersebut tidak amanah. Pada akhirnya, kafalah sang ustadz “dipangkas”, atau lebih parah lagi, dia pulang tanpa menerima apa-apa, sambil berprasangka baik—barangkali memang tidak ada hak untuknya.
Dari sini, mematok tarif tidak selalu bisa dibaca sebagai praktik yang berlebihan. Dalam batas tertentu, ia justru menjadi cara menjaga kejelasan dan melindungi pendakwah dari situasi yang tidak semestinya.
Solusi dari CariUstadz.id
Jika kejelasan menjadi bagian dari upaya melindungi pendakwah, maka persoalannya hari ini justru terletak pada absennya standar yang bisa dirujuk bersama. Banyak pendakwah tidak secara terbuka memasang tarif, sementara pihak pengundang seringkali tidak memiliki rujukan yang pasti. Akibatnya, proses mengundang ustadz kerap diwarnai kebingungan—antara pengundang yang takut salah menyebut angka atau ustadz yang khawatir memberatkan.
Di titik ini, dibutuhkan mekanisme yang lebih tertata. Platform seperti CariUstadz.id dapat menjadi salah satu jalan tengah, bukan untuk mengkomersilkan dakwah, tetapi untuk menghadirkan kejelasan yang proporsional. Pihak pengundang tidak perlu lagi menebak-nebak, sementara pendakwah juga tidak ditempatkan dalam posisi yang serba tidak nyaman.
Dengan pendekatan yang lebih rapi, diharapkan praktik dakwah dapat berjalan dalam koridor bil ma’ruf: menjaga keikhlasan, sekaligus memberi ruang bagi profesionalitas secara wajar.
Dr. Muhammad Asgar Muzakki, M. Ag, Ustadz di Cariustadz.id
Tertarik mengundang Dr. Muhammad Asgar Muzakki, M. Ag? Silakan klik disini