Apakah Janda Boleh Menikah tanpa Kehadiran Wali?

Sempat viral tentang pernyataan seorang artis berstatus janda yang menikah sirri dengan seorang laki laki, bahwa “seorang janda boleh menikah tanpa kehadiran wali”, benarkah? Mari kita bahas.

Ada dua hal berbeda antara kehadiran wali nikah dan izin wali nikah dalam pernikahan seorang janda. pertama kita bahas kehadiran wali nikah di tempat akad nikah. Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, wali merupakan salah satu rukun pernikahan. Menurut mazhab Hanbali, wali adalah syarat nikah.

Berdasar ini, menurut mayoritas ulama (mazhab Syafi’I, Maliki, dan Hanbali), wali harus hadir ketika akad nikah dilangsungkan. Konsekuensinya, jika wali nikah tidak hadir, maka akad nikahnya tidak sah. Hal ini berlaku bagi perempuan berstatus perawan (bikr) ataupun janda (sayyib). Seorang perempuan perawan ataupun janda, menikah harus dihadiri wali nikah. Jika wali nikahnya tidak hadir ketika akad nikah, akad nikahnya tidak sah.(Baca buku “Hukum Perkawinan Islam menurut 4 Mazhab, karya Holilur Rohman).

Salah satu dalil keharusan hadirnya wali nikah dalam akad nikah adalah, hadis Rasulullah SAW:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ الْحَدَّادُ قَالَ ثَنَا يُونُسُ عَن أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahid Al Haddad; telah menceritakan kepada kami Yunus dari Abu Burdah dari Abu Musa bahwa sesungguhnya nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan seorang wali.” 

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, wali merupakan syarat nikah bagi anak yang belum baligh dan juga bagi orang gila. Sedangkan bagi anak perempuan yang sudah baligh (baik perawan ataupun janda), wali bukanlah syarat pernikahan sehingga pernikahannya tanpa wali hukumnya sah. Menurut mazhab Hanafi, setiap hadis yang menunjukkan persyaratan wali dalam pernikahan, hadis tersebut merujuk pada anak kecil belum baligh yang secara hukum belum boleh melakukan tindakan hukum (tasarruf). Hadis tersebut terikat dengan kaidah umum, karena akad nikah mempunyai kesamaan dengan akad lainnya seperti akad jual beli.

Menurut kaidah umumnya, perempuan baligh yang cerdas (rasyidah) mempunyai kebebasan dalam jual beli, maka begitu juga dengan akad nikah, karena akad nikah dianggap yang lebih penting dari jual beli sebab dampak dan konsekuensinya sangat luas. Maka dari itu, perempuan rasyidah berhak menikahkan dirinya sendiri tanpa ada wali. 

Kesimpulannya, menurut mayoritas ulama (mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali), pernikahan harus dihadiri wali nikah si perempuan ketika akad, baik statusnya perawan atau janda, sudah baligh atau belum baligh. Jika seorang janda mau menikah, sedangkan wali nikahnya tidak hadir ketika akad tanpa mewakilkan kepada siapapun, maka pernikahannya tidak sah.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, bagi seorang perempuan yang sudah baligh (perawan atau janda), hukum kehadiran wali nikah ketika akad adalah sunnah, sehingga ketika wali nikah tidak hadir, pernikahannya tetap sah. Tetapi jika si perempuan belum baligh, maka pernikahannya harus tetap dihadiri wali nikah. Jika walinya tidak hadir, pernikahannya tidak sah. Maka seorang janda yang sudah baligh, dia boleh menikah dan nikahnya sah meskipun wali nikahnya tidak hadir ketika akad nikah dilangsungkan

Berbeda dengan persoalan kehadiran wali nikah ketika akad, yaitu persoalan izin pernikahan bagi seorang perempuan. Menurut mazhab Syafi’i, wali boleh menikahkan anak perempuannya yang perawan (baik belum baligh atau sudah baligh) tanpa izin atau tanpa persetujuannya. Karena pada prinsipnya, walilah yang memiliki hak atas anak perempuannya.

Pernikahan cukup atas persetujuan wali. Sedangkan untuk anaknya yang janda, maka ayah harus meminta persetujuan darinya. jika pernikahannya tanpa persetujuan anak perempuan yang berstatus janda, lalu si anak tidak setuju, maka pernikahannya bisa dibatalkan.

Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi mengharuskan ada persetujuan anaknya yang sudah baligh, baik statusnya perawan atau janda. Artinya, pernikahan harus ada persetujuan antara kedua mempelai, bahkan kedua mempelai boleh menikah tanpa ada wali dengan persyaratan pasangannya harus sekufu’ dan berupa mahar misil (mahar yang sepadan dengan mahar yang biasa diberikan kepada saudara atau keluarganya).

Dr. Holilur Rohman, M.H.I, Ustadz di Cariustadz.id dan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya

Tertarik mengundang ustadz Dr. Holilur Rohman, M.H.I? Silahkan klik disini