Apabila laki-laki tidak dapat menjalankan salat karena uzur, maka dia wajib mengqada salatnya. Namun hal itu tidak berlaku bagi perempuan haid. Sebanyak apapun salat yang dia tinggalkan selama haid, dia tidak berkewajiban mengqada salatnya. Sedang untuk permasalahan puasa, perempuan menstruasi tetap berkewajiban mengqada puasanya. Lalu bagaimana bisa perempuan menstruasi tidak berkewajiban mengqada salatnya? Apa yang […]
Selengkapnya