Islam melarang keras perjudian. Mungkin ini adalah frasa paling cocok digunakan untuk menggambarkan larangan judi dalam Islam. Sebab, judi dalam Islam adalah tindakan yang sangat terlarang. Judi bahkan disebut-sebut sebagai pekerjaan setan, makhluk yang dikutuk.
Secara bahasa Indonesia judi dimaknai sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan seperti main dadu, kartu, lotre dan sebagainya. Dalam bahasa Arab judi disebut dengan istilah qimar atau maysir. Dua istilah ini merujuk pada ragam praktik perjudian (Kamus al-Munawwir).
Di era digital, judi tidak lagi hanya dalam bentuk permainan di dunia nyata, melain juga juga permainan di dunia maya. Judi semacam ini sering disebut “judi online” yang menjadi problem sosial kekinian. Kendati dalam wujud berbeda, judi apa pun jenisnya adalah tindakan yang terlarang.
Islam Melarang Keras Perjudian
Larangan keras terhadap perjudian termaktub dalam Q.S al-Maidah ayat 90-91 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Pada surah al-Maidah ayat 90 Allah Swt. merepresentasikan judi kepada dua hal, yakni sesuatu yang najis dan perbuatan setan. Ini bukti nyata bahwa judi adalah sesuatu yang sangat buruk. Ini diperkuat dengan firman Allah Swt. pada akhir ayat 90 yang memerintahkan manusia untuk meninggalkan judi.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an al-Azhim menyatakan bahwa surah al-Maidah ayat 90 Berisi larangan Allah Swt. kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar tidak bersiggungan dengan khamar dan judi. Larangan tegas ini diberikan Allah karen dahulu semasa jahiliah, sebelum kedatangan Islam, orang Arab senang berjudi dan mengundi nasib.
Alasan Islam melarang keras perjudian adalah karena judi sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Saking buruknya tindakan perjudian dan dampaknya, Nabi Muhammad saw pernah menggambarkan orang yang berujudi walaupun taat melaksanakan shalat adalah ibarat orang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi kemudian melaksanakan shalat (Musnad Imam Ahmad).
Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa khamar dan judi adalah perbuatan tercela. Keduanya dilarang oleh Allah secara bersamaan karena terdapat kemiripan, yakni: 1) sedikit atau banyak kuantitas bersinggungan dengan khamar dan judi tetap dilarang secara keras; dan 2) khamar dan judi dapat membuat orang lalai dari ibadah kepada Allah swt. (al-Jami li Ahkam al-Qur’an: 8 [165]).
Karena keburukan khamar dan judi, Zamakhsyari mengatakan siapa aja yang mampu menjauhi khamar dan perjudian, maka orang tersebut akan mendapatkan kemenangan. Dalam konteks ini dia juga menggambarkan secara sarkastik bahwa orang-orang yang berujid dan peminum khamar tidak ada bedanya dengan para penyembah berhala (Tafsir al-Kasysyaf: 2 [289])
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa Islam melarang keras perjudian sekecil apapun itu karena perjudian merugikan tidak hanya diri sendiri melainkan juga orang lain termasuk keluarga. Bahkan para ulama menggambarkan pelaku judi layaknya orang yang tidak beriman kepada Allah Swt.
Dampak Buruk Perjudian
Perjudian, sedikit atau banyak kuantitasnya, memiliki dampak negatif yang diraskan langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
Pertama, membuat pelakunya lalai dari mengingat Allah dan ibadah.
Kedua, menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia.
Ketiga, kecanduan dan memicu depresi.
Keempat, pelaku judi akan mengalami kerusakan otak layaknya penacnu minuman keras.
Kelima, merusak ekonomi diri dan keluarga.
Keenam, merusak masa depan keluarga.
Ketujuh, menghancurkan tatanan masyarakat.
Dampak buruk judi tidak hanya terbatas pada poin-poin di atas, melainkan auh lebih banyak lagi. Faktanya, dewasa ini banyak terjadi peristiwa depresi, kebangkrutan, keurskan keluarga bahkan bunuh diri. Itu semua adalah akibat buruk perjudian. Karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk meninggalkan perjudian dalam rangka menaati Allah swt, menjaga diri, keluarga, dan harta. Wallahu a’lam.
Muhammad Rafi, S.Ag., M.Ag., Penyuluh Agama Islam Kemenag Kotabaru dan Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang Muhammad Rafi, S.Ag., M.Ag.? Silakan klik disini