Wacana umrah paylater sebenarnya bukan hal baru; ia sudah beredar cukup lama sebagai salah satu inovasi industri perjalanan ibadah. Namun entah mengapa, pada bulan Rajab ini—setidaknya di linimasa penulis—iklan umrah dengan skema berangkat sekarang, bayar nanti terasa jauh lebih deras dan masif. Barangkali, promosi ini sengaja digenjot untuk menangkap minat paket umrah Ramadhan, yang dalam sebuah hadis disebut memiliki keutamaan setara dengan haji (Bukhari no. 1863). Di riwayat lain bahkan dinyatakan; setara dengan haji bersama Rasulullah SAW (Ibnu Majah no. 2992).
Banyak biro perjalanan umrah kini memasarkan paket keberangkatan dengan skema cicilan panjang, mulai dari 12 hingga 24 bulan. Polanya relatif seragam: travel bekerja sama dengan lembaga pembiayaan yang diklaim berbasis syariah, bebas riba, dan telah tersertifikasi DSN–MUI. Jamaah cukup membayar dana awal tertentu untuk bisa langsung berangkat, sementara sisa biaya dicicil setelah pulang sesuai tenor yang disepakati. Dalam narasi promosinya, skema ini ditampilkan sebagai solusi aman dan halal bagi mereka yang belum memiliki dana penuh.
Sekilas, tawaran ini tampak memudahkan. Namun justru di titik inilah keganjilan itu muncul. Umrah—seperti halnya haji—sejak awal berdiri di atas syarat istithā‘ah, yakni kemampuan nyata, terutama secara finansial. Sementara paylater, apa pun kemasannya, tetaplah utang. Dua istilah ini, jika disandingkan, membentuk sebuah oksimoron: terdengar selaras, tetapi secara konsep saling menegasikan.
Ikhtisar Makna Istithā‘ah
Dalam khazanah fikih klasik, istithā‘ah tidak pernah dipahami secara longgar sebagai “asal ada jalan”. Mayoritas ulama memaknainya sebagai kemampuan riil yang sudah dimiliki, bukan potensi atau kemungkinan di masa depan. Al-Nawawi, misalnya, saat menjelaskan syarat haji dan umrah, menegaskan bahwa kemampuan finansial berarti seseorang memiliki bekal dan kendaraan yang “lebih” dari kebutuhan pokok dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya (fāḍilan ‘an ḥājatih al-aṣliyyah). Ibn Qudāmah dalam al-Mughnī juga menekankan hal serupa: istithā‘ah adalah kecukupan yang tidak menimbulkan mudarat, tidak menyeret pada kesulitan baru, dan tidak membuka beban yang sebelumnya tidak ada. (al-Mughni, 3/215)
Pada akhirnya, persoalan ini tidak sesederhana soal halal atau haram. Memang benar, sebagian ulama membolehkan umrah dengan skema cicilan atau utang, selama seseorang benar-benar mampu melunasinya dan tidak mengabaikan kewajiban lain. Namun dalam praktik promosi, batas ini sering kabur. Istithā‘ah yang semula berarti kemampuan nyata dan tenang, perlahan disederhanakan menjadi “yang penting bisa dicicil” atau “kalau bukan sekarang, kapan lagi?”
Kemampuan yang seharusnya sudah ada di depan, digeser menjadi harapan di masa depan. Di titik inilah umrah berisiko berubah dari ibadah yang lahir dari rasa cukup, kesiapan finansial yang matang, menjadi keberangkatan yang dipacu oleh rasa takut tertinggal momentum.
Alternatif Pahala yang Setara Umrah di Bulan Ramdhan
Menariknya, Nabi SAW justru menawarkan alternatif ibadah yang jauh lebih dekat dan sederhana, tanpa hiruk-pikuk promosi dan tanpa risiko utang. Sebuah amalan yang tidak memerlukan tiket pesawat, visa, atau cicilan panjang, tetapi tetap menyimpan keutamaan besar di sisi Allah SWT. Dalam sebuah hadis riwayat Trimdizi, Rasulullah bersabda:
مَن صلى الفجرَ في جماعةٍ ، ثم قَعَد يَذْكُرُ اللهَ حتى تَطْلُعَ الشمسُ ، ثم صلى ركعتينِ ، كانت له كأجرِ حَجَّةٍ وعُمْرَةٍ تامَّةٍ ، تامَّةٍ ، تامَّةٍ
“Barang siapa melaksanakan shalat Subuh berjamaah, kemudian ia duduk berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua rakaat, maka baginya pahala haji dan umrah, sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586)
Pahala besar yang setara dengan haji dan umrah tidak selalu menuntut perjalanan jauh atau biaya mahal. Ia justru bisa tumbuh dari konsistensi kecil yang dekat dan akrab: di musala kampung, di masjid kompleks, di ruang ibadah yang tanpa terasa kita lewati setiap hari.
Maka barangkali pertanyaan paling jujur bukanlah “sudahkah kita daftar umrah?”, melainkan: di mana kita pagi tadi?
Dr. Muhammad Asgar Muzakki, M. Ag, Ustadz di Cariustadz.id
Tertarik mengundang Dr. Muhammad Asgar Muzakki, M. Ag? Silakan klik disini