Tren Boikot Produk Israel dan Sikap Kita Sebagai Muslim

Agresi militer Israel di wilayah Palestina telah menewaskan lebih dari 11 ribu jiwa penduduk Palestina, baik anak-anak, orang dewasa maupun lansia. Korban jiwa genosida tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring gencarnya agresi militer Israel. Di samping itu, juga terdapat lebih dari 27 ribu korban luka-luka, baik ringan maupun berat.

Kebiadaban agresi militer Israel mendapatkan kecaman dari berbagai penjuru dunia. Di beberapa negara benua Asia, Eropa, dan Amerika terjadi demonstrasi untuk menentang penjajahan Israel terhadap wilayah Palestina. Salah satu wujud nyata demonstrasi tersebut adalah kampanye memboikot produk Israel dan negara-negara yang terafiliasi sebagai pendukung Israel termasuk Amerika.

Di antara produk yang saat ini banyak mengalami boikot adalah McDonald’s, kedai kopi Starbucks, dan Unilever, tiga perusahaan ternama asal Amerika Serikat. Ketiganya masuk dalam daftar hitam boikot Israel yang tersebar di berbagai platform media sosial dunia, termasuk di Indonesia, sebagai wujud dukungan kemanusiaan terhadap penduduk Palestina.

Meskipun sebagian kalangan meragukan dampak langsung dari boikot produk Israel terhadap kelangsungan agresi militer Israel, aksi ini dirasa akan cukup efektif dalam mengurangi perputaran ekonomi negara-negara pendukung Israel seperti Amerika Serikat. Pada periode 2019-2028 diperkirakan negeri Paman Sam tersebut akan mengucurkan dana kepada Israel sebanyak US$33 miliar.

Merespons fenomena tersebut, pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 bertepatan dengan 24 Rabiul Akhir 1445 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor: 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini berisi tentang kewajiban mendukung Palestina dan anjuran memboikot produk Israel dan negara-negara yang mendukung Israel.

Inti dari fatwa MUI ini adalah sebagai berikut:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan (10/11/2023), alasan utama fatwa MUI ini dikeluarkan adalah umat Islam memiliki kewajiban untuk mendukung hafz al-nafs atau penyelamatan jiwa. Oleh karena itu, di sisi lain umat Islam diharamkan untuk melakukan aktivitas yang mendukung penghilangan jiwa, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Palestina Harus Dibantu Secara Maksimal, Termasuk Boikot Produk Israel

Pada fatwa MUI Nomor: 83 Tahun 2023 dapat dipahami bahwa boikot produk Israel merupakan salah jihad dalam membantu perjuangan rakyat Palestina. Dari sini kemudian timbul pertanyaan, bagaimana seharusnya seorang muslim bersikap dalam upaya boikot produk Israel? Bagaimana sebaiknya itu dilakukan? Apa yang harus dilakukan terhadap barang yang sudah dibeli?

Sebelum menjawab lebih jauh pertanyaan di atas, ada satu hal yang harus dipastikan terlebih dahulu, yakni apakah produk tersebut berasal dari Israel atau negara-negara pendukung Israel yang secara aktif menyokong keuangan Israel dalam melaksanakan agresi militer. Jika jawabannya adalah iya, maka fatwa MUI Nomor: 83 Tahun 2023 berlaku sebagaimana adanya.

Pada dasarnya, ada atau tidak adanya fatwa MUI Nomor: 83 Tahun 2023, agresi militer Israel harus dihentikan dengan segala cara yang memungkinkan, karena genosida terhadap penduduk Palestina merupakan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Tindakan bengis ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi harkat martabat dan jiwa manusia.

Allah Swt. berfirman:

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi (QS. Al-Maidah ayat 32).

Secara umum, surah al-Maidah ayat 32 mengisyaratkan betapa Islam menjaga dan melindungi jiwa manusia. Dikatakan bahwa siapa yang membunuh walah hanya satu orang tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ia sama saja seakan-akan membunuh seluruh manusia. Sebaliknya, siapa yang melindungi satu orang, maka ia sama saja seakan-akan melindungi seluruh manusia (Tafsir al-Qurthubi [6]; 146).

Imam al-Maturudi mengatakan dalam Ta’wilat Ahl al-Sunnah, surah al-Maidah ayat 32 tidak hanya berlaku bagi pelaku pembunuhan, melainkan juga orang yang membolehkan atau mendukung pembunuhan tersebut. Menurutnya, orang yang membolehkan membunuh manusia tanpa alasan yang sesuai syariat, maka ia serupa dengan orang yang membolehkan membunuh seluruh manusia.

Kemudian, dalam konteks agresi Israel di wilayah Palestina, orang-orang, kelompok-kelompok, atau negara-negara yang secara resmi mendukung genosida terhadap rakyat Palestina merupakan pihak yang juga turut bersalah dan terlibat atas peristiwa tersebut. Karena alasan itu, mereka juga harus diboikot demi membantu perjuangan rakyat Palestina.

Namun penting untuk diketahui, dalam proses memboikot produk Israel atau negara-negara yang terafiliasi sebagai pendukung agresi Israel diperlukan ketelitian dan kehati-hatian. Kebenaran informasi harus selalu dipastikan agar umat Islam tidak terjerumus kepada informasi palsu atau hoaks yang berpotensi mengganggu stabilitas negeri.

Adapun barang-barang yang sudah dibeli, sebaiknya tidak langsung dibuang dan boleh dipergunakan hingga nilai manfaatnya habis. Hal ini penting untuk dipertimbangkan secara saksama oleh setiap individu muslim agar tidak terjatuh pada sifat tercela mubazir, yakni menyia-nyiakan sesuatu yang bermanfaat. Sebab, sifat mubazir adalah sifat yang dilarang oleh Allah Swt. dan pelakunya disebut sebagai saudara setan (lihat QS. Al-Isra ayat 27).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Palestina wajib dibantu oleh umat Islam sebagai wujud implementasi penjagaan atas jiwa manusia. Bantuan ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk memboikot produk Israel dan pendukungnya. Boikot ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjerumus pada informasi palsu dan propaganda. Terakhir, dalam boikot tersebut seorang muslim sebaiknya menghindari perilaku mubazir yang tercela. Wallahu a’lam.

Muhammad Rafi, S.Ag., M.Ag., Penyuluh Agama Islam Kemenag Kotabaru dan Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang Muhammad Rafi, S.Ag., M.Ag.? Silakan klik disini