Tradisi Bapintaan di Jalan Dilihat dari Dua Sisi

Mudik bukan hanya tentang perjalanan pulang, tetapi juga tentang pengalaman yang menyertainya. Di beberapa daerah, terutama di Kalimantan Selatan, kita mengenal satu tradisi yang cukup khas, yaitu bapintaan di jalan. Bagi sebagian orang, ini terasa biasa saja, tetapi bagi yang baru pertama kali mengalaminya, tradisi ini bisa menghadirkan kesan yang beragam.

Dalam praktik yang sering dijumpai, bapintaan di jalan dilakukan oleh warga, biasanya anak-anak atau pemuda, untuk menggalang dana bagi kepentingan bersama. Tujuannya cukup mulia, seperti membantu pembangunan masjid, mendukung operasional pemadam kebakaran, atau memperbaiki fasilitas umum. Mereka berdiri di pinggir atau di tengah jalan, lalu meminta sumbangan dari pengguna jalan yang melintas.

Tradisi ini sering muncul menjelang hari besar Islam atau saat arus mudik ramai. Dalam suasana tersebut, bapintaan kerap dipahami sebagai bentuk gotong royong spontan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bersama.

Perlu ditegaskan sejak awal bahwa tulisan ini tidak bertujuan untuk menghakimi atau mengkritik tradisi bapintaan di jalan. Tradisi ini lahir dari semangat kebersamaan dan kepedulian sosial yang patut diapresiasi.

Namun demikian, refleksi tetap diperlukan. Bukan untuk menolak tradisi, melainkan untuk melihatnya dengan lebih jernih. Apakah cara yang dilakukan sudah selaras dengan nilai-nilai Islam, atau masih perlu disempurnakan. Dengan begitu, tradisi yang baik bisa tetap hidup sekaligus menjadi lebih bermartabat.

Dalam perspektif Islam, membantu kepentingan umum seperti pembangunan masjid atau fasilitas sosial merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Al-Qur’an menyebut bahwa orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah akan mendapatkan balasan berlipat. Dalam penjelasannya, M. Quraish Shihab menegaskan bahwa infak untuk kepentingan umum memiliki dampak luas karena manfaatnya dirasakan banyak orang (Tafsir Al-Misbah (1): 566)

Dari sudut pandang ini, bapintaan untuk masjid atau fasilitas umum dapat dipahami sebagai ajakan untuk berbagi. Bahkan, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan bahwa siapa yang menunjukkan jalan kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya (Sahih Muslim, no. 1017). Dalam konteks ini, orang yang menggalang dana bisa dilihat sebagai penggerak kebaikan.

Namun di sisi lain, Islam juga memberikan batasan dalam cara memperoleh bantuan. Meminta-minta bukanlah sesuatu yang dianjurkan, kecuali dalam kondisi tertentu. Dalam hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan bahwa meminta hanya dibolehkan dalam kondisi kebutuhan yang mendesak (Sahih Muslim, no. 1044).

Para ulama seperti Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa kebolehan ini tidak untuk dijadikan kebiasaan. Dalam Syarh Sahih Muslim, beliau menegaskan bahwa meminta tanpa kebutuhan dapat mengurangi kehormatan seseorang. Artinya, meskipun tujuannya baik, cara yang digunakan tetap perlu dijaga.

Persoalan menjadi lebih penting ketika bapintaan dilakukan dengan cara menghadang kendaraan atau berpotensi mengganggu keselamatan. Dalam kaidah fikih dikenal prinsip “La darara wa la dirara”, bahwa tidak boleh ada bahaya yang ditimbulkan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Prinsip ini menjadi dasar penting dalam menjaga ketertiban di ruang publik.

Dalam etika Islam, tujuan yang baik tidak cukup jika tidak disertai cara yang baik. Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulum al-Din mengingatkan bahwa nilai suatu amal sangat dipengaruhi oleh cara pelaksanaannya. Dengan kata lain, kebaikan yang dilakukan dengan cara yang kurang tepat bisa kehilangan nilai utamanya.

Di sinilah pentingnya keseimbangan. Tradisi memiliki niat yang baik, tetapi tetap perlu diarahkan agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Lalu bagaimana sikap kita?

Bagi masyarakat yang mengadakan bapintaan, penting untuk mulai memikirkan cara yang lebih aman dan tertib. Misalnya dengan tidak menghentikan kendaraan secara langsung, tidak memaksa, serta memastikan kegiatan dilakukan dengan jelas dan transparan. Akan lebih baik lagi jika penggalangan dana dilakukan secara terorganisir, sehingga kepercayaan masyarakat juga meningkat.

Bagi pengguna jalan, sikap yang diperlukan adalah empati yang proporsional. Memberi tentu merupakan kebaikan, apalagi untuk kepentingan umum. Namun jika situasi tidak memungkinkan, tidak memberi bukan berarti tidak peduli. Masih banyak cara lain untuk berbagi yang lebih aman dan tepat sasaran.

Pada akhirnya, tradisi bapintaan di jalan adalah bagian dari kehidupan sosial yang tidak bisa dilepaskan begitu saja. Ia lahir dari semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat terhadap kebutuhan bersama.

Namun sebagai umat Islam, kita diajak untuk tidak hanya melihat niat, tetapi juga cara. Tradisi yang baik adalah tradisi yang tidak hanya memiliki tujuan mulia, tetapi juga dijalankan dengan cara yang benar.

Refleksi ini bukan untuk menghilangkan tradisi, tetapi untuk menyempurnakannya. Agar semangat berbagi tetap hidup, namun dilakukan dengan lebih bijak, aman, dan bermartabat.

Karena pada akhirnya, kebaikan bukan hanya tentang apa yang kita lakukan, tetapi juga bagaimana kita melakukannya.

Muhammad Rafi, S.Ag., M.Ag., Penyuluh Agama Islam Kemenag Kotabaru dan Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang Muhammad Rafi, S.Ag., M.Ag.? Silakan klik disini