Tadarruj dan Pendidikan Psikologis dalam Ayat Larangan Khamar

Tadarruj merupakan metode bertahap dalam penyampaian hukum dan pendidikan dalam Islam. Menurut perspektif pendidikan, pendekatan bertahap lebih efektif karena manusia cenderung lebih mudah menerima perubahan sedikit demi sedikit dibanding perubahan yang bersifat mendadak (Dewi, dkk, 2021, Strategi dan pendekatan pembelajaran di era milenial).

Salah satu contoh nyata konsep tadarruj dalam Al-Qur’an adalah proses pengharaman khamar. Pada masa Arab jahiliyah, khamar telah menjadi bagian dari budaya dan kehidupan sosial masyarakat sehingga pengharamannya tidak dilakukan sekaligus. Al-Qur’an menurunkan larangan tersebut melalui beberapa tahapan hingga akhirnya diharamkan secara total (Kamil & Hakiki, 2026). 

Tahapan Larangan Khamar dalam Al-Qur’an

Tahapan pertama terdapat dalam firman Allah QS. An-Nahl [16]: 67 sebagai berikut.

وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ …

Terjemah:

“67.  Dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. ….”

Ayat ini belum berisi larangan, tetapi mulai memberikan isyarat perbedaan antara minuman memabukkan dan rezeki yang baik. Menurut Ibnu Katsir, ayat ini menjadi tahap awal penyadaran terhadap khamar sebelum turunnya hukum haram (tafsir-ibnu-katsir- [Juz 14]: 59).

Tahap berikutnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219 sebagai berikut.

…. قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ ….

Terjemah:

“219.  … Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” 

Imam Al-Qurṭubi menjelaskan bahwa ayat ini mulai membentuk kesadaran moral masyarakat dengan menunjukkan bahwa dampak negatif khamar lebih besar daripada manfaatnya. Ayat ini belum mengharamkan secara total, tetapi mulai mengubah cara pandang masyarakat terhadap khamar (tafsir-qurthubi- [Jilid 3]: 219).

Tahap selanjutnya terdapat dalam QS. An-Nisa [4]: 43 sebagai berikut.

…. لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى ….

Terjemah:

“43.  …janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk ….”

Menurut Prof. Wahbah az-Zuḥaili dalam Tafsir Al-Munir, ayat ini merupakan bentuk pembatasan perilaku yang bertujuan melatih pengendalian diri masyarakat sebelum datangnya larangan total (tafsir-al-munir- [Jilid 3]: 102).

Puncak larangan terdapat dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 90 sebagai berikut.

…. اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ …. 

Terjemah:

“90.  ….Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu ….”

Ayat ini menjadi penegasan akhir bahwa khamar diharamkan secara total karena membawa kerusakan bagi manusia. Menurut Tafsir Kementerian Agama dijelaskan bahwa khamar termasuk perbuatan setan yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, dan melalaikan manusia dari mengingat Allah serta salat (kemenag-al-quran-dan-tafsirnya [Jilid 03]: 11).

Telaah Pendidikan Psikologis dalam Larangan Khamar

Tahapan larangan khamar menunjukkan bahwa Al-Qur’an menggunakan pendekatan perubahan perilaku secara bertahap. Manusia yang telah lama terbiasa dengan suatu perilaku akan sulit meninggalkannya secara langsung. Oleh karena itu, proses perubahan memerlukan kesiapan mental, pembiasaan, dan penguatan kesadaran.

Menurut perspektif psikologi, pendekatan ini berkaitan dengan konsep behavior change dan self-control, yaitu proses perubahan perilaku melalui latihan bertahap dan pengendalian diri (Wahyudi & Casmini, 2021). Al-Qur’an tidak langsung melarang khamar secara total karena masyarakat Arab saat itu memiliki keterikatan budaya yang kuat terhadap minuman keras. Jika larangan diturunkan sekaligus, kemungkinan besar akan menimbulkan penolakan.

Selain itu, metode tadarruj menunjukkan bahwa pendidikan Islam bersifat humanis dan mempertimbangkan kondisi peserta didik. Pendidikan tidak dilakukan dengan tekanan yang berlebihan, tetapi melalui proses pembinaan secara perlahan hingga individu mampu menerima perubahan dengan kesadaran diri.

Konsep ini juga relevan dalam dunia pendidikan modern. Guru dan pendidik perlu memahami bahwa perubahan karakter dan perilaku peserta didik membutuhkan proses bertahap. Pendekatan yang terlalu keras dan instan sering kali justru menimbulkan penolakan psikologis. Sebaliknya, pembinaan yang dilakukan secara bertahap cenderung lebih efektif dalam membentuk kebiasaan positif.

Penutup

Tahapan larangan khamar dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek psikologis manusia dalam proses pendidikan dan perubahan perilaku. Melalui konsep tadarruj, Al-Qur’an mengajarkan bahwa perubahan yang baik dilakukan secara bertahap agar lebih mudah diterima dan dijalankan. Dengan demikian, larangan khamar tidak hanya menjadi hukum keagamaan, tetapi juga menjadi contoh metode pendidikan psikologis yang humanis, bijaksana, dan relevan dalam pembentukan perilaku manusia. Wallahu A’lam.

Saibatul Hamdi, M.Pd., Guru Al-Qur’an Hadis MTsN Seruyan dan Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang Saibatul Hamdi, M.Pd.? Silakan Klik disini