Tiga Bentuk Fasad dalam Al-Quran

Istilah fasad dalam Al-Qur’an sering kali kita dengar, akan tetapi tidak selalu kita pahami secara utuh. Fasad (kerusakan) acapkali direduksi sekadar pada tindakan kriminal, kekerasan, atau perusakan fisik yang kasatmata. Padahal, Al-Qur’an mengistilahkan makna fasad ini dalam konteks yang lebih luas dan mendalam—menyentuh dimensi moral, sosial, bahkan spiritual manusia. 

Dalam khazanah tafsir dan leksikografi Al-Qur’an, fasad tidak berdiri sendiri sebagai istilah yang netral. Ar-Raghib al-Asfahani dalam Mufradat Alfadz al-Qur’an menjelaskan bahwa fasad ialah keluarnya sesuatu dari batas keseimbangan dan kebaikan. Kerusakan, dengan demikian, tidak selalu berarti kehancuran fisik, melainkan juga mencakup rusaknya tatanan nilai, moralitas, dan spiritualitas. Perspektif ini diperkuat oleh Ibnu Mandzur dalam Lisan al-‘Arab yang mendefinisikan fasad sebagai naqidl al-shalah—lawan dari kebaikan dan keteraturan. Artinya, di mana shalah hadir sebagai harmoni dan keberesan, di situ fasad muncul sebagai distorsi dan penyimpangan.

Al-Qur’an sendiri menempatkan fasad sebagai persoalan serius. Dalam QS. al-Maidah ayat 33, misalnya, disebutkan ancaman bagi mereka yang “membuat kerusakan di bumi”.  Ayat ini tidak sekadar berbicara tentang pelanggaran hukum formal, akan tetapi juga mengandung pesan moral yang tajam: bahwa tindakan manusia yang merusak keseimbangan kehidupan—baik melalui kezaliman, penindasan, kebohongan, maupun penyalahgunaan kekuasaan—adalah bentuk perlawanan terhadap nilai-nilai ilahiah. Dari sini, fasad menjadi konsep kunci untuk membaca krisis kemanusiaan, krisis keadilan, dan krisis etika yang terus berulang dalam berbagai bentuk.

Kerusakan Lingkungan

Bentuk fasad yang pertama adalah kerusakan ekologi/ lingkungan. Rusaknya lingkungan mayoritas disebabkan oleh human error (kesalahan manusia) sebagaimana disinggung dalam dalam Al-Qur’an Q.S ar-Rum ayat 41,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Q.S. Ar-Rum [30]: 41)

Ayat ini tidak sekadar bersifat informatif, melainkan membangun kesadaran kritis-reflektif bahwa fasad bukanlah peristiwa alamiah semata, melainkan konsekuensi dari tindakan manusia sendiri. Darat dan laut disebut sebagai locus terjadinya kerusakan, ruang tempat manusia berinteraksi, berproduksi, dan sekaligus mengeksploitasi kehidupan.

Penyebutan darat dan laut dalam ayat tersebut dapat dipahami setidaknya dalam dua lapis makna. Pertama, keduanya sebagai arena terjadinya tindakan destruktif manusia, seperti pembunuhan, perampokan, dan berbagai bentuk kezaliman yang berlangsung di wilayah daratan maupun perairan. Kedua, dan ini yang semakin relevan dalam konteks kekinian, darat dan laut dipahami sebagai entitas ekologis yang secara langsung mengalami kerusakan. Laut tercemar oleh limbah dan eksploitasi berlebihan, mengakibatkan matinya biota, keanekaragaman hayati, dan menurunnya hasil tangkapan. Daratan kehilangan keseimbangannya, memanas, dan rentan mengalami kemarau panjang serta bencana ekologis lainnya. Akibatnya, sistem kehidupan yang semestinya menopang keberlangsungan manusia justru berada dalam kondisi rapuh.

Jadi, dapat dipahami bahwa kerusakan yang terjadi di bumi, selain karena bencana alam, juga dipicu oleh ulah manusia yang menyebabkan Allah murka dan mendatangkan azab kepada mereka. Alam adalah bukti keseimbangan yang telah diatur sedemikian rupa oleh Allah SWT. 

Salah satu wujud keseimbangan itu adalah keterkaitan pada seluruh ciptaan-Nya. Manusia terhubung dengan tanah tempat ia berpijak, air yang menghidupkan tubuhnya, udara yang ia hirup dan seluruh alam. Kita pun terkait dengan pohon dengan memberi mereka karbondioksida, sementara ia memberi oksigen sebagai gantinya. Setiap unsur saling menopang dalam jaringan mizan Tuhan.

Maka tatkala manusia merusak keseimbangan ini, pada hakikatnya manusia sendiri yang sedang menciptakan kerusakan bagi dirinya. Inilah yang disebutkan dalam Al-Quran, innallāha lā yuḥibbu al-mu‘tadīn (sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas)

Kerusakan Moral dan Sosial

Bentuk fasad yang kedua adalah rusaknya moral dan tatanan sosial. Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya,

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. Al-A’raf [7]: 56)

Al-Biqā‘ī dalam Naẓm ad-Durar membaca ayat ini secara lebih mendasar. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan man‘un min īqā‘i māhiyyati al-ifsādi fī al-wujūd—pencegahan agar hakikat kerusakan tidak benar-benar mewujud dalam realitas. Artinya, Al-Qur’an tidak hanya melarang bentuk-bentuk fasad yang sudah tampak, tetapi juga menutup seluruh pintu yang mengarah kepadanya. Dengan perspektif ini, segala praktik yang berpotensi merusak moral publik, meretakkan kepercayaan sosial, atau menormalisasi ketidakadilan, sudah termasuk dalam kategori fasad yang dilarang sejak akarnya.

Fasād, dengan demikian, bermakna sebagai konsep etis-sosial: ia muncul ketika nilai-nilai ketauhidan dan keadilan ditinggalkan, sehingga relasi antar manusia kehilangan orientasi moralnya. Kerusakan moral—seperti normalisasi kezaliman, kebohongan, dan penyalahgunaan kuasa—pada akhirnya berkelindan dengan kerusakan sosial, yakni runtuhnya kepercayaan publik, ketimpangan struktural, serta terganggunya keseimbangan hidup bermasyarakat.

Dalam konteks ini, merusak tatanan sosial sejatinya adalah bentuk paling nyata dari fasād fi al-arḍ. Ketika keseimbangan sosial tercabik, maka lima kemaslahatan universal (al-kulliyyāt al-khams) yang menjadi fondasi peradaban juga ikut terancam. Agama kehilangan fungsi etisnya karena nilai-nilai transendennya tidak lagi membimbing perilaku sosial; jiwa (kehidupan manusia) menjadi rentan akibat kekerasan dan ketidakadilan; akal terdistorsi oleh manipulasi, hoaks, dan pembusukan nalar publik; keturunan terancam oleh rusaknya institusi keluarga dan pendidikan; sementara harta menjadi objek eksploitasi yang tidak berkeadilan. Dengan demikian, larangan berbuat fasād setelah adanya iṣlāḥ harus dibaca sebagai perintah menjaga integritas moral dan keseimbangan sosial secara menyeluruh—sebab merusak yang satu berarti mengabaikan penjagaan atas semuanya.

Ketidakadilan

Ketidakadilan adalah salah satu kezaliman yang besar. Apapun yang tidak adil membawa malapetaka dan karma. Dalam sejarah kehidupan manusia, ketidakadilan sosial menjadi masalah yang terus berulang tanpa dimitigasi. Ketimpangan ekonomi, kekuasaan yang sewenang-wenang, dan nasib kaum lemah yang diabaikan adalah potret buram peradaban manusia dari masa ke masa. Kedigdayaan seorang individu atau suatu kelompok acapkali dibarengi dengan sikap arogan dan egois sehingga melahirkan praktik penindasan terhadap kelompok yang lemah.

Islam sangat mengecam berbagai bentuk tindakan ketidakadilan, eksploitatif dan manipulatif yang dapat merugikan pihak lain. Salah satu tindakan yang dikecam Al-Qur’an adalah praktik manipulatif dalam hal takaran. Dalam Surat al-Muthaffifin [83] ayat 1-32, Allah swt, berfirman:   

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ   

Artinya: “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”

Ar-Razi dalam Tafsir al-Kabir, menafsirkan ayat tersebut,

﴿ويْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ﴾ والمُرادُ الزَّجْرُ عَنِ التَّطْفِيفِ، وهو البَخْسُ في المِكْيالِ والمِيزانِ بِالشَّيْءِ القَلِيلِ عَلى سَبِيلِ الخُفْيَةِ، وذَلِكَ لِأنَّ الكَثِيرَ يَظْهَرُ فَيُمْنَعُ مِنهُ، وذَلِكَ القَلِيلُ إنْ ظَهَرَ أيْضًا مُنِعَ مِنهُ، فَعَلِمْنا أنَّ التَّطْفِيفَ هو البَخْسُ في المِكْيالِ والمِيزانِ بِالشَّيْءِ القَلِيلِ عَلى سَبِيلِ الخُفْيَةِ

“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam takaran dan timbangan).” Yang dimaksud (oleh ayat ini) adalah larangan keras dan peringatan tegas terhadap praktik tathfîf (pengurangan/ kecurangan), yaitu mengurangi takaran dan timbangan meskipun dengan kadar yang sedikit, dan dilakukan secara tersembunyi. Hal ini karena pengurangan dalam jumlah besar akan tampak jelas sehingga dapat dicegah, dan bahkan pengurangan yang sedikit pun, apabila tampak, juga akan dicegah. Dari sini dapat dipahami bahwa tathfîf adalah pengurangan dalam takaran dan timbangan dengan kadar yang sedikit, yang dilakukan secara tersembunyi.

Dalam perspektif tafsir Ar-Razi tersebut, tathfîf tidak semata dipahami sebagai kecurangan teknis dalam takaran dan timbangan di ruang niaga, melainkan sebagai etos ketidakadilan yang merusak keseimbangan sosial secara lebih luas. Praktik mengurangi hak orang lain secara tersembunyi—meski tampak kecil—memiliki daya rusak yang sistemik. 

Dalam konteks kontemporer hari ini, tathfîf dapat dianalogikan dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pejabat publik: kebijakan yang secara formal sah, tetapi secara substantif mengurangi hak-hak rakyat. Kebijakan semacam ini melahirkan kemiskinan struktural, memperlebar jurang sosial, serta merusak keakraban dan kepercayaan antarwarga sebagai fondasi kehidupan bersama. 

Pada level yang lebih mikro, tathfîf juga tercermin dalam sikap seorang kepala keluarga, misalnya, yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban nafkah terhadap anak dan istrinya; ia mengurangi hak orang terdekatnya secara diam-diam, namun dampaknya nyata dan mendalam. Dengan demikian, tathfîf adalah bentuk ketidakjujuran moral yang menjelma dalam berbagai ranah kehidupan—ekonomi, politik, dan keluarga—yang keseluruhannya berkontribusi pada rusaknya keseimbangan sosial dan etika kemanusiaan.

Senata Adi Prasetia, M.Pd, Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang ustadz Senata Adi Prasetia, M.Pd? Silahkan klik disini