Shalat Sunnah di Tempat Bukan Masjid dan Shalat Sunnah Jum’at

QNA

Tanya: Apakah dibenarkan shalat sunnah di kantor-kantor, baik sebelum maupun setelah adzan pertama? Apa alasan ulama menganjurkan shalat  sesudah  adzan  sebelum  khatib  berkhutbah?

Jawab: 

Kalau Anda cenderung pada pendapat yang menyatakan bahwa kantor dan semacamnya bukan masjid, maka ini pun bukan berarti bahwa shalat sunnah sebelum shalat Jumat terlarang—apa pun namanya shalat itu. Ia tetap dianjurkan, baik di masjid maupun bukan di masjid.

Ada sekian banyak hadits Nabi yang menganjurkan umatnya untuk bergegas melaksanakan shalat Jumat dan shalat sunnah sesuai dengan kemampuannya sampai tampilnya khatib untuk berkhutbah. Sahabat Nabi, Ibnu ‘Umar, mengerjakan shalat sunnah empat rakaat di masjid sebelum shalat Jumat. Ia menginformasikan bahwa hal itu dilakukan Nabi saw. Ibnu ‘Abbâs meriwayatkan demikian juga.

Mazhab Syâfi‘î berpendapat bahwa disunnahkan shalat sesudah azan pertama berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Bukhârî, dan Muslim yang menyatakan bahwa, “Antara setiap dua azan ada shalat (sunnah) bagi yang menghendaki.” Sebagian ulama tidak berpendapat demikian, karena—menurut mereka—naiknya khatib ke mimbar menjadikan “perantaraan” yang di-maksud tidak ada lagi.

Memang, pada masa Rasulullah, Abû Bakar, dan ‘Umar bin al- Khaththâb, hanya dikenal sekali azan di saat imam duduk di atas mimbar untuk menyampaikan khutbahnya. Tetapi, setelah kota Madi- nah melebar dan penduduknya bertambah banyak, ‘Utsmân bin ‘Affân memerintahkan untuk mengumandangkan azan begitu waktu shalat Jumat masuk (yang sama waktunya dengan shalat Dzuhur). Demikian diriwayatkan oleh Bukhârî, an-Nasâ’î, at-Tirmidzî, Ibnu Mâjah, dan Abû Dâwûd.

Azan inilah yang menjadi azan pertama bagi yang mem- praktikkan dua kali azan sekarang. Azan pertama ini dinilai oleh banyak ulama bukan sebagai “bid‘ah” atau sesuatu yang mengada-ada dalam agama. Apalagi, hal itu tidak ditolak oleh para sahabat sehingga dapat dinilai sebagai kesepakatan diam-diam (ijmâ‘ sukûtî). Hal ini juga didasarkan pada alasan bahwa Nabi saw. memerintahkan untuk mengikuti Sunnah beliau dan Sunnah para al-Khulafâ’ ar-Râsyidûn, dan ‘Utsmân bin ‘Affân adalah salah seorang dari keempat khalifah itu.

Quraish Shihab, M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui (Tangerang Selatan: Penerbit Lentera Hati, 2010), hlm. 23.