Salah satu persoalan hukum yang dianggap sepele oleh banyak orang, tapi amat diperhatikan oleh Islam, adalah persoalan meminta izin saat hendak memasuki rumah orang lain. Tidak tanggung-tanggung, Islam menyinggung persoalan tersebut di dalam Alquran. Lalu bagaimana sebenarnya hukum meminta izin atau semisal mengucapkan salam, saat hendak memasuki tempat tinggal orang lain?
Allah berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Demikian itu lebih baik bagimu agar kamu mengambil pelajaran (QS. An-Nur/27).
Berdasar ayat ini para ulama menetapkan bahwa meminta izin terlebih dahulu kepada penghuni rumah, bagi orang lain yang hendak memasuki rumahnya, adalah suatu keharusan. Tujuannya agar jangan sampai orang lain memasuki suatu rumah, sedang si pemilik rumah sedang di dalam rumah dalam keadaan tidak ingin dilihat orang lain.
Imam al-Qurthubi mengungkapkan tentang latar belakang turunnya ayat di atas. Bahwa seorang perempuan dari Kaum Anshar mengadu kepada Nabi Muhammad tentang kebiasaan kaum lelaki dari keluarganya, yang tidak tinggal serumah dengannya, yang dengan seenaknya sendiri memasuki rumah perempuan tersebut. Padahal perempuan tersebut tatkala di dalam rumah sering dalam keadaan yang dia sendiri tidak suka dilihat seorang pun. Bahkan orang tua maupun anaknya. Lalu turunlah ayat di atas. (Tafsir al-Qurthubi/12/213).
Imam al-Mawardi menyatakan, sebuah rumah adalah tempat perlindungan bagi orang yang menghuninya. Entah apakah status penghuni tersebut adalah pemilik asli atau penyewa. Penghuni tersebut miliki hak melarang orang lain memasuki rumahnya atas dasar dua hal. Pertama, penghuni tersebut memiliki hak mengelola rumah tersebut; Kedua, rumah mereka adalah tempat mereka menjaga aurat dan privasi mereka dari penglihatan orang lain. Maka orang lain tidak boleh memasuki rumah mereka tanpa seizin penghuni tersebut (al-Hawi al-Kabir/13/984).
Pentingnya meminta izin penghuni rumah saat hendak memasuki rumahnya juga ditunjukkan oleh hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah:
Orang yang melihat ke dalam rumah suatu kaum tanpa seizin pemiliknya, maka pemiliknya boleh melempar mata orang tersebut (HR. Muslim).
Dalam hadis lain disebutkan bahwa Sahl ibn Sa’d meriwayatkan Nabi Muhammad bersabda:
Allah mensyariatkan meminta izin sebab perihal mata (HR. Muslim).
Imam al-Nawawi di dalam Syarah Sahih Muslim berkomentar, bahwa hadis ini menunjukkan bahwa meminta izin penghuni rumah saat hendak memasuki rumahnya adalah sesuatu yang disyariatkan dan diperintahkan. Tujuannya agar orang yang hendak memasuki rumah tersebut tidak melihat hal-hal yang diharamkan. Misalnya perempuan yang bukan muhrimnya yang kebetulan tidak sedang menutupi auratnya (Syarah Sahih Muslim/7/285).
Syaikh Wahbah al-Zuhaili berkomentar, Surat Alnur ayat 27 menyinggung etika pergaulan sosial yang amat penting untuk diperhatikan. Persoalan memasuki rumah tanpa seizin pemiliknya tidak hanya berdampak melihat hal-hal yang diharamkan, tapi juga mengagetkan penghuni rumah yang bisa memancing munculnya kebencian di antara mereka (Tafsir Munir/18/202).
Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa meminta izin kepada penghuni rumah saat hendak memasuki rumah mereka, adalah suatu kewajiban. Hukum ini menunjukkan perhatian Islam terhadap persoalan menjaga privasi seseorang yang dilindungi oleh sebuah tempat bernama rumah. Dimana di tempat tersebut penghuni rumah bisa bebas membuka aurat serta melakukan urusan pribadi mereka. Wallahu a’lam.
Mohammad Nasif, Penulis Buku Keislaman dan Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang ustadz Mohammad Nasif, S.Th.I? Silahkan klik disini