Menafkahi anak merupakan salah satu kewajiban utama orang tua, terutama ayah sebagai kepala keluarga. Namun, tidak sedikit orang yang bertanya, sampai usia berapa kewajiban itu berlaku? Apakah ketika anak sudah berusia 17 tahun? Setelah lulus kuliah? Atau ketika sudah bekerja?
Dalam Islam, ternyata ukuran kewajiban nafkah tidak semata-mata ditentukan oleh usia. Para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi pertimbangan adalah kondisi dan kemampuan anak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Al-Qur’an menegaskan bahwa ayah memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada keluarganya. Allah Swt. berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
Meskipun ayat tersebut berbicara tentang nafkah kepada ibu, para ulama menjadikannya sebagai salah satu dasar bahwa ayah memikul tanggung jawab nafkah keluarga, termasuk anak-anaknya.
Kewajiban ini juga ditegaskan dalam hadis Nabi Saw. Ketika seorang sahabat datang membawa sejumlah harta, Rasulullah Saw bersabda, “Gunakanlah untuk dirimu.” Setelah sahabat itu mengatakan masih memiliki harta lain, beliau bersabda, “Gunakanlah untuk anakmu.” (HR. Ibnu Hibban).
Karena itu, para ulama bahkan menyebut adanya ijmak (kesepakatan) bahwa ayah yang mampu wajib menafkahi anak-anaknya yang masih membutuhkan. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama yang kami ketahui telah bersepakat bahwa seorang ayah wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil dan tidak memiliki harta.”
Apakah Ada Batas Usia Tertentu?
Berbeda dengan ketentuan negara yang mengenal batas usia tertentu, Islam tidak menetapkan angka pasti, misalnya 18 tahun atau 21 tahun, sebagai akhir kewajiban nafkah orang tua. Yang menjadi ukuran justru adalah apakah anak masih membutuhkan nafkah atau sudah mampu mencukupi kebutuhannya sendiri.
Merujuk penjelasan Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam salah satu karyanya, ia menjelaskan bahwa anak yang telah dewasa dan berkecukupan tidak lagi menjadi tanggungan nafkah ayahnya. Begitu juga seorang anak yang sudah mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak sesuai kondisinya, maka kewajiban nafkah dari ayah menjadi gugur, dan anak tersebut dituntut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri melalui hasil kerjanya.
Artinya, “Perkataannya: Maka anak yang sudah kaya dan dewasa, tidak wajib dinafkahi. Dan telah dipahami dari penjelasan sebelumnya bahwa anak yang mampu mencari nafkah yang layak baginya, maka tidak wajib dinafkahi, tetapi ia dibebani untuk mencari nafkah (sendiri). Bahkan bisa dikatakan bahwa ia termasuk dalam kategori orang kaya yang disebutkan.” (Hasyiyatul Baijuri, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017 M], jilid II, halaman 349).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anaknya gugur ketika anak tersebut sudah mampu bekerja dan memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Dengan kata lain, jika seorang anak sudah dewasa, sehat, dan mampu mencari nafkah yang layak bagi dirinya, maka ia tidak lagi menjadi tanggungan nafkah ayahnya.
Empat Kondisi Anak dalam Pembahasan Fikih
Para ulama membahas persoalan nafkah anak dengan melihat dua hal, yaitu usia (sudah baligh atau belum) dan kepemilikan harta.
Pertama, anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta. Dalam kondisi ini, para ulama sepakat bahwa orang tua yang mampu wajib menafkahinya.
Kedua, anak yang belum baligh tetapi memiliki harta yang mencukupi, misalnya memperoleh warisan dalam jumlah besar. Dalam keadaan ini, menurut banyak ulama, kewajiban nafkah ayah menjadi gugur karena kebutuhan anak dapat dipenuhi dari hartanya sendiri.
Ketiga, anak yang sudah baligh dan memiliki harta. Pada kondisi ini, orang tua juga tidak lagi berkewajiban memberikan nafkah karena anak telah memiliki kecukupan finansial.
Keempat, anak yang sudah baligh tetapi belum memiliki harta atau pekerjaan. Inilah kondisi yang paling sering menjadi pertanyaan. Dalam persoalan ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa kewajiban nafkah bagi anak laki-laki berakhir ketika ia telah baligh dan mampu bekerja. Adapun sebagian ulama, terutama dalam mazhab Hanbali, berpendapat bahwa selama anak masih fakir dan belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, orang tua tetap berkewajiban menafkahinya.
Bagaimana Jika Anak Masih Menempuh Pendidikan?
Lalu bagaimana jika anak sudah dewasa tetapi masih menempuh pendidikan? Dalam hal ini, para ulama memberikan pengecualian. Apabila seorang anak sedang menuntut ilmu syar’i dan apabila ia bekerja justru akan mengganggu proses belajarnya, maka orang tua tetap berkewajiban menafkahinya.
Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai proses menuntut ilmu. Selama pendidikan tersebut benar-benar dijalani dengan sungguh-sungguh dan menjadi maslahat bagi masa depannya, orang tua dianjurkan tetap memberikan dukungan. Tentu, semangat ini juga dapat menjadi inspirasi bagi keluarga masa kini untuk membantu anak menyelesaikan pendidikannya hingga siap mandiri.
Berakhirnya Kewajiban Bukan Berarti Tidak Boleh Membantu
Perlu dipahami bahwa berakhirnya kewajiban memberi nafkah bukan berarti orang tua tidak boleh lagi membantu anak. Dalam kehidupan nyata, tidak semua anak yang telah lulus sekolah atau kuliah langsung memperoleh pekerjaan. Ada pula yang sedang merintis usaha, mencari pekerjaan, atau baru membangun rumah tangga.
Dalam kondisi seperti ini, bantuan orang tua merupakan bentuk kasih sayang dan tolong-menolong, bukan lagi kewajiban yang mengikat. Selama orang tua memiliki kemampuan, membantu anak yang sedang berjuang tentu menjadi amal kebaikan yang sangat dianjurkan.
Sebaliknya, anak juga perlu memiliki semangat untuk mandiri dan tidak terus-menerus bergantung kepada orang tua ketika sebenarnya sudah mampu berusaha. Karena itu, Islam mengajarkan keseimbangan. Orang tua tidak dibebani kewajiban tanpa batas, tetapi anak pun dididik agar tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab. Hubungan keduanya tidak hanya dibangun di atas aturan Islam, melainkan juga kasih sayang, saling membantu, dan semangat untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.
Laily Nur Zakiya, S.Ag, M.Pd, Ustadzah di Cariustadz
Tertarik mengundang ustadzah Laily Nur Zakiya, S.Ag, M.Pd? Silakan klik disini