Bulan Ramadlan telah tiba. Umat Islam se dunia bersuka cita menjalankan ibadah wajib yang hanya ada di bulan Ramadlan di setiap tahunnya. Walaupun dalam keadaan puasa dengan menahan lapar dan dahaga, umat Islam tetap berkewajiban melaksanakan kewajiban lainnya seperti bekerja bagi laki-laki. Selain laki-laki yang bekerja, di Indonesia juga banyak ditemukan istri ikut bekerja bahkan ketika sedang berpuasa walaupun bukan menjadi kewajiban utamanya. Lalu pertanyaannya, penghasilan istri yang dihasilkan dari bekerja atau berdagang menjadi milik siapa?
Menurut ulama’, kewajiban utama memberi nafkah adalah melekat kepada suami. Maka gaji atau penghasilan suami harus diberikan kepada istri sesuai kebutuhan sehari-hari. Ada yang terkadang bertanya, apakah semua gaji suami diberikan kepada istri? Jawabannya, tergantung berapa kebutuhan primer yang wajib dipenuhi. Satu hal yang terpenting adalah ketika gaji atau penghasilan suami sudah memenuhi kewajiban primer rumah tangga, maka kewajiban memberi nafkah sudah gugur. Kalau ada sisa dari gaji atau penghasilan suami, sisanya tidak wajib diberikan kepada istri. Kalau misalnya masih ada sisa banyak dan suami mau melebihkan uangnya untuk istri di luar kewajiban primer, misalnya untuk kebutuhan make up, rekreasi, dan lainnya, maka suami tersebut tergolong suami yang sangat baik dan mendapat pahala lebih
Bagaimana dengan gaji atau penghasilan istri? Karena hukum asal istri tidak berkewajiban memenuhi nafkah keluarga, maka gaji istri 100% milik istri. Tapi yang perlu dipahami, istri bekerja dan mendapat gaji, atau istri berdagang lalu mendapat keuntungan biasanya karena ada support dari suami, baik itu berupa kerelaan suami istri ikut bekerja, suami kadang juga ngantar ke tempat kerja, atau lainnya, maka istri yang baik adalah gaji atau penghasilan yang didapatkan tidak hanya digunakan untuk kepentingan dirinya, tapi juga untuk kemaslahatan keluarga, misalnya membantu biaya pendidikan anak, menabung untuk daftar umroh atau haji bersama sama, membantu orang tua di kampung, membeli peralatan rumah tangga yang dibutuhkan, ditabung untuk kebutuhan tidak terduga, dan lainnya.
Sekali lagi yang perlu diingat, istri menggunakan gajinya untuk kepentingan dan kemaslahatan keluarga merupakan kebaikan dari seorang istri, bukan kewajiban pokoknya. Bahkan ketika istri bekerja ketika suami dan anaknya tidak bisa bekerja, maka dia akan mendapatkan pahala dri Allah SWT. Dalam sebuah hadis diceritakan sosok Rithah—Abdullah bin Masud—, yang merupakan seorang pekerja keras untuk memenuhi nafkah suami dan keluarganya. Atas tindakannya yang mulia tersebut Rasulullah memujinya.
عن ريطة بنت عبد الله امرأة عبد الله بن مسعود رضي الله عنهما، أتت إلى النبي صلى الله عليه وسلم: فقالت: يا رسول الله إني امرأة ذات صنعة أبيع منها وليس لي ولا لزوجي ولا لولدي شيء. وسألته عن النفقة عليهم فقال: لك في ذلك أجر ما أنفقت عليهم. أخرجه ابن سعد. الطبقات الكبرى لابن سعد، ج 8، ص 290. رقم: 4239
Artinya : Ritah, Putri Abdillah, istri Abdullah bin Mas’ud ra]. Ia pernah mendatangi Nabi Saw dan bertutur: “Wahai Rasul, saya perempuan pekerja, saya jual hasil pekerjaan saya. Baik saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apapun”. Ia juga bertanya mengenai nafkah yang berikan ke mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka”, sabda Nabi Saw. (Thabaqat Ibn Sa’d). Sumber Hadits: Teks ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat-nya (juz 1, hlm. 290, no. hadits : 4293). [Oct 15, 2019] (terjemah dan teks hadis ngutip di Kupipedia)
Maka dari itu, baik suami ataupun istri, harus saling mengerti dan saling menyayangi khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan keluarga. Memenuhi kewajiban pokok itu bagus dan berpahala, apalagi kalau melakukan kebaikan di luar kewajiban pokoknya, maka itu sangat baik dan diberi pahala oleh Allah SWT. Apalagi yang kita cari di dunia ini selain mencari Rida Allah dan mengumpulkan pahala sebanyak banyaknya untuk kehidupan akhirat kelak?
Dr. Holilur Rohman, M.H.I, Ustadz di Cariustadz.id dan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya
Tertarik mengundang ustadz Dr. Holilur Rohman, M.H.I? Silahkan klik disini