Di antara kebaikan sosial yang sangat diperhatikan oleh Islam adalah memberikan perhatian, kasih sayang, dan bantuan kepada anak yatim. Banyak ayat al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad Saw. yang menjelaskan betapa anak yatim harus mendapatkan santunan dan perhatian.
Nabi Muhammad sendiri merupakan seorang yatim, bahkan sejak sebelum beliau terlahir di dunia. Menurut riwayat yang dianggap paling sahih, misalnya diceritakan dalam Maulid al-Barzanji, ayah Nabi Muhammad Saw. wafat ketika beliau belum genap dua bulan dalam kandungan ibunya. Keyatiman Nabi sejak kelahirannya barangkali sedikit-banyak memengaruhi sikap beliau yang sangat memerdulikan anak-anak yatim.
Definisi dan Batas Yatim
Secara bahasa, yatim memiliki banyak makna yang saling berkaitan. Dalam Kamus Al-Munawwir disebutkan bahwa yatim dapat berarti terlepas, lemah, sedih, kesendirian, dan lain-lain. Definisi secara bahasa lainnya, misalnya, diberikan dalam al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah bahwa yatim adalah kesendirian atau kehilangan seorang ayah, sebuah definisi yang menjurus pada makna istilah.
Masih dalam al-Mausuu’ah, Ibnu al-Sikkiit menjelaskan bahwa ada perbedaan antara istilah yatim untuk manusia dengan yatim untuk hewan. Untuk manusia, yatim adalah kondisi di mana seorang anak kehilangan ayahnya. Sedangkan untuk hewan, yatim ditujukan untuk hewan yang kehilangan ibunya. Jika seorang anak manusia kehilangan ibunya karena kematian, ia tidak dapat disebut sebagai yatim.
Pendapat di atas dirasionalisasi oleh al-Jurjani dalam kitab al-Ta’riifaatnya, bahwa sosok ayah bagi seorang manusia adalah sumber nafkah (kewajiban memberi nafkah ditanggung seorang ayah). Sedangkan sumber nafkah dan penghidupan bagi hewan adalah induknya.
Definisi yatim secara istilah juga dijelaskan dalam al-Mausuu’ah. Dalam kitab itu disebutkan bahwa para ahli fikih mendefinisikan yatim sebagai seorang anak yang ditinggal wafat ayahnya sebelum ia mencapai usia baligh. Penjelasan ini sekaligus memberikan batas bahwa seorang anak yang telah mencapai balig tidak lagi disebut sebagai yatim.
Para ahli fikih memberikan pengertian di atas berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw., sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Baihaqi bahwa “laa yutma ba’da ihtilaam… (tiada keyatiman setelah bermimpi/balig).”
Dalam banyak kebudayaan dan lingkungan sosial, kehilangan ayah ibarat kehilangan hampir segalanya. Kehilangan ayah berarti kehilangan sumber pemberi nafkah. Tak jarang juga kehilangan ayah disertai dengan melemahnya status sosial seseorang di dalam masyarakat. karenanya, tidak mengherankan jika anak yatim dibatasi sebagai dia yang kehilangan ayah, bukan ibu.
Berbuat Baik Kepada Anak Yatim
Perhatian Islam terhadap anak-anak yatim tercermin dari banyaknya al-Qur’an menyebut anak yatim. Ben Akrom Kasyaf S dalam bukunya Dahsyatnya Menyantuni Anak Yatim menyebutkan bahwa al-Qur’an menyebut anak yatim sebanyak 23 kali (8 kali dalam bentuk tunggal, 14 kali dalam bentuk jamak, dan sekali dalam bentuk mutsanna).
Di antara yang secara langsung menyebut berbuat baik terhadap anak yatim, misalnya, disebutkan dalam surah al-Baqarah ayat 220. Allah berfirman:
فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰىۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ …
“Tentang dunia dan akhirat. Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik.” Jika kamu mempergauli mereka, mereka adalah saudara-saudaramu…”
Pada ayat lainnya Allah juga menyatakan:
“Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnusabil…” (QS. al-Anfal: 41)
Selain al-Qur’an, Nabi Muhammad Saw. sebagai seorang teladan dalam menyantuni anak yatim juga memberikan penjelasan betapa seorang yang berbuat baik kepada anak-anak yatim akan mendapatkan ganjaran yang sangat tinggi di akhirat kelak. Dalam sebuah hadis yang cukup masyhur disebutkan bahwa beliau bersabda:
” أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا ” وَقَالَ: بِإِصْبَعَيْهِ السَّبابةِ وَالْوُسْطَى
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim di surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan kedua jarinya, yaitu telunjuk dan jari tengah (HR. al-Bukhari, no. 6005).
Al-Fayumi menjelaskan bahwa orang yang menanggung anak yatim (kaafil al-yatiim) adalah dia yang mencukupi kebutuhan-kebutuhan anak yatim, seperti memberikan nafkah pangan dan sandang, mendidik adab dan memberikan pelajaran, serta hal lainnya. Perlakuan ini tidak mesti dari harta benda pribadinya, tetapi juga dapat menggunakan harta yang dimiliki anak yatim, selama ia memiliki wewenang untuk mengelolanya secara hukum (Fath al-Qariib al-Mujiib, jil. 10, hal. 547).
Imam al-Suyuthi mengutip pendapat Ibnu Hibban yang menjelaskan isyarat Nabi yang membandingkan dirinya dan penyantun yatim seperti jari tengah dan jari telunjuk. Menurutnya, perbandingkan tersebut tidak mengisyaratkan bahwa penyantun yatim akan memiliki kedudukan yang sama dengan para Nabi di surga kelak. Akan tetapi, isyarat itu menunjukkan bahwa penyantun yatim akan masuk surga (Quut al-Mughtadzi, jil. 1, hal. 467).
Pendapat ini juga disampaikan oleh al-Fayumi. Dalam hadis al-Bukhari lainnya, beliau menambahkan redaksi “wa farraja bainahumaa syaian (dan membuka/melonggarkan sesuatu di antara keduanya).” Menurut al-Fayumi, redaksi tersebut merupakan isyarat adanya tingkatan derajat antara para nabi dengan umat.
Terlepas dari pendapat di atas, berbuat baik terhadap anak yatim tetap akan mendapatkan ganjaran pahala yang besar di akhirat kelak. Selain hadis masyhur di atas, Nabi menegaskan balasan surga bagi mereka yang berbuat baik dan mencukupi keperluan-keperluan anak yatim.
Imam Ahmad meriwayatkan hadis yang artinya, “Barang siapa yang menyerahkan seorang yakim pada dua orang tua muslim dengan memenuhi kebutuhan makan dan minumnya hingga anak itu tercukupi, maka wajib baginya surga.”
Dalam hadis lain, Nabi menyebut bahwa “Sebaik-baik rumah di kalangan kaum muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik. Dan seburuk-buruknya rumah adalah di kalangan kaum muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan buruk.” (HR. Ibnu Majah, no. 3679).
Dengan demikian, dapat dipahami betapa besar ganjaran bagi mereka yang berbuat baik terhadap anak yatim. Demikianlah bagaimana Islam menjunjung tinggi kepedulian sosial, terlebih kepada mereka yang lemah secara ekonomi, sosial, dan status politik, seperti anak yatim. Wallahu a’lam.
Taufik Kurahman, S.Ag., M.Ag., Penyuluh Agama Islam Kotabaru dan Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang Taufik Kurahman, S.Ag., M.Ag.? Silakan Klik disini