Pernikahan di Usia Muda Bukan Solusi Menghindari Zina

Fenomena pernikahan di usia muda masih marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Namun dalam praktiknya, masih banyak pernikahan yang terjadi di bawah usia tersebut, yang pada umumnya melalui pernikahan siri.

Salah satu alasan yang sering dikemukakan adalah untuk menghindari zina. Kekhawatiran terhadap pergaulan bebas, dorongan biologis remaja, serta tekanan sosial membuat sebagian orang tua dan anak memilih menikah sebagai “jalan aman”. 

Sekilas, alasan ini tampak religius dan mampu menyelesaikan masalah. Namun, jika dikaji secara lebih mendalam, pernikahan dini sebagai solusi menghindari zina justru merupakan solusi semu yang berpotensi menimbulkan masalah baru.

Dinikahkan, Solusi Semu Menghindari Zina

Berapa sering kita melihat atau mendengar alasan orang tua yang menikahkan anak mereka lantaran khawatir akan terjerumus pada zina? Berapa sering juga kita melihat atau membaca berita di media massa di mana sepasang muda-mudi yang “terciduk” berduaan langsung dinikahkan, bahkan tanpa kehadiran wali mereka?

Menganggap pernikahan sebagai solusi utama untuk menghindari zina adalah cara berpikir yang terlalu sederhana. Permasalahan zina bukan semata-mata persoalan status (menikah atau tidak), tetapi berkaitan dengan kontrol diri, pemahaman agama, serta kematangan psikologis.

Yayasan Kesehatan Perempuan menyebut bahwa pernikahan di usia dini akan menimbulkan beberapa dampak negatif, terlebih bagi pihak perempuan. Beberapa di antaranya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi dan hak kesehatan. 

Berkaitan dengan kesehatan, misalnya, pasangan yang menikah di usia dini berisiko mengalami persoalan psikologi yang lebih besar, seperti cemas dan depresi. Hal ini disebabkan oleh belum matangnya perkembangan mereka dalam mengelola emosi. Sedangkan berumah tangga sering kali menuntut kesiapan mental yang matang. 

Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa kesiapan justru membuka pintu masalah baru, bukan menyelesaikan masalah moral, kendati dengan satu tujuan mulia yaitu menghindari zina. 

Menjadikan pernikahan sebagai solusi dari zina adalah sebuah solusi yang bersifat sementara. Ia hanya menyelesaikan satu masalah dan membuka kemungkinan masalah lainnya yang justru lebih besar di kemudian hari. Ia hanya mengubah bentuk masalah: dari potensi zina menjadi potensi konflik rumah tangga, kemiskinan, dan ketidakharmonisan keluarga.

Bahkan, bagi pasangan yang telah melewati usia minimal menikah, solusi ini tidaklah tepat. Sebab, dalam pernikahan, banyak hal yang perlu disiapkan secara matang. 

Anjuran Nabi Muhammad dalam Hal Pernikahan

Berkaitan dengan potensi zina, Islam memang menawarkan pernikahan sebagai salah satu solusi utama. Namun demikian, Nabi Muhammad Saw sendiri telah memberikan rambu-rambu penting yang harus diperhatikan. 

Dalam salah satu hadis, beliau bersabda:

” مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “

Barang siapa yang mampu menikah, maka menikahlah. Sebab, menikah mampu membantu menjaga pandangan (dari dosa mata) dan menjaga kemaluan (dari zina). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi perisai baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa pernikahan hanya dianjurkan bagi yang “mampu”. Adapun bagi yang belum siap, Islam memberikan solusi alternatif berupa puasa sebagai bentuk pengendalian diri. Ini menegaskan bahwa menghindari zina tidak harus selalu melalui pernikahan, apalagi jika belum siap.

Dalam kajian fikih, ukuran kemampuan menjadi landasan penting dalam menentukan hukum pernikahan. Kendati hukum asalnya adalah sunah, menikah bisa menjadi wajib, sekadar mubah, makruh, bahkan haram tergantung dari “kemampuan” masing-masing individu. 

Jika hadis ini direnungi secara mendalam, maka pernikahan (baik di usia dini mau pun tidak) bukanlah solusi yang tepat bagi pasangan yang dikhawatirkan berzina. Sebab, sering kali mereka yang terjebak pada kekhawatiran berzina belum memiliki “kemampuan” atau “kemapanan” yang memadai untuk menikah.

Mapanlah Sebelum Menikah

“Mapan” di sini bukan semata kepemilikan harta yang memadai untuk melangsungkan pernikahan. Ada beberapa kemapanan lainnya yang penting untuk dimiliki sebelum pernikahan, sehingga rumah tangga yang sehat dapat dibangun. 

Beberapa kemapanan lain yang perlu dipersiapkan meliputi:

Pertama, mapan fisik. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, atau yang lebih dikenal dengan BKKBN memberikan rekomendasi usia ideal menikah, yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, usia yang merupakan batas akhir pertumbuhan biologis manusia. 

Kedua, mapan emosional (psikologis). Mereka yang telah mampu mengontrol emosi dapat bersikap lebih bijaksana dalam menghadapi masalah. Dalam rumah tangga, masalah sering muncul lantaran hal sederhana. Masalah sepele dapat segera terselesaikan atau justru menjadi badai besar, tergantung kematangan emosi pasangan yang mengalaminya.

Ketiga, mapan ilmu. Ilmu, dalam hal apa pun, merupakan elemen penting yang dapat membawa kemudahan dan kebahagiaan hidup. Dalam pernikahan sendiri, banyak ilmu yang perlu dimiliki oleh masing-masing pasangan, baik dalam hal agama, kesehatan, keuangan, dan lainnya yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup bersama. 

Dengan demikian, pernikahan bukanlah solusi ideal untuk menghindari zina. Meskipun dilandasi niat baik, langkah ini sering kali mengabaikan banyak aspek lainnya yang penting dalam keberlangsungan hidup manusia, yang justru menimbulkan kemungkinan masalah baru di masa mendatang. 

Sudah saatnya bagi orang tua untuk lebih memerhatikan tingkah laku anaknya dan berperan lebih aktif dalam tumbuh kembang mereka. Sehingga, kemungkinan anak terjerumus dalam zina juga menjadi lebih minim.

Taufik Kurahman, S.Ag., M.Ag., Penyuluh Agama Islam Kotabaru dan Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang Taufik Kurahman, S.Ag., M.Ag.? Silakan Klik disini