Mengkritik penguasa dengan keras bukan pelanggaran adab ketika nasihat yang lembut terus diabaikan. Islam memang mengajarkan kelembutan sebagai langkah pertama, tetapi tidak menjadikannya langkah terakhir. Al-Qur’an dan sejarah Islam sama-sama mencatat: ketika kebenaran berulang kali ditolak, suara harus dinaikkan.
Contoh terbaiknya adalah Nabi Musa. Saat diutus kepada Fir’aun, Allah berpesan:
فَقُوْلَا لَهٗ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهٗ يَتَذَكَّرُ اَوْ يَخْشٰى
“Berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir‘aun) dengan perkataan yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Thaha [20]: 44)
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (juz 5, hlm. 294) menyebut ayat ini mengandung pelajaran besar: kepada penguasa sesombong Fir’aun pun, langkah pertama adalah kelembutan.
Namun kisahnya tidak berhenti di situ. Setelah Fir’aun menolak sembilan mukjizat dan tetap menutup telinga, Musa berkata tegas: “Sesungguhnya aku benar-benar yakin bahwa engkau, wahai Fir‘aun, terlaknat” (QS. al-Isra’ [17]: 102). Mujahid dan Qatadah memaknai kata maṡbūrā sebagai “binasa”, sebagaimana dihimpun dalam Mausū’at al-Tafsīr al-Ma’ṡūr (juz 13, hlm. 365). Nabi yang sama, yang diperintah berkata lembut, akhirnya berkata keras. Kelembutan adalah pintu pembuka, bukan pintu yang harus dikunci selamanya.
Nabi Saw juga bersabda, “Sesungguhnya di antara jihad yang paling agung adalah kalimat yang adil di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. at-Tirmidzi dari Abu Sa’id al-Khudri, Sunan al-Tirmidzī, juz 4, hlm. 246; dinilai ḥasan gharīb, dan sahih karena dikuatkan riwayat lain menurut pentahqiq (peneliti naskah) kitab tersebut).
Para sahabat mempraktikkannya di depan umum. Imam Muslim meriwayatkan, ketika Marwan, yang memimpin shalat Id saat itu, mendahulukan khutbah sebelum shalat Id, seorang laki-laki langsung menegurnya di hadapan jamaah. Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Orang ini telah menunaikan kewajibannya” (HR. Muslim no. 49, dikutip Ibnu Rajab dalam Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam, juz 2, hlm. 243).
Ulama yang menganjurkan nasihat tertutup pun memberi batas. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Liqā’ al-Bāb al-Maftūḥ (juz 62, hlm. 10) menegaskan: bila kritik terbuka diperkirakan menghilangkan kemungkaran dan membawa kebaikan, maka kritik itu dilakukan secara terbuka.
Ukuran inilah yang relevan hari ini. Kritik terhadap berbagai kebijakan sudah lama mengalir lewat media sosial, tulisan, dan forum diskusi. Ketika merasa tidak didengar, mahasiswa dan masyarakat sipil turun ke jalan pada 20 Oktober 2026 dengan lima tuntutan, dari penanganan kebakaran hutan hingga pemberantasan korupsi, lalu berlanjut pada 28 Oktober (Katadata, 20/10 dan 28/10/2026; Gebrak.id, 27/10/2026). Di saat yang sama, Komdigi menerbitkan aturan takedown konten ujaran kebencian maksimal empat jam, yang dinilai sejumlah pihak mengancam kebebasan berekspresi, meski Komdigi membantah aturan itu untuk membungkam kritik (JawaPos, 28 dan 29/10/2026; TIMES Indonesia). Sehari setelah aksi 28 Oktober, Polda Metro Jaya menggelar deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI. Belakangan, ada peserta yang mengaku bukan mahasiswa dan dibayar, dan Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf (NU Online Jakarta, 30/10/2026; Suara, 31/10/2026; Okezone, 31/10/2026).
Presiden sendiri pernah mengeluhkan sulitnya mendapat laporan yang akurat dan mengingatkan jajarannya agar tidak membuat laporan palsu (Detik, 11/3/2026; JPNN, 12/3/2026). Jika laporan ke pucuk kekuasaan bisa keliru, suara langsung dari rakyat justru menjadi penyeimbang yang dibutuhkan.
Tentu, keras tidak sama dengan kasar, fitnah, atau kekerasan. Ibnu Daqiq al-‘Id dalam Syarḥ al-Arba’īn al-Nawawiyyah (hlm. 51) tetap menggariskan larangan mengangkat senjata terhadap pemimpin. Kritik boleh keras dalam isi, tetapi harus jujur dalam data dan damai dalam cara. Di situlah kritik menjadi amar makruf, bukan amarah. Wallahu a’lam.
Khoirul Muhtadin, M.Ag, dosen Ilmu al-Qur’an dan Tafsir di Institut As-Syifa Subang dan Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang Khoirul Muhtadin, M.Ag.? Silakan klik disini