Kepemimpinan Nabi dan Konsekuensi Ekologis dari Mandat yang Terlupakan

Pemahaman yang keliru tentang posisi manusia di bumi, alih-alih semata kegagalan teknis pengelolaan lingkungan, telah menjadi penghambat utama dalam merespons krisis ekologis kontemporer.

Dalam banyak tradisi keagamaan, manusia tidak pernah diposisikan sebagai pemilik mutlak alam, melainkan sebagai penjaga, pengelola, dan penanggung jawab keberlanjutan ciptaan. Islam merumuskan mandat ini secara eksplisit dalam konsep khalifah. 

Sebuah konsep yang bersifat lintas zaman dan lintas kenabian, jauh melampaui konteks historis Nabi Muhammad semata.

Al-Qur’an merekam mandat tersebut secara tegas:

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” (QS. al-Baqarah: 30)

Meski tidak lahir dari konteks persoalan ekologis modern, ayat ini menawarkan kerangka etika yang signifikan untuk memahami krisis lingkungan dewasa ini. Mayoritas mufasir klasik maupun kontemporer memahami khalifah sebagai pengelola bumi (imārat al-arḍ), penjaga keseimbangan (ḥifẓ al-mīzān), dan subjek moral yang dilarang melakukan kerusakan. 

Dengan demikian, mandat kekhalifahan sejak awal mengandung dimensi ekologis yang kuat.

Konsep ini bersifat lintas kenabian karena misi para nabi, sejak Adam hingga Nabi Muhammad, pada dasarnya sama. Terutama karena sama-sama menata relasi manusia dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dan dengan alam. Meski istilah lingkungan hidup belum dikenal dalam kosakata pra-modern, pesan kenabian selalu mengandaikan keteraturan kosmik dan keseimbangan ciptaan. Ecotheologi kemudian hadir bukan sebagai artikulasi ulang dari mandat lama yang kerap dilupakan.

Namun, dalam praktik keagamaan kontemporer, mandat ini sering tereduksi. 

Dikotomi Antara Ibadah Ritual Dan Tanggung Jawab Ekologis

Ibadah dipersempit pada ritual personal, sementara tanggung jawab ekologis dianggap sebagai urusan teknokratis atau sekuler. Sampah, ruang publik yang kotor, eksploitasi sumber daya, dan ketidakdisiplinan ekologis dipandang sebagai masalah administratif, bukan persoalan iman. 

Di titik ini, ecotheologi mengambil posisi tegas bahwa ia menolak dikotomi antara ibadah ritual dan tanggung jawab ekologis. Dalam perspektif ini, pengelolaan sampah, kebersihan ruang publik, serta kedisiplinan warga terhadap lingkungan merupakan bentuk ibadah ekologis yang nyata dalam praksis sosial.

Kegagalan memahami dimensi ini bukan tanpa konsekuensi. Ketika mandat kekhalifahan direduksi menjadi simbol religius tanpa implikasi etis, manusia dengan mudah memosisikan alam sebagai objek eksploitasi. Kerusakan lingkungan kemudian dianggap sebagai harga yang tak terhindarkan dari pembangunan, sementara bencana diperlakukan sebagai takdir alam semata. 

Padahal, dalam logika kenabian, kerusakan (fasād) selalu memiliki dimensi moral dan sosial, bukan hanya natural.

Kondisi ini menjelaskan mengapa banyak masyarakat religius tetap hidup dalam lingkungan yang rusak. Religiusitas yang terpisah dari etika ekologis melahirkan paradox. Sebab, masjid megah berdiri di tengah sungai tercemar, ritual keagamaan berjalan berdampingan dengan praktik perusakan alam. 

Ini semua menjelaskan mengapa mandat kekhalifahan seringkali kehilangan daya transformatifnya.

Mengapa reduksi ini terjadi? Mengapa konsep yang begitu sentral dalam kosmologi Islam justru kehilangan relevansi praksisnya? Beberapa faktor tampak saling berkelindan.

Pertama, terjadi penyempitan makna ibadah dalam wacana keagamaan populer. 

Ibadah dipahami terutama sebagai relasi vertikal dengan Tuhan, sementara relasi horizontal dengan alam diposisikan sebagai urusan tambahan. Padahal, dalam tradisi kenabian, hubungan dengan Tuhan tidak pernah terlepas dari tanggung jawab terhadap ciptaan-Nya. Nabi Nuh, misalnya, digambarkan sebagai figur yang menyelamatkan kehidupan dari kehancuran ekologis melalui bahtera. Nabi Yusuf mengelola sumber daya pangan secara berkelanjutan untuk menghadapi krisis. Nabi Muhammad melarang pemborosan air bahkan saat berwudu di sungai. Semua ini menunjukkan bahwa etika lingkungan merupakan bagian integral dari risalah kenabian.

Kedua, institusionalisasi agama modern sering kali lebih menekankan simbol dan formalitas ketimbang praksis sosial. 

Ajaran tentang kebersihan, keseimbangan, dan larangan merusak bumi hadir sebagai teks normatif, tetapi jarang diterjemahkan menjadi etos kolektif. Akibatnya, kesalehan individual tidak berbanding lurus dengan kesalehan ekologis. Disiplin membuang sampah, menjaga ruang publik, atau mengurangi konsumsi berlebih tidak dipandang sebagai ekspresi iman, melainkan sebagai etika sekuler.

Ketiga, modernitas ekonomi memperkuat logika dominasi manusia atas alam. 

Pembangunan dipahami sebagai proses menaklukkan dan menguras sumber daya, sementara mandat kekhalifahan direinterpretasi secara keliru sebagai legitimasi eksploitasi. Padahal, para mufasir menegaskan bahwa khalifah adalah penjaga amanah, alih-alih pemilik mutlak. Amanah selalu mengandaikan pertanggungjawaban, baik di hadapan Tuhan maupun generasi mendatang.

Dengan kerangka ini, tindakan-tindakan sederhana seperti memilah sampah, menjaga kebersihan sungai, merawat ruang hijau, dan membatasi konsumsi menjadi bagian dari ibadah sosial. 

Ibadah tidak lagi berhenti di ruang ritual, melainkan mengalir ke ruang publik.

Di tengah krisis ekologis global, pesan lintas kenabian ini menjadi semakin relevan. Ia menuntut bukan hanya kesalehan personal, tetapi juga kesadaran kolektif bahwa merawat bumi adalah bagian tak terpisahkan dari pengabdian kepada Tuhan. 

Pada akhirnya, apakah krisis ekologis ini akan terus dipahami sebagai bencana eksternal, atau sebagai cermin kegagalan manusia menjalankan amanah kekhalifahan?

Ilya Syafa’atun Ni’mah, M.Ag., KUMI., Alumni Bayt Al-Qur’an dan Ustadzah di CariUstadz.ID

Tertarik mengundang ustadz Ilya Syafa’atun Ni’mah, M.Ag., KUMI.? Silahkan klik disini