Jihad Melawan Korupsi

Dalam bahasa Arab, korupsi sering disebut dengan kata fasad, atau terkadang juga disebut ifsad. Fasad artinya ‘kerusakan’, sedangkan ifsad artinya ‘perusakan’ atau tindakan merusak. Korupsi disebut demikian karena memang dampak buruknya amat luas merusak sendi-sendi kehupan masyarakat dan bangsa.

Di dalam Al-Qur’an, Allah telah dengan tegas melarang kita melakukan perusakan, termasuk di dalamnya tentu saja korupsi. Allah berfirman, “Janganlah kamu melakukan perusakan di bumi setelah Allah membuatnya baik.” (QS al-A’raf: 56). Pada ayat lain, Allah menyuruh kita untuk berbuat sesuatu yang berdampak memperbaiki kerusakan. “Berbuat baiklah, dan janganlah kamu mengikuti jalan orang-orang perusak.” (QS al-A’raf: ..).

Sebagian pakar, seperti Prof. Kuntjorodiningrat dan Faisal Ismail, menilai bahwa salah satu faktor penting yang membuat seseorang melakukan tindakan korupsi adalah ketidakmampuan menahan diri dan nafsu. Nafsu ingin berkuasa atau mempertahankan kekuasaan, dan hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit, lalu seseorang ambil jalan pintas melakukan korupsi. Nafsu untuk menikmati dan mengikuti perkembangan gaya hidup yang materialustik-hedonis, seseorang akhirnya berani melakukan tindak korupsi.

Menahan, menahan diri dan menahan nafsu, dengan dapat dikatakan merupakan kata kunci dalam kita beragama.

– Menahan diri untuk tidak makan, tidak minum, tidak berhubungan badan, padahal itu semua pada dasarnya boleh, merupakan bagian dari menjalankan agama yang kita kenal dengan istilah puasa.
– Menahan diri untuk tidak marah kepada orang yang bersalah, walaupun kita benar. Salah satu pesan penting Nabi saw. kepada sahabatnya, adalah “Jangan marah.!” Pada hadis lain, Rasulullah saw. juga berpesan, “Orang kuat atau orang tegas bukanlah orang yang bisa meninju atau memukul, orang kuat justru adalah orang yang mampu menahan diri ketika sedang marah.”
– Menahan diri untuk tidak menyakiti orang lain, tetangga ataupun teman, sahabat ataupun kerabat, adalah bagian penting dari keberagamaan kita.
– Menahan diri untuk tidak berbohong atau menipu.
– Menahan diri untuk tidak mengambil hak orang lain secara tidak benar.
– Menahan diri untuk menerima apa pun pemberian Allah kepada kita. Dan sebagainya.

Jika demikian, maka sebenarnya pemberantasan korupsi dapat kita lakukan dari dan melalui diri kita sendiri. Semakin mampu kita menahan diri dari nafsu-nafsu tersebut, semakin besar kemungkinan kita untuk terhindar dari tindak korupsi. Semakin banyak orang yang mampu menahan diri dan nafsunya, semakin besar peluang kita untuk menekan angka korupsi di negeri ini.

Upaya-upaya memerangi korupsi dengan memberi sanksi hukum berat itu perlu, tetapi tidak kalah pentingnya adalah menahan diri kita masing-masing dari nafsu kekuasaan, hidup hedonus-materialistis. Semoga dengan begitu, tingkan korupsi di negeri ini benar-benar bisa kita tekan.


Disampaikan oleh Ust. Muhammad Arifin, MA untuk Bellagio Mall pada 21 Juli 2017.