Islam Menolak Istilah Anak Haram

Anak haram merupakan istilah yang sudah jamak diketahui masyarakat Indonesia. Istilah yang menyesatkan ini menyebar begitu saja, tanpa diketahui pasti kapan menjadi populer. Umumnya, anak haram diidentikkan kepada mereka yang lahir dari hubungan yang tidak sah (zina) dari ayah dan ibunya. Padahal, istilah ini memunculkan problem tersendiri, khususnya terhadap anak yang dilabeli anak haram tersebut. 

Mereka yang dilabeli sebagai anak haram juga merasakan dampak buruk yang tidak sedikit. Mulai dari gangguan psikis berupa hilangnya kepercayaan diri bahkan penolakan di masyarakat—baik secara langsung atau tidak langsung. Labeling atau pemberian label buruk kepada seseorang tentu bukan merupakan tindakan yang bermoral. Karena secara tidak langsung mereka yang memberi label mendakwa diri lebih baik dibanding yang dilabeli. 

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) khususnya pasal Pasal 42 BAB IX KHI tentang kedudukan anak, disebutkan bahwa “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Nah, apabila hubungan yang tidak sah ini dilakukan kepada orang tua si anak, seharusnya yang dipersalahkan adalah orang tuanya, bukan anaknya. Si anak tentu lahir dalam keadaan fitrah atau suci seperti umumnya manusia biasa. 

Menghilangkan stigma negatif terhadap anak yang lahir di luar nikah perlu disuarakan terus menerus. Karena bagaimanapun, sebagai manusia kita diajarkan untuk mengetahui hakikat dan posisi kita sebagai manusia. Manusia, sebagaimana dibahas dalam ilmu mantik, dikategorikan sebagai hayawan an-natiq, atau hewan yang mampu berpikir. Dari sisi ini saja, manusia memperoleh posisi paling mulia dibanding makhluk lainnya. Yang membedakan kita dengan hewan ya karena kita diberi potensi dan daya berpikir sehingga mampu menciptakan beradaban. 

Belum lagi bila dibandingkan dengan posisi penciptaannya oleh Allah, ia dianggap sebagai kholifah di bumi. Posisinya bahkan mampu melebihi malaikat. Meski malaikat sempat protes, tetapi nyatanya Allah pun membela “Dan Dia ajarkan kepada Adam nama-nama (benda) semuanya, kemudian Dia perlihatkan kepada para malaikat, seraya berfirman, “Sebutkan kepada-Ku nama semua benda ini, jika kalian yang benar!”” (al-Baqarah: 31)

Kembali ke persoalan awal, tentang label anak haram. Setelah kita mengetahui bahwa label ini tidak dibenarkan baik dari sisi logika, hukum, maupun dari sisi agama, alangkah baiknya kita melihat bagaimana pesan Nabi dan bunyi tafsiran ayat tentang fitrah atau bawaan awal manusia ketika dilahirkan di bumi ini. 

Kanjeng Nabi dalam hadist yang cukup populer mengatakan: 

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ

“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah (suci). Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Pemaknaan hadist di atas hemat saya tidak hanya menyangkut persoalan berkaitan dengan agama, apakah ia akan beragama Islam, Yahudi, Majusi, Nasrani, atau bahkan agama lainnya. Akan tetapi, fitrah di atas dapat juga diartikan sebagai kondisi dimana manusia dilahirkan. Ia merupakan manusia suci, tidak ada manusia haram atau anak haram.

Ketika manusia dilahirkan dalam keadaan suci, dan itulah fitrahya, maka tidak ada alasan lagi bila ada orang memandang manusia dari sisi fisik saja. Karena Allah menegaskan sendiri dalam surat at-Tin: 4:

لَقَدۡ خَلَقۡنَا الۡاِنۡسَانَ فِىۡۤ اَحۡسَنِ تَقۡوِيۡم‏ ٤

Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya,”

Abdullah Yusuf Ali menafsirkan kata “taqwim” di atas sebagai mould, symmetry, form, nature, and constitution (cetakan, simetri, bentuk, sifat, susunan). Tidak ada kesalahan pada ciptaan Allah. Kepada manusia Allah memberikan sifat yang paling murni dan terbaik, dan tugas manusia adalah menjaga pola yang telah ditetapkan Allah kepadanya. (Abdullah Yusuf Ali, The Meaning of The Holy Qur’an)

Jadi, yang dimaksud manusia adalah secara keseluruhan atau keutuhan. Dan manusia lah yang merupakan puncak ciptaan Tuhan. Maksudnya, di antara semua makhluk Tuhan yang paling sempurna, karena itu secara hierarkis yang paling bisa mendekati Tuhan, adalah manusia. Namun, perlu juga diperhatikan bahwa ayat keempat surat at-Tin di atas harus dibaca satu nafas dengan ayat selanjutnya:

ثُمَّ رَدَدۡنٰهُ اَسۡفَلَ سَافِلِيۡنَۙ‏ ٥

“kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya,”

Meskipun manusia diciptakan dalam keadaan yang sebaik-baiknya, dan ini secara langsung menolak istilah anak haram, tetapi bukan al-Qur’an apabila tidak memberikan rambu-rambu kepada manusia. Seolah-olah Allah mengatakan, “Wahai manusia, kalian perlu hati-hati, jangan sampai kalian terlena dan malah terjatuh ke tempat yang serendah-rendahnya.”

Ada kemungkinan Tuhan mengembalikan manusia menjadi makhluk yang paling rendah, lebih rendah daripada binatang. Kenapa? Karena manusia yang jahat bisa menjadi lebih jahat daripada binatang. Sebagai contoh, macan itu jahat, tapi setelah menerkam dan memakan manusia, dia kembali diam. Tetapi, manusia—dengan akalnya yang disalahgunakan—bisa membunuh ratusan, bahkan ribuan orang sekaligus. Sebagaimana kita lihat genosida yang dilakukan Israel kepada rakyat Palestina sekarang. (Nurcholis Madjid, Ensiklopedi Nurcholis Madjid 3).

Bagaimana agar kita tidak menjadi manusia hina dan rendahan? Dijawab langsung oleh ayat keenam dalam surat yang sama, “kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan”. Manusia memang makhluk yang mulia tetapi lemah dan mudah goyah. Karena itulah, agama datang menolong mereka.

Zaimul Asroor. M.A., Ustadz di Cariustadz.id

Tertarik mengundang ustadz Zaimul Asroor. M.A.? Silahkan klik disini