Dalam kehidupan sosial umat beragama, terdapat ketegangan yang nyaris selalu hadir: antara menjaga keikhlasan ibadah dan menjaga tanggung jawab sosial sebagai sesama Muslim. Di satu sisi, agama mengajarkan agar amal tidak tercemar oleh riya. Di sisi lain, manusia hidup dalam ruang sosial, di mana sikap diam dan tertutup tidak selalu netral dampaknya.
Pada titik inilah muncul pertanyaan penting: apakah semua ibadah sebaiknya disembunyikan, atau justru ada ibadah-ibadah tertentu yang lebih baik diketahui orang lain?
Islam secara tegas melarang prasangka buruk. Al-Qur’an mengingatkan agar kaum beriman menjauhi banyak prasangka karena sebagian darinya adalah dosa (QS. Al-Hujurat: 12). Namun, prasangka tidak selalu lahir dari niat jahat.
Dalam banyak kasus, ia muncul dari ketiadaan informasi. Ketika seseorang tidak pernah terlihat menunaikan kewajiban agama, sebagian orang—benar atau salah—akan mulai bertanya-tanya, lalu menyimpulkan. Ketidaktahuan perlahan berubah menjadi dugaan, dan dugaan berubah menjadi penilaian moral.
Prasangka sebagai Dosa Sosial
Di sinilah problem sosial itu bermula. Kesalehan tidak lagi dipahami sebagai urusan personal semata, melainkan juga sebagai sesuatu yang memiliki dimensi publik. Bukan dalam arti pamer atau mencari pengakuan, tetapi dalam arti menjaga standar moral bersama agar tidak kabur.
Dalam konteks ini, menyembunyikan ibadah wajib secara total dan terus-menerus justru berpotensi membuka pintu keburukan lain: prasangka, normalisasi kelalaian, dan kaburnya batas antara taat dan tidak.
Sering kali, ketika seseorang ditanya tentang pelaksanaan ibadah wajib, ia berdalih dengan kalimat, “ibadah tidak perlu dipamerkan.” Secara normatif, kalimat ini terdengar saleh dan aman. Namun, dalam praktik sosial, jawaban semacam ini tidak jarang justru mengarahkan orang lain pada prasangka buruk.
Alih-alih menutup pintu dosa, kalimat tersebut bisa membuka ruang tafsir negatif, terutama ketika diucapkan berulang kali tanpa konteks yang jelas, apalagi jika yang mengucapkan itu sendiri telah mendapat kesan yang negatif oleh orang-orang sekitar. Di sinilah letak paradoks antara niat menjaga keikhlasan dan dampak sosial yang tidak selalu disadari.
Meninjau Ulang Riya dan Kewajiban
Untuk memahami persoalan ini lebih jernih, kita perlu meninjau ulang konsep riya. Riya pada hakikatnya berkaitan dengan pencarian pujian atas sesuatu yang bersifat opsional, sesuatu yang memberi nilai tambah di mata manusia.
Karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa riya lebih mungkin terjadi pada ibadah sunnah atau amal yang berada dalam ranah pilihan. Adapun ibadah wajib, secara prinsip, adalah standar minimal yang dituntut dari setiap mukalaf. Semua orang sepatutnya melaksanakannya dalam kadar yang sama.
Dengan pemahaman ini, menampakkan ibadah wajib—dalam kadar wajar—tidak serta-merta identik dengan riya. Yang menjadi masalah bukanlah kewajibannya, melainkan klaim keutamaan yang dilekatkan padanya.
Ketika kewajiban diperlakukan sebagai prestasi moral, di situlah distorsi terjadi. Karena itu pula, rasa heran muncul ketika publik figur dipuji berlebihan hanya karena diketahui menjalankan ibadah wajib. Apa yang sesungguhnya perlu dipuji dari sesuatu yang memang merupakan kewajiban semua orang?
Sadd al-Dzari‘ah dan Tanggung Jawab Sosial
Persoalan ini menjadi lebih jelas jika dilihat melalui kaidah ushul fikih sadd al-dzarī‘ah, yakni menutup pintu yang berpotensi mengantarkan pada keburukan. Kaidah ini tidak hanya melarang perbuatan yang secara langsung haram, tetapi juga membatasi hal-hal yang pada asalnya mubah atau baik, jika kuat dugaan akan berujung pada mafsadat.
Dalam konteks ibadah, jika sikap menyembunyikan kewajiban secara ekstrem justru menjadi sarana munculnya dosa sosial berupa prasangka dan kesalahpahaman, maka sikap tersebut patut ditinjau ulang.
Sebaliknya, menampakkan ibadah wajib dalam konteks sosial tertentu dapat dipahami sebagai upaya menutup pintu keburukan, menjaga kejelasan norma, dan melindungi orang lain dari jatuh pada penilaian yang keliru.
Shalat berjamaah di masjid, misalnya, bukan hanya bernilai ibadah individual, tetapi juga menjaga denyut kesalehan kolektif. Puasa Ramadhan yang dijaga di ruang publik—meski seseorang memiliki uzur—sering kali dilakukan demi menghindari kesalahpahaman dan kegaduhan moral. Demikian pula zakat, yang dalam banyak kasus justru menuntut keterbukaan agar kepercayaan sosial terpelihara.
Antara Ikhlas dan Etika Publik
Hal ini tentu tidak berarti bahwa setiap kewajiban harus diumumkan atau dipertontonkan. Islam tetap menekankan keseimbangan. Yang ditampakkan adalah kewajiban itu sendiri, bukan kelebihan atau variasi yang tidak perlu. Yang dijaga adalah standar bersama, bukan citra diri. Dalam kerangka ini, ikhlas tidak dimaknai sebagai menghilang sepenuhnya dari ruang sosial, melainkan sebagai membersihkan niat dari klaim keistimewaan.
Pada akhirnya, kesalehan memiliki dua wajah: personal dan publik. Kesalehan personal berkaitan dengan niat, kejujuran batin, dan hubungan hamba dengan Tuhan. Kesalehan publik berkaitan dengan tanggung jawab sosial, keteladanan, dan penjagaan norma bersama. Keduanya tidak selalu bertentangan. Dalam banyak hal, justru saling melengkapi.
Dengan cara pandang ini, kita diajak untuk lebih berhati-hati dalam memahami diam dan tampak. Tidak semua yang tersembunyi lebih selamat, dan tidak semua yang terlihat adalah riya. Yang lebih penting adalah kesadaran akan dampak: apakah sikap kita menutup pintu keburukan, atau justru tanpa sadar membukanya. Di situlah ibadah tidak hanya bernilai ritual, tetapi juga etis dan sosial.
Taufik Kurahman, S.Ag., M.Ag., Penyuluh Agama Islam Kotabaru dan Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang Taufik Kurahman, S.Ag., M.Ag.? Silakan Klik disini