Child grooming dipandang sebagai bentuk kejahatan besar karena melanggar amanah, merusak martabat anak, bahkan membunuh mental anak menurut pakar psikologis. Perlakuan Child grooming memang tidak terjadi secara instan, tetapi melalui proses bertahap yang terstruktur. Pelaku biasanya membangun relasi emosional dengan korban dengan menyamar sebagai teman, sosok peduli, atau figur yang dapat dipercaya. Pola manipulatif ini kerap membuat korban sulit menyadari bahwa dirinya sedang menjadi sasaran kekerasan seksual.
Dengan awal munculnya buku Broken Strings yang ditulis oleh figur publik dan memuat pengalaman kekerasan seksual dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata dan dapat menimpa siapa saja. Karena itu, dibutuhkan upaya bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak agar terhindar dari manipulasi yang hadir di lingkungan ataupun digital. Melihat sisi hukum, Jumhur Ulama menegaskan bahwa setiap bentuk manipulasi terhadap anak untuk tujuan seksual adalah haram dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagai amanah Allah. Islam memandang anak sebagai amanah Allah yang harus dijaga dengan penuh kasih sayang (rahmah). Dengan begitu, Kejahatan child grooming yang tersembunyi ini bukan hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan salah satu konsep di maqashid al-shariah yaitu hifz nafs (menjaga diri). Pelaku menodai diri korban dengan tidak menawarkan rasa aman sesama manusia.
Ancaman bagi mereka yang melakukan child grooming
Sebagaimana disebutkan bahwa dampak child grooming ini merusak jiwa dan mental anak, Allah mengingatkan kita dalam firman-Nya dalam QS. Al-Ahzab (33:58 ):
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ٥٨
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”
Sejatinya, ayat ini menggambarkan betapa besar dosa orang yang menyakiti sesama, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Allah sendiri melarang segala bentuk penganiayaan terhadap sesama, karena setiap tindakan yang merugikan orang lain adalah tindakan yang merusak tatanan sosial yang harusnya dilandasi dengan kasih sayang dan saling menghormati.
Ibnu Asyur, dalam kitab Tafsir at-Tahrir wat Tanwir menjelaskan bahwa dalam Surah Al-Ahzab ayat 58, Allah menyebut secara tegas antara laki-laki mukmin dan perempuan mukmin. Penegasan larangan menyakiti kaum laki-laki dan perempuan menunjukkan bahwa hukum berlaku setara bagi keduanya. Dalam hal ini, Ibnu Asyur tidak menyebut langsung bagaimana dan seperti apa hukuman yang pantas untuk pelaku child grooming.
Penulis menemukan satu pendapat dari Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamisy Syafi’i, ia menjelaskan bahwa segala bentuk kemaksiatan yang tidak ada hukuman had dan kafarah, maka hukumannya adalah ta’zir. Dan pemerintah diberi wewenang untuk menentukan bentuk hukumannya.
مَنْ أَتَى مَعْصِيَةً لَا حَدَّ فِيهَا وَلَا كَفَّارَةَ، كَمُبَاشَرَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ فِيمَا دُونَ الْفَرْجِ، وَسَرِقَةِ مَا دُونَ النِّصَابِ، أَوِ السَّرِقَةِ مِنْ غَيْرِ حِرْزٍ، أَوِ الْقَذْفِ بِغَيْرِ الزِّنَا، أَوِ الْجِنَايَةِ الَّتِي لَا قِصَاصَ فِيهَا، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ مِنَ الْمَعَاصِي؛ عُزِّرَ عَلَى حَسَبِ مَا يَرَاهُ السُّلْطَانُ.
Artinya “Barangsiapa melakukan kemaksiatan yang di dalamnya tidak terdapat hukuman Had (hukuman tetap dari syariat) dan tidak ada pula Kafarat (denda penghapus dosa), seperti: Bercumbu/bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram (ajnabi) pada selain kemaluan (anggota tubuh lainnya).
Mencuri sesuatu yang nilainya kurang dari satu nisab (batas minimal pencurian yang dikenai potong tangan). Mencuri dari tempat penyimpanan yang tidak semestinya (ghairu hirzin). Menuduh orang lain dengan tuduhan selain perzinaan (seperti menuduh fasik atau curang). Tindak pidana/penganiayaan yang tidak ada hukuman Qisas di dalamnya.
Dan kemaksiatan-kemaksiatan lain yang serupa dengan itu; maka ia dikenakan hukuman Ta’zir sesuai dengan kebijakan yang dipandang perlu oleh penguasa (Sultan).
Dengan demikian, child grooming merupakan perbuatan dosa karena berangkat dari manipulasi yang menyeret korban pada hal-hal yang diharamkan. Adapun hukuman bagi pelakunya adalah ta’zir, yakni sanksi yang penentuan bentuk dan beratnya diserahkan kepada otoritas pemerintah, demi menghadirkan keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban. Semoga kita, keluarga terdekat kita, terhindar dari perilaku child grooming dengan menjaga lingkungan , pengetahuan, dan iman kita khususnya pada sisi agama. Amin Yaa Rabbal Alamin.
Rifa Tsamrotus Saadah,S.Ag, Lc, MA., Dosen STIU Darul Quran Bogor dan Ustadzah di Cari Ustadz
Tertarik mengundang ustadz Rifa Tsamrotus Saadah,S.Ag, Lc, MA.? Silahkan klik disini