Tanya: Bagaimana pandangan hukum Islam tentang seseorang yang tertidur atau lupa shalat sehingga dia tidak melaksanakannya? Apa yang harus dilakukannya bila dia terjaga dari tidurnya?
Jawab:
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhârî dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa melaksanakannya, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Allah berfirman, ‘Laksanakanlah shalat untuk mengingat-Ku.’”
Dalam hadits lain yang diriwayatkan keenam kitab Hadits Standar disebutkan, “Barang siapa lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika dia ingat. Tidak ada kafarat atasnya, kecuali melaksanakan shalat itu sendiri.”
Tidur sama halnya dengan mati. Ruh manusia ketika itu berada di dalam genggaman Allah sehingga seseorang tidak dituntut bertanggung- jawab ihwal apa yang dilakukan atau tidak dilakukannya ketika itu. Nabi saw. dan sahabat-sahabat beliau pun pernah ketiduran sehingga tidak shalat pada waktunya. Namun, begitu mereka terjaga, mereka melaksanakan shalat, walaupun waktu shalat telah berlalu.
Sahabat Nabi saw., Abû Qatâdah, menginformasikan bahwa mereka bepergian bersama Rasulullah saw. Sebagian mengusulkan agar rombongan beristirahat sejenak, tetapi Rasulullah saw. bersabda, “Aku khawatir kalian akan ketiduran sehingga kalian tidak mengerjakan shalat.”
Bilal menyanggupi untuk membangunkan mereka, tetapi dia sen- diri pun ketiduran. Nabi saw. terbangun ketika matahari telah terbit dan berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, mana yang engkau ucapkan atau janjimu itu?” Bilal menjawab, “Belum pernah sama sekali aku merasakan tidur seperti ini.” Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah menggenggam atau menahan ruh kalian pada saat Dia kehendaki dan mengembalikannya pada saat Dia kehendaki. ‘Wahai Bilal, bangkit dan kumandangkanlah azan untuk shalat.”
Rasulullah saw. kemudian berwudhu dan ketika matahari telah terbit dan memutih (cahayanya sangat jelas). Beliau mengerjakan shalat berjamaah bersama rombongan. Shalat yang dilaksanakan setelah berlalu waktunya ini disebut shalat qadha’. Bagi orang yang terjaga sebelum waktu shalat habis, dia harus segera melaksanakan shalat, dan bila tidak juga mengerjakannya sampai waktunya habis, dia dinilai berdosa.
M. Quraish Shihab dalam M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui (Tangerang Selatan: Penerbit Lentera Hati, 2010), hlm. 14.