Hemat Listrik dan BBM Menjadi Bagian dari Menjalankan Syariat Islam

Ada yang menyangka, bahwa menjalankan syariat Islam hanya dengan hal-hal yang sifatnya ibadah atau yang berbau ibadah seperti melaksanakan sholat, puasa, menikah, dan lain sebagainya. Pada aspek ibadah ini, umat Islam secara umum tidak berani melanggarnya. Akan tetapi yang terkadang tidak diketahui atau sudah tahu tapi dilupakan, yaitu syariat Islam atau ajaran Islam itu sangat luas tidak hanya persoalan ibadah murni seperti shalat dan puasa.

Syari’at Islam juga mengatur segala hal yang menjadi tindakan manusia kaitannya dengan Allah, dengan manusia, bahkan dengan lingkungan. Coba renungkan hadis berikut: 

لَا تُسْرِفْ، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَفِي الْوُضُوْءِ إِسْرَافٌ؟ قَالَ: نَعَمْ وَفِي كُلِّ شَيْءٍ إِسْرَافٌ 

Artinya: Janganlah berlebih-lebihan. Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ada israf dalam wudhu?” Rasulullah menjawab, “Ya, dan dalam segala sesuatu ada israf.

Coba kita renungkan, bisa jadi kita berpikiran bahwa penggunaan air dalam berwudhu’ secara berlebih-lebihan merupakan suatu yang boleh dan pengecualian karena alasan dua hal, pertama, karena air merupakan sumber alam yang terbarukan dan selalu ada, kedua, karena dipergunakan untuk ibadah sebagaimana hal ini yang kemungkinan ada dipikiran sahabat Sa’ad. Akan tetapi dua alasan ini tidak diterima, dan Rasulullah mengecam perilaku boros dalam penggunaan air ketika berwudhu’. Pada hadis di atas, air adalah simbol dari sumber alam. Oleh karena itu, kecaman terhadap perilaku boros dan berlebihan tidak hanya berlaku pada penggunaan air saja, tapi sumber alam lainya yang menjadi bahan makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan manusia lainnya. 

Berdasar kecaman pada hadis ini bisa disimpulkan bahwa, perilaku boros pada sumber alam yang terbarukan dan selalu ada, serta penggunaannya dalam hal ibadah saja masih dikecam oleh Rasulullah SAW, apalagi perilaku boros dan berlebih-lebihan pada sumber alam yang tidak terbarukan dan sulit diproduksi kembali seperti bahan tambang, dan digunakan bukan untuk ibadah murni, maka tentunya kecaman terhadap pemborosan dan berlebih-lebihan lebih kuat.

Kecaman perilaku boros ini juga berlaku pada berlebih-lebihan dalam penggunaan listrik dan BBM. Perilaku boros ini pada hakikatnya juga mengambil hak orang lain, karena dengan perilaku boros yang dilakukan, bisa jadi orang lain yang sangat membutuhkan berkurang haknya atau bahkan tidak mendapatkan haknya sama sekali. Dalam al-Qur’an surat Surat Al-Isra’ ayat 26-27 dijelaskan

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا [26] اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا [27]      

Artinya: “Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. [26]. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya. [27]”.

Larangan boros listrik dan bbm ini berlaku bagi semua umat Islam, baik rakyat biasa atau yang jadi pejabat. Jangan hanya rakyatnya yang diajak berhemat dan “matikan kompor” ketika sudah tidak dipakai, tapi pejabatnya juga wajib hemat listrik dan BBM, termasuk larangan buang-buang anggaran jika tidak diperlukan secara mendesak. Larangan boros listrik dan bbm ini bagian dari “hifdz al bi’ah, yaitu menjaga lingkungan”.

Setiap umat Islam yang menjauhi segala tindakan berlebih-lebihan dan eksploitasi dalam penggunaan lingkungan, berarti dia telah menjalankan salah satu indikator dalam menjaga lingkungan, yang berarti telah menjalankan salah satu ajaran dalam syari’at Islam.  Sebaliknya, siapapun yang berlebih-lebihan dan melakukan eksploitasi dalam penggunaan lingkungan, termasuk berlebih-lebihan dalam penggunaan listrik dan BBM, begitu juga siapapun yang membantu atau menfasilitasi penggunakan lingkungan secara berlebih-lebihan dan eksploitatif, berarti dia tidak menjaga lingkungan, justru merusak lingkungan yang sangat dikecam dalam Islam.

Dr. Holilur Rohman, M.H.I, Ustadz di Cariustadz.id dan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya

Tertarik mengundang ustadz Dr. Holilur Rohman, M.H.I? Silahkan klik disini