Saya
sudah pernah mendonorkan darah sebanyak empat kali. Namun, sampai sekarang
saya belum tahu hukumnya, halal atau haram? Hal tersebut mohon penjelasannya.
Terimakasih. [Jumena Adijaya via surel] Jawab: Mendonorkan darah merupakan salah satu amal kebajikan yang sangat terpuji karena ia digunakan untuk menolong dan menyambung nyawa sesama manusia. Allah swt memerintahkan kita untuk tolong-menolong dalam kebajikan [QS al-Maidah [5]: 2] dan menegaskan, “Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”[QS al-Maidah [5]: 32]. [M Quraish Shihab, Dewan Pakar Studi Al-Quran] |