Salah satu sunah yang sangat dianjurkan dalam salat adalah pelaksanaannya secara bersama-sama (berjamaah). Disebutkan dalam salah satu hadis sahih yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim bahwa keutamaan salat berjamaah mencapai 27 derajat.
Oleh karena itu, salah satu aspek penting yang harus ada adalah imam. Menjadi imam dalam salat tidak semata persoalan tentang mencukupi tidaknya syarat, tetapi juga tentang kebijaksanaan. Bisa jadi banyak yang dapat menjadi imam salat, tetapi hanya sedikit yang benar-benar layak menjadi imam.
Salah satu hal yang sering dibahas dalam masalah ini adalah siapa yang paling berhak untuk menjadi imam. Dalam hal ini, Nabi Muhammad Saw. telah menerangkan dengan jelas mengenai kualifikasi seseorang yang sebaiknya dijadikan imam salat. Beliau bersabda:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ، أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً، فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ، إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Yang berhak mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al-Qur’annya di antara mereka. Jika mereka sama dalam bacaan Al-Qur’an, maka yang paling mengetahui sunah. Jika mereka sama dalam pengetahuan sunah, maka yang lebih dahulu berhijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka yang lebih dahulu masuk Islam… (HR. Muslim).
Dari hadis di atas dipahami bahwa orang yang paling berhak menjadi imam dapat diurutkan sebagai berikut: 1) paling bagus bacaan al-Qur’annya, 2) paling mengetahui sunah, 3) yang lebih dahulu berhijrah, 4) yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayatnya yang lain disebutkan yang paling tua usianya).
Selain itu, sebagaimana dalam kepemimpinan secara umum, aspek kebijaksanaan juga diperlukan bagi siapa saja yang maju menjadi imam salat. Imam salat yang asik sendiri atau egois, bisa jadi melakukan hal-hal yang makruh.
Kebijaksaan Imam
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang imam adalah sebagai berikut:
Takhfif al-Shalah (Meringankan Salat)
Di antara sunah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw. perkara menjadi imam adalah membuat salat menjadi ringan dan mudah bagi orang lain. Beliau bersabda:
“Wahai manusia, sesungguhnya kalian telah membuat orang lari (dari salat atau dari agama). Maka barang siapa menjadi imam salat bagi manusia, hendaklah ia meringankan (salatnya), karena di antara makmumnya ada orang yang sakit, orang yang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan.” (HR. al-Bukhari).
Salah seorang sahabat terkemuka, yaitu Muadz, bahkan pernah ditegur Nabi secara tegas lantaran mengimami dengan bacaan yang panjang. Hal tersebut lantaran Muadz membaca surah al-Baqarah pada rakaat pertama salat Isya. Mengetahui hal ini, Rasulullah Saw. pun berkata kepada Muadz:
أَفَتَّانٌ أَنْتَ يَا مُعَاذُ، صَل بِالْقَوْمِ صَلاَةَ أَضْعَفِهِمْ
“Apakah engkau ingin membuat fitnah (menyulitkan orang lain) wahai Muadz? Salatlah dengan kaum dengan mempertimbangkan salatnya (kondisi) orang yang paling lemah di antara mereka.” (HR. al-Bukhari).
Dua hadis di atas menunjukkan bagaimana Nabi Muhammad Saw. selalu memerhatikan kondisi makmum. Beliau salat dengan ringan sehingga tidak memberatkan orang-orang yang di belakangnya. Akan tetapi, beliau juga tidak salat dengan tempo yang terlalu cepat, sehingga para jemaah tetap dapat menunaikan rukun dan mengerjakan sunah-sunah dalam salat.
Menunggu Makmum yang Masbuq
Hal yang lumrah bahwa tidak semua makmum telah hadir dan siap mengangkat takbir ketika imam memulai salat. Sering terdapat beberapa jemaah yang sedikit terlambat. Dalam perkara ini, imam diperbolehkan untuk sedikit memanjangkan rakaat pertama ketika mengetahui ada jemaah yang belum memulai salat.
Dalam al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (jil. 6, hal. 213) dijelaskan bahwa Nabi Saw. sering memanjangkan rakaat pertama hingga beliau tidak mendengar derap langkah kaki lagi. Selain itu, beliau juga senantiasa menunggu jemaah berkumpul. Apabila semuanya telah siap, beliau langsung memulai salat. Dan jika belum, misalnya masih ada yang sedang menuju shaf, beliau menunggunya sebentar.
Terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanafi dan Maliki memandang perbuatan demikian sebagai sesuatu yang makruh. Sedangkan Mazhab Hanbali dan Syafii membolehkannya, karena dipandang sebagai hal yang bermanfaat dan tidak memberatkan bagi jemaah lainnya.
Berdoa dengan Doa Jamak
Betapa sering kita mendengar imam, atau seseorang yang ditunjuk memimpin doa, berdoa dengan dhamir (kata ganti) “aku”, bukan “kami”. Para ulama menjelaskan bahwa perilaku demikian hukumnya makruh, terlebih bagi orang yang mengerti bahasa Arab.
Imam al-Nawawi dalam Khulasah al-Ahkam mengutip hadis riwayat Imam al-Tirmidzi dan Abu Daud, di mana Rasulullah Saw. bersabda:
“Tidaklah seorang hamba menjadi imam bagi suatu kaum, lalu ia berdoa untuk dirinya sendiri tanpa menyebut mereka. Jika seorang imam berlaku demikian, sungguh ia telah mengkhiati mereka.”
Di antara doa yang sering dibaca dengan dhamir personal adalah doa qunut, di mana imam membaca “allahummahdinii (Ya Allah, berilah aku petunjuk)”, yang seharusnya diganti dengan “allahummahdinaa (berilah kami petunjuk)”. Doa lainnya yang sering demikian adalah sayyidul istighfar.
Demikian beberapa sikap yang sebaiknya dimiliki oleh seorang imam salat. Ia sebaiknya memikirkan orang-orang yang dipimpinnya; bersikap adil, tidak menjadikan salat terasa berat bagi jemaah, mengutamakan kemaslahatan bersama, serta tidak egois.
Taufik Kurahman, S.Ag., M.Ag., Penyuluh Agama Islam Kotabaru dan Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang Taufik Kurahman, S.Ag., M.Ag.? Silakan Klik disini