Mengajar ilmu agama sering dipandang sebagai amal yang luhur—sebuah bentuk ibadah yang pahalanya terus mengalir. Namun dalam realitas kehidupan, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: bolehkah seorang pengajar agama menerima bayaran? Apakah menerima imbalan akan mengurangi keikhlasan?
Dilema ini bukan hal baru. Sejak dahulu, para ulama telah membahasnya dengan serius. Di satu sisi, mengajarkan ilmu agama adalah bagian dari dakwah dan pengabdian kepada Allah SWT, yang idealnya dilakukan dengan niat yang bersih. Di sisi lain, pengajar juga manusia biasa yang memiliki kebutuhan hidup: makan, tempat tinggal, keluarga, dan tanggung jawab sosial.
Realitas Zaman Sekarang
Di era modern, kebutuhan hidup semakin kompleks. Guru agama tidak hanya mengajar di masjid atau pesantren, tetapi juga di sekolah, universitas, bahkan platform digital. Mereka menginvestasikan waktu untuk belajar, mempersiapkan materi, dan membimbing murid.
Lebih dari itu, banyak pengajar ilmu agama menempuh proses pendidikan yang panjang dan tidak ringan. Mereka belajar sejak dasar di pesantren atau madrasah, kemudian melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi hingga perguruan tinggi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Proses ini membutuhkan waktu bertahun-tahun, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit, demi menguasai berbagai disiplin ilmu seperti tafsir, hadis, fiqih, dan bahasa Arab.
Dengan latar belakang tersebut, keahlian yang mereka miliki bukan sesuatu yang instan, melainkan hasil dari perjalanan ilmiah yang serius. Oleh karena itu, memberikan imbalan kepada pengajar agama bukan sekadar bentuk “membayar jasa”, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap ilmu, waktu, dan usaha yang telah mereka curahkan.
Mengharapkan semua itu dilakukan tanpa imbalan sering kali tidak realistis. Tanpa dukungan ekonomi, banyak calon pengajar berkualitas mungkin memilih profesi lain yang lebih menjamin kehidupan mereka. Akibatnya, masyarakat justru kekurangan pengajar agama yang kompeten.
Antara Niat dan Realitas
Keikhlasan adalah inti dari setiap amal dalam Islam. Tanpa niat yang benar, amal sebesar apa pun bisa kehilangan nilai di sisi Allah. Dalam sebuah hadis yang sangat masyhur, Nabi Muhammad Saw bersabda:
(إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ)
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”
Niat didalam konteks mengajar, idealnya seorang guru menyampaikan ilmu bukan demi materi, melainkan demi menyebarkan kebaikan.
Namun, keikhlasan tidak selalu bertentangan dengan menerima imbalan. Banyak ulama menjelaskan bahwa menerima bayaran tidak otomatis merusak niat, selama tujuan utamanya tetap karena Allah. menurut Dr. Abdulmajid Al-soswa didalam bukunya Imbalan bisa dipandang sebagai sarana untuk menunjang keberlangsungan dakwah, bukan tujuan utama.
Pandangan Ulama
Penjelasan ayat Al-qur’an yang melarang memakan harta orang lain secara batil QS. Al-Baqarah: 188:
{وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ}.
Terjemahan:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap para hakim dengan harta itu agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Mengajar adalah bentuk jasa yang nyata, sehingga imbalan yang diberikan menjadi bagian dari muamalah yang dibolehkan.
Di antara hadis yang menjadi dasar dalam permasalahan ini adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله ﷺ قال: {أحق ما أخذتم عليه أجراً كتاب الله}.
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Saw bersabda: ‘Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah Kitab Allah.’”
Didalam فتح الباري makna kitab Allah: mengambil imbalan dari mengajarkan atau membaca Al-Qur’an diperbolehkan, bahkan termasuk hal yang paling layak diberi upah, selama tetap menjaga niat yang benar.
Mayoritas ulama fiqih dari berbagai mazhab, seperti mazhab Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, serta ulama dari kalangan mazhab Dawud az-Zahiri, berpendapat bahwa diperbolehkan mengambil ujrah (upah) dari mengajarkan Al-Qur’an. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil hadis yang menunjukkan kebolehan tersebut, di antaranya sabda Nabi Saw bahwa yang paling berhak diambil upah darinya adalah Kitab Allah.
Lebih jauh, kebolehan ini tidak terbatas hanya pada pengajaran Al-Qur’an semata, tetapi dapat dianalogikan (qiyās) kepada pengajaran ilmu-ilmu agama lainnya. Hal ini karena seluruh cabang ilmu syariat—seperti fiqih, tafsir, hadis, dan lainnya—pada hakikatnya bersumber dari Al-Qur’an dan bertujuan untuk memahami serta mengamalkan ajarannya.
Dengan demikian, jika mengajarkan Al-Qur’an saja diperbolehkan untuk menerima upah, maka mengajarkan ilmu-ilmu yang menjadi penjelas dan turunan darinya pun termasuk layak untuk mendapatkan kebolehan yang sama, selama tetap menjaga adab, keikhlasan, dan tujuan utama dalam berdakwah. Wallahu A’lam.
Muhammad Fadli, Lc., MA., Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang Muhammad Fadli, Lc., MA.? Silakan Klik disini