Anak Muda dan Pemaknaan Cinta dalam Koridor Agama

Dalam buku M Quraish Shihab berjudul Jawabannya adalah Cinta dijelaskan bahwa cinta merupakan potensi yang terpatri pada jati diri setiap manusia. Tua dan muda, laki-laki dan perempuan yang normal pastilah memiliki rasa itu. M Quraish Shihab menekankan cinta harus selalu diliputi oleh iffah (kesucian). Menurutnya cinta adalah ekspresi jiwa atas kecenderungannya terhadap yang dicintai serta keinginannya untuk menyenangkan kekasih serta mendahulukannya atas diri si pecinta. Karena itu dikenal ungkapan “siapa yang mencintai maka dia harus menampilkan kesucian.”

Merespon berita yang akhir-akhir ini viral menggegerkan warganet yaitu kasus ratusan pelajar di Ponorogo yang hamil di luar nikah  dan kasus yang sama di Indramayu. Bersamaan maraknya kasus pernikahan dini tersebut, kasus perceraian juga ikut meningkatkan.

Hemat penulis, cinta yang seharusnya menjadikan pasangannya semakin dekat dengan Pencipta melalui perbuatan baik bukan malah cenderung penyaluran hasrat biologis (berzina) berkedok nyaman dan cinta.

Kasus maraknya anak yang hamil diluar menikah sebenarnya ada 2 faktor penyebabnya yaitu faktor  internal merupakan kelalain orang tua dalam mendidik anaknya sehingga anaknya minim mendapatkan pendidikan karakter dan menormalisasi gaya pacaran yang kurang sehat karena kehilangan kendali diri (self control) dan yang kedua yaitu faktor eksternal merupakan pertahanan diri yang lepas kendali karena godaan dari faktor luar sangat kuat (pornografi-pornoaksi) yang mengakibatkan rayuan maut seorang laki-laki lebih mudah menggoyahkan pertahanan seorang perempuan dengan waktu, keadaan dan tempat yang mendukung pula.

Padahal Allah telah mengharamkan zina pada  Q.S al-Isra ayat 32 sebagai berikut :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Dalam Tafsir Kementerian Agama, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi yang berujung pada kecanduan, HIV, AIDS, dan penyakit mematikan lainnya.

Semua itu benar-benar merupakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi. Dengan demikian manusia terbebas dari jeratan dampak buruk berzina baik zina mata, zina hati, zina ucapan, dan zina tangan.

Terakhir, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan generasi muda dan orang tua dirumah agar anaknya tidak terjerumus ke dalam gaya pacaran yang menormalisasi seks bebas yaitu (1) menghindari khalwat (berduaan) di tempat sepi (2) mengurangi dan menghindari memandang wanita yang tidak halal baginya secara sengaja dan berlebihan (3) Berpacaran yang berniat saling menggoda, merayu dan penasaran akan aksi pornografi (4) Menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya terlebih diiringi oleh nafsu ingin menikmati sensasi lebih dari orang tersebut. Semoga Allah senantiasa melindungi kita. Amin.

Khairan Kasih Rani, S.Ag, Ustadzah di Cariustadz.id

Tertarik mengundang ustadz Khairan Kasih Rani, S.Ag? Silahkan klik disini