Allah SWT Tidak Keliru Memilih Bahasa

Setahun belakangan ini saya sibuk kuliah, saya melanjutkan studi S3 di sebuah kampus di Jakarta. Ada satu dosen yang menarik perhatian saya. Di beberapa sesi perkuliahan, ia kerap mengucapkan ‘Maha suci Allah yang salah dalam memilih bahasa.’ Kalimat ini biasa diungkapkannya saat memberi konteks relasi gender dalam kaitanya dengan pemilihan redaksi bahasa Al-Qur’an. Bahasa arab menurutnya merupakan bahasa yang patriarkal, ia mencontohkan bentuk maskulin dalam bahasa arab yang kerap berfungsi sebagai bentuk universal atau default. Atau kata ganti dalam bahasa arab misalnya, sebanyak apapun sekumpulan perempuan, jika di dalamnya ada laki-laki, meski satu, maka kata ganti yang digunakan adalah bentuk maskulin.

Sebelum masuk ke pokok masalah, penting untuk dicatat bahwa Al-Qur’an justru melakukan reformasi besar terhadap posisi perempuan di Arab abad ke-7. Di tengah budaya jahiliyah yang patriarkal, Al-Qur’an melarang penguburan bayi perempuan, memberi hak waris kepada perempuan, mengakui hak kepemilikan perempuan, mewajibkan mahar, memberi hak memilih pasangan, dan membatasi praktik poligami. Bila dibandingkan dengan konteks sosial saat itu, langkah ini sangat progresif. Artinya, walaupun turun dalam masyarakat patriarki dan menggunakan bahasa masyarakat tersebut, arah moral Al-Qur’an justru bergerak menuju peningkatan martabat perempuan.

Bagi sebagian orang, ungkapan di atas mungkin terdengar menggugah dan provokatif. Tetapi bagi saya, sebagai penganut teologi Sunni, ungkapan tersebut terasa bermasalah, terutama karena ungkapan itu menyentuh wilayah akidah. Sebagai wahyu, Al-Qur’an tentu saya yakini berasal dari Allah yang maha sempurna. Karena itu, secara teologis, Al-Qur’an tidak mungkin menzalimi salah satu jenis kelamin. Allah sendiri menegaskan bahwa Dia tidak menzalimi seorang pun. Q.S. An-Nisā’ [4]: 40, Q.S. Yūnus [10]: 44, Q.S. Al-Kahf [18]: 49, Q.S. Fuṣṣilat [41]: 46, Q.S. Āli ‘Imrān [3]: 182, dan Q.S. Qāf [50]: 29 seluruhnya menekankan bahwa Allah tidak pernah dan tidak akan berlaku zalim terhadap hamba-hamba-Nya sedikit pun. 

Dalam akidah Islam, kezaliman mustahil dinisbatkan kepada Allah yang maha sempurna. Namun pada sisi lain, wahyu Allah yang turun kepada manusia menggunakan medium bahasa manusia. Pada titik inilah persoalan dimulai. Benarkah problem ketidakadilan gender dalam penafsiran Al-Qur’an bermula dari ‘kesalahan’ Allah memilih bahasa’? Ataukah persoalannya jauh lebih kompleks daripada itu?. 

Dalam tradisi Mu’tazilah, Allah dipahami wajib melakukan yang baik dan paling maslahat bagi manusia (as-ṣalāḥ wa al-aṣlaḥ). Mu’tazilah meyakini bahwa baik dan buruk dapat diketahui akal, sehingga Allah selalu melakukan yang terbaik bagi makhluk-Nya. Tetapi mayoritas ulama Sunni, terutama Asy’ariyah, menolak gagasan bahwa ada sesuatu yang mewajibkan Allah. Bukan karena Allah bebas berbuat zalim, melainkan karena tidak ada makhluk atau akal yang memiliki otoritas menghakimi Allah. 

Allah adil bukan karena dipaksa oleh hukum di luar diri-Nya, tetapi karena keadilan merupakan kesempurnaan sifat-Nya sendiri. Dalam teologi Sunni, Allah mustahil zalim, tetapi tidak ada yang ‘mewajibkan’ Allah dari luar diri-Nya. Poin ini sangat penting. Sebab jika tidak hati-hati, kritik terhadap ‘bahasa al-Qur’an’ bisa berubah menjadi posisi teologis yang menempatkan akal manusia sebagai hakim atas Allah.

Dalam linguistik modern, secara teknis tidak ada bahasa yang 100% netral gender dalam konteks penggunaan sosial dan budaya, karena bahasa dibentuk oleh manusia yang hidup dalam masyarakat bergender. Sebagian bahasa memperlihatkan kecenderungan patriarkal, sementara yang lain mengandung unsur yang lebih egaliter atau matrifokal. Bahkan bahasa Inggris yang kerap dianggap lebih netral gender tetap menyimpan jejak maskulinitas seperti penggunaan kata mankind, chairman, atau generic he untuk mewakili semua manusia. 

Seperti kita tahu bahasa arab juga memiliki sistem mudzakkar dan mu’annaṡ. Dalam ilmu balaghah dikenal adanya konsep taghlīb al mudzakkar ‘alal mu’annaṡ, yaitu penggunaan bentuk maskulin untuk kelompok campuran laki-laki dan perempuan. Kata-kata seperti al-muslimūn, al-mu’minīn, atau alladzīna āmanū kerap mencakup kedua jenis kelamin sekaligus. Ini bukanlah semata gambaran bentuk superioritas laki-laki, tetapi lebih merupakan warisan sistem gramatikal bahasa arab klasik. Fenomena serupa juga kerap dijumpai dalam bahasa Prancis, Spanyol, Latin, Ibrani, dan banyak bahasa lain. Dengan kata lain, problem bias gender dalam bahasa bukan problem bahasa arab semata, melainkan problem yang hampir ditemukan dalam tiap bahasa manusia.

Para filsuf sejak Ferdinand de Saussure hingga Ludwig Wittgenstein menunjukkan bahwa bahasa bukan cermin realitas yang sempurna. Bahasa selalu menyederhanakan kenyataan. Sementara Jacques Derrida bahkan menunjukkan bahwa makna bahasa tidak pernah benar-benar final dan stabil. Karena itu, menuntut bahasa manusia menjadi sepenuhnya netral gender mungkin memang mustahil. Bahasa selalu membawa sejarah, budaya, sudut pandang, dan struktur sosial masyarakatnya. 

Menurut saya, inti persoalanya bukan ‘Allah salah memilih bahasa’, melainkan bahwa Al-Qur’an diturunkan kepada manusia dengan perantara bahasa arab yang memiliki keterbatasan. Allah tidak berbicara kepada manusia dengan ‘bahasa langit’ yang asing dan tak dipahami. Al-Qur’an sendiri dalam surah Ibrāhīm [14]: 4 menjelaskan bahwa tidak ada Rasul yang diutus kecuali dengan bahasa kaumnya. Artinya, penggunaan bahasa manusia justru bentuk rahmat Allah agar Al-Qur’an bisa dipahami, bukan bentuk kekeliruan.

Pada titik ini, saya kira penting juga membedakan antara bias bahasa dan bias tafsir. Keduanya tidak selalu sama. Bahasa memang memiliki keterbatasan. Tetapi penafsiran manusia juga dipengaruhi budaya dan zamannya. Banyak tafsir klasik lahir dalam masyarakat patriarki abad pertengahan. Sangat mungkin sebagian penafsiran dipengaruhi kultur sosial saat itu. Karena itu, tidak semua problem gender otomatis berasal dari redaksi Al-Qur’an. Sebagian justru muncul dari cara membaca, tradisi fiqh, budaya sosial, dan struktur kekuasaan ulama pada zamannya. Menyebut tafsir patriarkal tidak otomatis berarti menuduh wahyu ilahi patriarkal.

Muncul anggapan bahwa (jika memang ada) hanya bahasa malaikat yang netral gender. Namun yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah benar malaikat memiliki bahasa? Apakah mungkin ada bahasa tanpa struktur hierarki kekuasaan? Apakah gender gramatikal selalu identik dengan ketidakadilan sosial? Bisa jadi bahasa tanpa gender memang mungkin secara teoritis. Tetapi begitu bahasa digunakan manusia dalam sejarah sosial tertentu, ia hampir pasti akan membawa bias tertentu. Sebab bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga produk peradaban.

Ungkapan ‘Maha suci Allah yang salah dalam memilih bahasa’ meski mungkin dimaksudkan sebagai satire akademik atau kritik terhadap keterbatasan bahasa patriarkal. Tetapi secara retoris dan teologis, ungkapan ini tetap problematik. Sebab frasa ‘salah memilih’ memberi kesan bahwa tindakan Allah dapat dievaluasi benar atau salah oleh manusia. Padahal dalam akidah Sunni, yang dihukumi benar-salah adalah makhluk, bukan Allah. Allah adalah sumber hukum, bukan objek hukum. Karena itu, kritik yang lebih tepat mungkin bukan ungkapan ‘Allah salah memilih bahasa’, tetapi ‘bahasa manusia memiliki keterbatasan dalam merepresentasikan keadilan Allah secara sempurna.’ Ungkapan yang terakhir ini tetap kritis, tetapi tidak bermasalah secara akidah.

Pada akhirnya, kita mesti membedakan antara kesempurnaan kalam Allah, keterbatasan bahasa, dan keterbatasan manusia memahami (sekaligus menafsiri) kalam Allah. Persoalannya bukan bahwa Allah keliru memilih bahasa. Persoalannya adalah manusia berharap bahasa yang terbatas mampu merepresentasikan kalam Ilahi yang sempurna. Kesempurnaan kalam Allah tidak berarti kesempurnaan bahasa pengantar. Pada titik inilah kita, sebagai manusia, diuji untuk selalu berpikir, menafsir, berdialog, dan terus mencari keadilan yang dikehendaki Allah.

Misbahul Huda, M.H., Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang Misbahul Huda, M.H.? Silakan Klik disini