Tanya: Dalam hal batasan aurat adakah Imam madzhab berbeda pendapat dalam hal ini? Di tempat saya tinggal ada seseorang pemuda yang mengajar di pengajian. Tetapi dalam kesehariannya beliau selalu mengenakan celana pendek (tapi sopan). Bagaimana hukum syar’inya, boleh tidak? Soalnya kan dalam batasan aurat dalam madzhab Imam Syafi’i itu adalah dari pusar sampai ke dengkul. Mohon penjelasan.Terima kasih. Wassalamualaikum.. Jawab: Banyak yang berpendapat bahwa aurat lelaki, baik di waktu shalat ataupun diluarnya adalah bagian tubuhnya antara pusar dan lutut. Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan batasan aurat laki-laki adalah qubul dan dubur-nya saja (yakni antara kedua saluran pelepasannya, yang depan dan yang belakang). Penyebab adanya perbedaan pendapat mengenai ini, mengingat beberapa di antara adalah hadis shahih, yang menunjukkan bahwa paha dari laki-laku harus ditutup, sebagiannya lagi tidak. Tentu saja yang demikian itu adalah pakaian penutup yang terbilang minimal, artinya sepanjang tidak memiliki pakaian selain yang dikenakannya itu saja. Hingga bagi mereka yang punya kemampuan, dituntut untuk mengenakan pakaian yang dianggap sopan dan terbilang pantas bagi kalangan masyarakat sekitar. Demikian. [Pusat Studi Al-Quran] |