Non-Muslim Menziarahi Muslim

QNA

Kami memunyai grup yang sangat kompak, walaupun anggotanya berbeda agama. Salah seorang di antara anggota kami yang Muslim meninggal dunia. Kami menziarahi kuburannya, dan teman kami yang non-Muslim ingin juga berpartisipasi menunjukkan simpatinya, baik terhadap keluarga yang wafat maupun kepada teman kami yang meninggal itu. Bolehkah dia mengirim hadiah untuk keluarga yang ditinggal dan meletakkan karangan bunga di makam almarhum?

[Drs. Sudarso – via formulir pertanyaan]

Jawab:

Yang meninggal dunia pada hakikatnya masih hidup, namun hidupnya di satu alam yang berbeda dengan alam dunia. Dia dapat memperoleh manfaat dari apa yang dilakukan oleh mereka yang hidup di dunia ini, baik keluarganya maupun bukan. Nabi Saw bersabda, “Tidak seorang menziarahi kubur temannya, mengucapkan salam kepadanya duduk di sisi [kuburan]nya, kecuali [penghuni kubur itu] menjawab salamnya, merasa senang dengan kedatangannya sampai dia meninggalkannya” [HR. Abû asy-Syaikh dan ad-Dailami dari Abû Hurairah].

Doa untuk yang meninggal dunia pun dapat bermanfaat untuk almarhum. Bukankah Allah mengajarkan kita berdoa untuk saudara-saudara kita yang seiman dan telah mendahului kita? [QS al-Hasyr [59]: 10]. Almarhum Syeikh Jad al-Haq ‘Ali Jad al-Haq, Mufti Mesir dan mantan Pemimpin Tertinggi al-Azhar, dalam kumpulan fatwanya berpendapat bahwa meletakkan dahan pohon hijau, atau kembang dan semacamnya di atas kuburan juga dapat bermanfaat untuk yang wafat, bahkan meringankan [siksa] baginya. Pandangannya ini didasarkannya pada hadits yang diriwayatkan kelima pakar hadits standar bahwa suatu ketika Rasul Saw melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda, “Keduanya kini sungguh sedang disiksa, keduanya tidak disiksa karena dosa besar.” Kemudian beliau bersabda, “Benar, sesungguhnya salah satu dari keduanya membawa berita bohong untuk memecah-belah, sedangkan [pemilik kubur] yang kedua, tadinya tidak menyelesaikan kencingnya [masih tersisa tetesan kencingnya sehingga menajiskan pakaiannya].” Kemudian beliau mengambil tangkai yang masih segar/basah dan membelah dua kemudian menanamkan masing-masing pada kubur itu dan bersabda lagi, “Semoga diringankan atas keduanya sampai [tangkai ini] kering/layu.” [HR. Ibnu ‘Abbas].

Atas dasar pandangan di atas, Mufti Mesir itu memfatwakan bahwa non-Muslim dapat saja mengirimkan hadiah untuk keluarga yang wafat sebagai tanda simpati dan turut berdukacita, dan dapat juga mengirimkan bunga ke kuburan temannya yang telah wafat. Allah akan memberikan mereka ganjaran dalam kehidupan ini, atas simpati tersebut. Yang Maha Kuasa itu tidak akan mengurangi sedikit pun ganjaran-Nya buat mereka.Demikianlah, wallahu A’lam.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]