Merawat Kebhinekaan untuk Kemaslahatan

Tidak ada yang ragu bahwa al-Qur’an adalah rujukan bersama umat Islam. Al-Qur’an adalah referensi umat Islam dalam menjalani kehidupannya di dunia ini. 1400 tahun yang lalu al-Qur’an turun kepada baginda Rasulullah SAW. hanya turun kepada satu pribadi nabi, tapi bukan untuk menyelesaikan persoalan pribadi nabi. Al-Qur’an hadir di permukaan bumi ini untuk menyelesaikan problem seluruh umat manusia. Itu sebabnya al Qur’an Nur Karim yang terdiri dari 6300-an ayat, seribu lebih tafsir-tafsir terhadap al-Qur’an Nur Karim ada 30 juz, mengandung sejumlah bidang-bidang yang dibutuhkan oleh umat Islam.

Di dalam al-Qur’an ada ayat yang berbicara mengenai akidah, akhlak, sejarah -bahkan al-Qur’an tidak hanya berbicara mengenai panduan hidup umat Islam ketika di dunia- tetapi al-Qur’an juga berbicara mengenai hal-hal tentang kehidupan setelah kematian. Dibanding dengan sekian ribu ayat-ayat al-Qur’an, yang berbicara mengenai hukum, diperkirakan hanya 400 ayat. Imamul Haramain berkata bahwa ayat yang berbicara mengenai hukum tidak lebih dari 600 ayat.

Umat Islam tidak boleh melupakan disamping ada ayat yang berbicara mengenai hukum dalam al-Qur’an, tapi juga ada ayat-ayat yang lain. Yang berbicara mengenai akhlak, ilmu pengetahuan, itu sebabnya umat Islam tidak boleh menjadi sekelompok komunitas yang anti terhadap ilmu pengetahuan. Karena al-Qur’an justru mendorong agar umat Islam menjadi bagian dari komunitas pecinta ilmu pengetahuan.

Hadirin jamaah Jumat yang berbahagia,
Sekian lama al-Qur’am turun kepada umat Islam, diterima oleh umat Islam, tetapi tafsir umat Islam terhadap al-Qur’an tak bisa tunggal. Al-Qur’an yang kita pahami, kita tafsirkan, potensial diperselisihkan oleh para ulama. Walaupun kita juga harus tahu, ada bagian-bagian dalam Islam yang disepakati oleh para ulama sebagai sebuah konsensus. Wajibnya umat Islam melaksanakan salat 5 waktu dalam sehari semalam disepakati oleh seluruh ulama sejak zaman dahulu sampai akhir zaman. Tapi bagaimana cara umat Islam menyelenggarakan salat, bisa berbeda antara satu kelompok umat Islam dengan kelompok umat Islam yang lain.

Mulai bacaan doa iftitah-nya, yang terdiri dari 13 macam variasi bacaan doa iftitah, mulai cara tasyahud-nya, mulai cara rukuk-nya, cara bersedekapnya, perbedaan-perbedaan seperti ini tak mungkin kita konsensuskan, kita ijma-kan. Wajibnya mengeluarkan zakat bagi umat Islam dikonsensuskan oleh para ulama, tetapi bagaimana tata cara mengeluarkan zakat, barang apa yang wajib disepakati, bagian-bagiannya ada yang diperselisihkan oleh para ulama.

Wajibnya menutup aurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, disepakati oleh seluruh ulama. Tetapi dimana batas aurat bagi perempuan, ada yang diperselisihkan oleh para ulama. Wajibnya melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu disepakati oleh para ulama. Namun ada bagian-bagian dalam ibadah haji yang potensial diperselisihkan oleh para ulama. Belakangan kita menyaksikan, terjadi konflik dan perdebatan yang tidak produktif di lingkungan umat Islam, bersengkata karena urusan-urusan furu’iyah yang tak mungkin dikonsensuskan. Sehingga energi umat Islam habis untuk mendebatkan sesuatu yang sampai akhir zaman tak mungkin disepakati. Itu sebabnya ukhuwah Islamiyah menjadi penting. Kekompakan umat Islam menjadi penting. Al-Qur’an adalah rujukan utama umat Islam. Metodologi untuk membaca al-Qur’an berbeda antara satu ulama dengan ulama lain.

Itu sebabnya metodologi menafsirkan ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an terbagi dalam 3 jenis kategori. Ada yang disebut metodologi as Syafi’iyah yang dibangun Muhammad bin Idris (150-204 H). Ada yang ditulis oleh mazhab Maliki, ada yang ditulis oleh Ahmad bin Hanbal, mazhab Hanafi dan begitu seterusnya. Persengketaan-persengketaan yang ada di internal umat Islam, tidak menyentuh esensi ibadah agama. Perbedaan yang terjadi di lingkungan umat Islam adalah perbedaan partikular, bukan perbedaan yang pokok. Yang pokok itu adalah yang disepakati.

Jika 30 juz dalam al-Qur’an itu diperas dan diringkas, kata Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, intinya ada pada 3 hal. Yang pertama adalah perintah untuk menegakan keadilan, perintah untuk menyebarkan kemaslahatan, perintah untuk terus mengkampanyekan hikmat kebijaksanaan. Itulah pokok-pokok ajaran kita yang terdapat dalam al-Qur’an Nur Karim. Tapi bagaimana keadilan itu ditegakan, sebagiannya dicontohkan dalam al-Qur’an tetapi sebagian besar yang lain merupakan hasil ijtihad para ulama. Sejak jaman dahulu sampai akhir jaman, tak boleh berhenti aktifitas kerja untuk menafsirkan al-Qur’an sebagai rujukan utama umat Islam.

Itu sebabnya di Indonesia ada beragam organisasi keislaman. Ada Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Wathan, Jamiat Kheir, dan banyak ormas-ormas Islam di Indonesia. Perselisihan yang terjadi diantara umat Islam, tidak menyentuh esensi ajaran agama karena perbedaannya hanya bersifat partikular, bukan pada perbedaan yang pokok. Ukhuwah Islamiyah inilah yang belakangan berkurang di internal umat Islam. Tidak ada toleransi, kerjasama yang baik, antara umat Islam, tak terkecuali negara-negara di Timur Tengah. Ada Syiria, Pakistan, Afghanistan, Mesir dan lain sebagainya.

Indonesia, kita masih beruntung. Ada ulama-ulama yang menjadi rujukan umat Islam, yang tergabung (terutama) dalam organisasi-organisasi besar, sehingga persatuan diantara umat Islam masih cukup terasa di internal umat Islam di Indonesia. Bahwa terjadi perbedaan, memang perbedaan itu tak bisa dihindari. Karena perbedaan itu merupakan sunnatullah, tak mungkin bisa dihindari. Kewajiban kita sebagai umat Islam adalah : Bersatupadulah dan jangan tercerai berai. Toleransi di antara umat Islam harus ditumbuh-kembangkan. Tradisi saling mengkafirkan, saling menyesatkan, sesama umat Islam harus segera dihentikan demi izzul islam wal muslimin, izzul Indonesia wal Indonesiin, demi kemajuan negara Republik Indonesia, demi kemajuan umat Islam Indonesia.


(Disampaikan oleh Dr. Abdul Muqsith Ghazali, MA untuk Jumatan Bellagio pada 14 Juli 2017)