Di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan mengenai mana yang lebih diutamakan antara aqiqah dan qurban ketika seseorang memiliki keterbatasan kemampuan untuk melaksanakan keduanya. Persoalan ini tidak dapat dijawab secara mutlak tanpa memahami ketentuan syariat yang mengatur masing-masing ibadah, terutama dari sisi waktu pelaksanaan, kemampuan mukallaf, dan kondisi yang melatarbelakanginya. Islam mengajarkan bahwa setiap ibadah memiliki aturan, sebab, dan batasan tertentu. Karena itu, penentuan prioritas antara aqiqah dan qurban harus dikaji secara rinci berdasarkan prinsip fikih, bukan sekadar memilih salah satu tanpa pertimbangan syar’i.
Aqiqah
Aqiqah adalah ibadah sunnah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak, yang pada asalnya menjadi tanggung jawab orang tua, khususnya ayah yang mampu. Rasulullah Saw bersabda:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh…”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan pentingnya aqiqah, namun tidak berarti aqiqah adalah kewajiban mutlak yang apabila terlewat akan menjadi beban seumur hidup. Para ulama menjelaskan bahwa makna “tergadai” adalah penegasan akan besarnya keutamaan aqiqah dan keberkahan yang berkaitan dengannya, bukan bahwa anak akan terus menanggung dosa atau kesulitan hingga aqiqah dilakukan. Dengan demikian, aqiqah tetap berada pada hukum sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama.
Waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh setelah kelahiran. Jika terlewat, sebagian ulama membolehkan hari ke-14 atau ke-21, dan sebagian lainnya memberi keluasan hingga anak belum baligh. Setelah baligh, tanggung jawab orang tua gugur karena masa kesunahan yang berkaitan dengannya telah berlalu. Oleh sebab itu, aqiqah adalah ibadah sunnah yang memiliki batas waktu, bukan kewajiban yang terus melekat selamanya.
Adapun jika setelah baligh seseorang tetap menyembelih kambing dengan niat “aqiqah”, maka hal itu tidak lagi dihukumi sebagai aqiqah dalam makna syariat, karena waktunya telah lewat. Penyembelihan tersebut bernilai sebagai sedekah atau amal kebaikan biasa, yang insyaAllah tetap berpahala, tetapi tidak terhitung sebagai pelaksanaan sunnah aqiqah yang disyariatkan bagi kelahiran seorang anak.
Qurban
Qurban adalah ibadah sunnah muakkadah yang dilaksanakan pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah serta meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah.
Karena waktunya sangat terbatas dan terikat dengan syiar besar Islam, qurban memiliki kedudukan khusus bagi muslim yang memiliki kemampuan pada saat itu. Qurban bukan sekadar ibadah personal, tetapi juga syiar keagamaan yang tampak secara sosial dan memiliki momentum tahunan yang tidak dapat diganti di luar waktunya.
Ketika Dewasa Belum Diaqiqahi, Haruskah Aqiqah atau Qurban?
Perdebatan yang sering muncul adalah ketika seseorang telah dewasa, belum diaqiqahi semasa kecil, lalu baru memiliki kemampuan finansial saat memasuki bulan Dzulhijjah. Dalam kondisi ini, sebagian orang merasa harus mendahulukan aqiqah karena hadis “tergadai dengan aqiqahnya.” Padahal, pemahaman tersebut perlu diluruskan.
Sebagaimana shalat dhuha yang memiliki waktu tertentu, ketika waktunya telah habis maka kesunahan khususnya pun berakhir. Bukan berarti seseorang terus dibebani karena tidak melaksanakannya di masa lalu. Demikian pula aqiqah, ketika seseorang telah baligh dan masa tanggung jawab orang tua telah selesai, maka aqiqah tidak lagi berada pada prioritas yang sama seperti saat masih dalam waktu kesunahannya.
Adapun qurban, ketika seseorang berada di bulan Idul Adha dan memiliki kemampuan, maka ia sedang menghadapi ibadah sunnah muakkadah yang waktunya aktif dan terbatas. Dalam kaidah fikih, ibadah yang waktunya sedang berlangsung dan terbatas lebih didahulukan daripada ibadah sunnah yang telah melampaui waktu utamanya.
Karena itu, bagi orang dewasa yang baru memiliki kelapangan setelah baligh, lalu bertepatan dengan Idul Adha, maka qurban lebih utama didahulukan. Ini lebih sesuai dengan prinsip fiqh al-awlawiyyat (fikih prioritas), yaitu menempatkan ibadah sesuai kadar urgensi waktu dan kekuatan kesunahannya.
Kesimpulan
Ketika aqiqah bertepatan dengan waktu qurban, maka yang dilihat adalah waktu kesunahannya. Jika aqiqah masih berada dalam masa kesunahannya (sebelum baligh) dan dana yang dimiliki hanya cukup untuk salah satunya, maka aqiqah lebih didahulukan karena waktunya terbatas, sedangkan qurban memiliki kesempatan yang berulang setiap tahun.
Adapun jika seseorang telah dewasa dan masa utama kesunahan aqiqah telah terlewat, maka qurban lebih utama untuk didahulukan, karena ia adalah ibadah yang sedang berada pada waktunya. Dengan demikian, memahami prioritas ibadah bukan hanya melihat keutamaannya, tetapi juga memperhatikan sebab dan waktu pensyariatannya. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Muhammad Fadli, Lc., MA., Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang Muhammad Fadli, Lc., MA.? Silakan Klik disini