Hukum Terlambat Shalat Subuh

QNA

Tanya: 

Suami saya terkadang pulang setelah larut malam karena pekerjaannya. Saya bingung, apakah saya harus membangunkannya untuk shalat Subuh atau saya diamkan saja sampai dia terbangun? 

Jawab: 

Pada dasarnya, kewajiban seseorang gugur antara lain bila dia dalam keadaan tidur, lupa, atau terpaksa. Oleh karena itu, jika pekerjaan yang dilakukan suami Anda merupakan pekerjaan yang halal dan Anda khawatir bila dibangunkan, dia akan terganggu, demi kemudahan yang diberikan agama, Anda tidak wajib membangunkannya. Allah tidak menjadikan sedikit kesulitan pun bagi kamu dalam beragama (QS. al- Hajj [22]: 78).

Akan tetapi, sekali lagi, ini jika Anda khawatir dan itu hanya terkadang, seperti bunyi pertanyaan Anda. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa seorang wanita datang mengadukan suaminya—yang bernama Shafwân—antara lain karena dia tidak shalat Subuh kecuali setelah matahari terbit. Ketika ditanya, Shafwân menjawab bahwa dia mengalami kesulitan bangun pagi. Nabi saw. bersabda, “Shalat Subuhlah segera setelah engkau bangun.” Demikian, wallâhu a‘lam.

Quraish Shihab, M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui (Tangerang Selatan: Penerbit Lentera Hati, 2010), hlm. 56.