Hukum Menolak Vaksin

Cariustadz.id, – Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah saat ini sedang menjalankan program vaksinasi. Tidak hanya bagi pelayan publik, program vaksinasi lansia pun turut dilakukan. Akan tetapi di tengah program vaksinasi ini, sempat timbul pro-kontra di masyarakat terutama dari persektif agama, terkait kehalalan dan keamanan vaksin.

Kemudian timbul pertanyaan, hukum vaksin menurut ajaran Islam seperti apa?

Pertanyaan di atas ditanyakan dalam program “Ruang Tengah” di channel youtube Cari Ustadz dan dijawab oleh Ust. M. Husnil, salah satu ustadz di cariustadz.id.

“Kalau ditanya apa hukumnya, bagi saya dan mungkin bagi jumhur ulama, vaksin itu hukumnya wajib. Karena salah satu apa namanya tujuan, tujuan untuk kita syariat agama itu untuk menjaga jiwa,” jelas Husnil.

Menjaga jiwa dalam hal ini termasuk dalam tujuan syariat atau termasuk dalam maqashid al-syariah. Oleh karena vaksin merupakan jalan untuk menyelamatkan jiwa, maka vaksin menurut Husnil termasuk dalam kategori wajib.

Lalu dari segi hukum dan negara, vaksin ini merupakan hak atau kewajiban?

Ade Novita, S.H yang merupakan pakar hukum dari Justika.com, menjelaskan bahwa bicara tentang hak dan kewajiban terkait dengan kesehatan itu kita kembali kepada cabang hukum itu hak asasi manusia. Salah satunya adalah hak hidup, termasuk hak kesehatan.

Menurutnya dalam hukum itu dikenal dengan keadaan darurat, termasuk di antaranya wabah dan bencana. Kedua hal ini sudah ada di undang-undang. Pandemi ini, menurutnya masih mengikuti undang-undang tahun 1984.  Jadi undang-undang wabah.

Undang-undang wabah mengatur tentang bagaimana sih pemerintah dan masyarakat harus bertindak dan berperilaku ketika keadaan pandemi. Dalam UU itu disebutkan bahwa  pemerintah bertugas untuk memastikan adanya vaksin. Kemudian vaksinnya harus menghormati hak asasi manusia yang lain yang satu pemeluk agama.

Dalam undang-undang wabah juga diatur soal sanksi dan ada pidananya di sana. Akan tetapi dalam hukum pidana adalah jalan terakhir ketika upaya-upaya lainnya tidak bisa dilakukan.

Oleh karena itu, yang harus dilakukan bertahap. Hal yang pertama harus dilakukan adalah edukasi masyarakat terlebih dahulu. Edukasi dan sosialisasi terkait bahwa vaksin ini halal dan vaksin ini aman, tidak memberikan efek samping dan sebagainya.

Ketika tugas-tugas pemerintah sudah dijalankan, lalu masyarakatnya ternyata tidak patuh, maka bisa diberikan teguran dahulu. Lalu setelah diberi teguran ternyata masih melanggar, maka sanksi yang ada di undang-undang bisa diterapkan. Sanksi ini pun boleh juga diturunkan dan diatur di masing-masing pemerintahan daerah.

Bagaimana hukum menolak vaksin menurut Islam? Menurut Husnil, dalam Islam terdapat kaidah ushul fikih yang bunyinya laa dhoroor wa laa dhiroor, artinya tidak boleh menampakan bahaya ke diri sendiri dan orang lain. Dari prinsip ini bisa ditimbang lagi bila ternyata tidak vaksin lebih membahayakan orang lain, berarti kita zalim. Sedangkan berbuat zalim dalam Islam adalah dosa.