Hukum dan dampak Ta’lik Talak di buku Nikah

Bagi yang pernah menikah, atau melihat buku nikah, atau ketika menyaksikan akad nikah, biasanya ada kata-kata yang diucapkan, yaitu ta’liq talak:

“Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

Apabila saya: Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut; Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya; Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih; dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”

Lalu bagaimana hukum ta’lik talak tersebut? menjawab pertanyaan ini, perlu dijelaskan tentang talak dengan syarat. Talak boleh diucapkan dengan syarat. Ketika syarat tersebut terpenuhi, maka talaknya terjadi. Selama syaratnya belum terpenuhi, maka talaknya belum terjadi. Semisal suami berkata kepada istrinya “jika kamu pergi dari rumah ini, maka saya cerai kamu”. Jika istri keluar rumah sesuai syarat tersebut, maka istri secara otomatis diceraikan. Selama istri belum kelaur rumah sesuai syarat, istri belum diceraikan. Tapi jika dilihat dari teks ta’lik talak yang ditulis di buku nikah dan diucapkan setelah talak, maka talaknya tidak otomatis terjadi, dan syarat seperti itu -tetap sah-sah saja. Alasannya sebagaimana berikut:

Pertama, pada ta’lik talak di buku nikah, yang memberi syarat perceraian bukan suami, tapi justru suami yang diberi syarat, yaitu kata -kata “Apabila saya: Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut; Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya; Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih”. artinya, perkataan ini justru mensyaratkan kepada pihak suami, bukan mengaitkan perceraian kepada pihak istri.

Sebagaimana dijelaskan dalam kajian fiqh, secara umum pemilik hak talak adalah suami, dan pada kasus tertentu, hakim-lah yang bisa menceraikan dengan jalur fasakh. Meskipun syarat tersebut terjadi, tapi selama suami belum menyatakan kata talak, atau hakim belum menceraikan keduanya, maka perceraian tidak terjadi

Kedua, pada ta’lik talak yang ada di buku nikah, ternyata syarat yang tertulis tidak langsung mengaitkan tindakan atau peristiwa tertentu dengan perceraian, tapi dikaitkan dengan putusan hakim. Simak teks ta’lik talaknya “dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya”.

Pada teks tersebut, perceraiannya masih dikaitkan dengan putusan hakim. Jadi selama belum diajukan ke Pengadilan Agama, dan hakim belum memberi putusan, maka pernikahannya tetap sah, dan perceraiannya tidak terjadi

Persoalan ta’lik talak di atas dalam kajian usul fiqh dikategorikan sebagai Syart ja’li>, yaitu syarat yang bersumber dari mukallaf, misalnya syarat yang dibuat untuk kepentingan akad, transaksi atau pergaulan sehari-hari. Syarat mukallaf tersebut bisa terjadi dan bisa berkekuatan hukum jika tidak bertentangan dengan syariat Islam dan juga tujuan-tujuan syariat Islam, dan tentunya tidak merusak hakikat dari adanya akad atau transaksi yang telah dilakukan.

Sedangkan syarat yang bertentangan dengan syariat Islam atau merusak hakikat dari sesuatu dijadikan syarat, maka syarat tersebut tidak boleh dan tidak sah, misalnya dalam akad nikah ada syarat bahwa setelah menikah suami tidak boleh memberi nafkah kepada istrinya. Syarat ini tentu merusak hakikat akad nikah dan bertentangan dengan syariat Islam, karena ketika menikah akan melekat hak dan kewajiban pada suami istri. Sedangkan syarat “suami tidak boleh memberi nafkah” akan merusak hakikat hak dan kewajiban suami istri dan bertentangan dengan tujuan diberlakukannnya syariat pernikahan.

Pada konteks ta’lik talak di buku KUA sebagaimana penjelasan di atas, dikategorikan sebagai syarat ja’li yang sah dan berdampak hukum karena tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan tidak merusak tujuan serta hakikat pensyariatan akad pernikahan. Apalagi adanya ta’lik talak ini sebagai pertanggung jawaban suami istri agar bisa melaksanakan kewajibannya masing-masing, khususnya kewajiban suami kepada istrinya, demi terwujudnya ke-sakinah-an rumah tangga.

Dr. Holilur Rohman, M.H.I, Ustadz di Cariustadz.id dan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya

Tertarik mengundang ustadz Dr. Holilur Rohman, M.H.I? Silahkan klik disini