Hukum Berada dalam Partai yang Bukan Islam

QNA

Tanya:
Bagaimana hukumnya seorang Muslim hidup dan mengikuti suatu komunitas (negara atau partai) yang berlandaskan ideologi atau asas selain Islam?

Jawab:
Tidak ada larangan bagi seorang Muslim untuk hidup di tengah komunitas non-Muslim. Mengikuti komunitas itu pun tak dilarang selama apa yang diikuti tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Semua bumi adalah milik Allah SWT dan Allah SWT membenarkan semua muslim untuk hidup dan berinteraksi dengan siapa pun atas dasar Ma’ruf. (QS Ali Imran [3]: 104)

Kata Ma’ruf berarti adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang diakui baik oleh suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan al-khair, yakni nilai-nilai Ilahi. Memang, jika komunitas tersebut menganiaya kaum Muslim atau tidak memberi kesempatan melaksanakan syariat, seorang Muslim tidak diperkenankan berada di sana.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]