Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan dalam QS. Ar-Rum: 41

Deforestasi dan alih fungsi lahan di Indonesia memperlihatkan bagaimana kerusakan lingkungan dapat berkembang dari persoalan ekologis menjadi persoalan moral dan tata kelola. 

Menurut catatan lembaga pemantau independen Auriga Nusantara dalam laporan Status Deforestasi Indonesia (STADI) 2025, luas hutan alam yang hilang di Indonesia sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai sekitar 433.751 hektare, setara lebih dari enam kali luas daratan DKI Jakarta. 

Angka ini melanjutkan tren tahun-tahun sebelumnya bahwa pada 2023 Indonesia tercatat kehilangan hutan sekitar 230–257 ribu hektare, dan pada 2024 Indonesia bahkan menempati posisi kedua dunia dalam laju deforestasi tropis setelah Brasil. Hutan yang hilang, lahan gambut yang terbakar, dan sungai yang tercemar menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan semakin sulit dipandang sebagai persoalan alam semata.

Dalam perspektif Al-Qur’an, persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih dalam. QS. Ar-Rum ayat 41 menyatakan:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Ayat ini menawarkan cara pandang penting bahwa krisis ekologis perlu dibaca sebagai panggilan aktif untuk melakukan perubahan.

Makna Zhahara al-Fasad

Frasa zhahara al-fasad fil barri wal bahr (telah tampak kerusakan di darat dan di laut) menggunakan kata zhahara, yang secara bahasa berarti “muncul ke permukaan”, “menjadi nyata”, atau “tidak lagi tersembunyi”. 

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa al-fasad di sini mencakup makna luas. Mulai dari bermakna berkurangnya hasil bumi, munculnya paceklik, serta gangguan pada keteraturan alam akibat kemaksiatan manusia. Sementara itu, Al-Qurthubi menekankan bahwa “darat dan laut” (al-barr wal bahr) merujuk pada totalitas ruang kehidupan manusia. 

Di Indonesia, upaya menerjemahkan pesan ayat ini ke dalam kerangka hukum Islam sudah cukup panjang. 

Forum “Menggagas Fiqh Lingkungan” yang diselenggarakan Indonesian Forest and Media Campaign (INFORM) bersama P4M pada Mei 2004 merumuskan gagasan fiqh lingkungan dan mengeluarkan pernyataan yang ditandatangani oleh lebih dari 30 ulama dari Jawa, Lombok, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Secara substansi, fiqh lingkungan yang dirumuskan forum tersebut bertumpu pada beberapa prinsip teologis yang saling terkait:

Manusia sebagai khalifah (QS. Al-Baqarah: 30), menjelaskan kedudukan manusia di bumi dalam rangka mengemban amanat untuk memelihara alam ciptaan Tuhan.

Larangan berbuat kerusakan (QS. Al-A’raf: 56; QS. Al-Qashash: 77) yang menegaskan bahwa merusak bumi setelah diperbaiki adalah pelanggaran terhadap tatanan yang telah Allah tetapkan.

Prinsip keseimbangan (mizan) dalam penciptaan (QS. Ar-Rahman: 7-8), yang menjadikan eksploitasi berlebihan terhadap alam sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum penciptaan itu sendiri.

Dengan demikian, artikel ini menawarkan cara membaca krisis ekologis yang berbeda dari sekadar laporan statistik kehilangan hutan. Sebab, ayat ini menempatkan kerusakan alam dalam kerangka sebab-akibat yang melibatkan tanggung jawab manusia. Di sisi lainnya, ayat ini juga menyisipkan harapan bahwa kerusakan yang tampak itu dimaksudkan agar manusia memperlakukan bumi dengan sebaik mungkin. 

Meskipun demikian, tantangan ke depan adalah memastikan kesadaran moral ini berjalan beriringan dengan reformasi tata kelola yang nyata, sehingga kembali yang dimaksud ayat tersebut benar-benar terwujud dalam kebijakan.

Ilya Syafa’atun Ni’mah, M.Ag., KUMI., Alumni Bayt Al-Qur’an dan Ustadzah di Cariustadz.id

Tertarik mengundang ustadz Ilya Syafa’atun Ni’mah, M.Ag., KUMI.? Silahkan klik disini