Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an mencatat sebuah perbedaan mendasar antara ayat-ayat Makkiyyah dan ayat-ayat Madaniyyah. Bagi beliau, perbedaan ini bukan hanya soal geografi turunnya wahyu, tapi juga mencerminkan cara Allah mendidik manusia secara bertahap.
Di Makkah, masyarakat masih keras menolak Islam, penuh provokasi, dan gemar mengejek Rasulullah. Maka ayat-ayat yang turun di sana pun banyak bernada tegas dan konfrontatif. Seruan Allah dimulai dengan “Yā ayyuhan-nās”— seruan universal yang menantang sekaligus menggedor kesadaran manusia.
Berbeda halnya dengan masyarakat Madinah. Mereka lebih rasional, lebih siap mendengar dan mempertimbangkan kebenaran. Maka genre ayat yang turun di Madinah pun lebih mengayomi, lebih argumentatif, dan sapaan-Nya berubah menjadi “Yā ayyuhalladzīna āmanū”—seruan yang lembut kepada orang-orang beriman.
Dari sini kita bisa mengambil pelajaran penting: dakwah itu bertahap, adaptif, dan tidak bisa disamaratakan. Bahkan al-Qur’an sendiri menjelaskan hukum-hukumnya secara gradual sesuai kesiapan masyarakat.
Tiga Fase Larangan Khamr: Contoh Dakwah Bertahap
Contoh paling jelas tentang pendekatan bertahap ini ada pada proses pengharaman khamr.
Fase 1: Informasi Dasar (al-Baqarah 219)
Di masa awal Islam, orang masih sangat akrab dengan minuman keras. Maka Allah tidak langsung melarang, melainkan memberi FYI terlebih dahulu:
“Pada khamr dan judi terdapat manfaat dan mudarat. Tetapi mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya.”
Ini bukan larangan, tetapi pengantar edukasi. Allah tidak memaksa umat yang masih lemah imannya untuk langsung berhenti.
Fase 2: Pembatasan Waktu (an-Nisa 43)
Setelah masyarakat berhijrah ke Madinah, terjadi insiden imam shalat yang salah membaca surah al-Kafirun dalam keadaan mabuk. Maka turunlah tahap berikutnya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan mabuk hingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.”
Khamr belum diharamkan total, tetapi ruang geraknya dipersempit. Umat diajak masuk fase penyesuaian.
Fase 3: Larangan Total (al-Ma’idah 90)
Barulah kemudian ketika umat dianggap siap, Allah menurunkan larangan bersifat final:
“Sesungguhnya khamr, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung.”
Maka perubahan besar yang didambakan Islam itu tidak terjadi dalam semalam. Dan tidak pula selesai dengan sekali nasihat. Ia butuh proses.
Sunnah Dakwah yang Mulai Hilang di Era Media Sosial
Kini, di era media sosial, ribuan materi dakwah bisa diakses oleh siapa pun. Dari hal paling ringan seperti adab buang air, sampai yang rumit seperti fikih jihad atau urusan khilafah. Semua bertebaran tanpa filter kesiapan audiens.
Masalahnya, kita sering lupa bahwa kaum muslimin punya latar belakang yang sangat variatif. Ada yang baru belajar wudhu, ada yang sedang belajar shalat, ada yang baru mengenal Islam lewat konten TikTok, ada pula yang sudah lama mengaji dan memahami logika fikih.
Namun kadang kita memukul rata ekspetasi itu. Kita berharap semua orang, begitu mendengar ayat, langsung mengalami fase “idza dzukirallāhu wajilat qulūbuhum”—hati bergetar, iman bertambah, dan perilaku berubah seketika.
Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu. Tidak adil mengharapkan respons yang sama dari orang yang baru mulai mengenal Islam dengan santri yang sudah ngaji enam tahun.
Sebagian dari kita mengutip ayat “la taqrabuz zina” kepada anak muda yang sedang dimabuk cinta, seolah mereka sudah berada di level keimanan yang matang dan stabil. Atau membacakan hadis “barang siapa menyerupai suatu kaum” setiap kali ada yang merayakan Halloween, Valentine atau Tahun Baru, seolah perubahan itu terjadi hanya dengan satu nasihat musiman.
Semangatnya baik, tetapi kadang hasilnya justru kontraproduktif.
Karena siapa tahu, sebagian dari mereka masih berada di fase Makkiyyah—fase mengenal Islam, fase mencari jati diri, fase masih penuh tanya-tanya dan belum siap menerima teks secara kaku.
Allah sendiri memberikan ruang belajar yang luas dan panjang. Lalu mengapa sebagian umat Islam menginginkan perubahan instan?
Dr. Muhammad Asgar Muzakki, M. Ag, Ustadz di Cariustadz.id
Tertarik mengundang Dr. Muhammad Asgar Muzakki, M. Ag? Silakan klik disini