Berhenti Haid Di Siang Hari Ramadan, Wajibkah Berhenti Makan?

Puasa di Bulan Ramadan diwajibkan bagi setiap muslim. Meski begitu, adapula yang diharamkan berpuasa serta diwajibkan mengganti puasanya di luar Bulan Ramadan salah satunya perempuan haid atau nifas. Mereka diharamkan berpuasa sampai selesai masa haid atau nifasnya. Namun mungkin ada sebagian orang yang memiliki pertanyaan, bagaimana bila seorang perempuan berhenti haid atau nifas di siang hari? Bukankah masih tersisa waktu yang bisa digunakan keduanya untuk berpuasa. Apakah perempuan yang selesai masa haid atau nifasnya di siang hari, berkewajiban langsung berpuasa? Atau apakah mereka masih bebas untuk makan dan minum ataukah bagaimana? Berikut penjelasannya:

Berhenti Haid Di Siang Hari

Allah Swt berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. Al-Baqarah [2] 184).

Imam al-Jashshash di dalam Tafsir Ahkam tatkala menguraikan kandungan ilmu fikih dari ayat di atas menjelaskan, ulama berbeda pendapat mengenai perempuan yang mengalami haid dan masa haidnya selesai di siang hari bulan Ramadan. Menurut Mazhab Hanafiyah, perempuan itu saat itu juga harus menjahui makan dan minum sebagaimana orang yang berpuasa. Selain itu ia tetap harus mengqada atau mengganti puasanya pada hari itu (Tafsir Ahkam lil Jashshash/2/37).

Imam al-Nawawi menjelaskan, perempuan yang mengalami haid dan nifas tidak wajib untuk berpuasa. Sebab puasanya mereka berdua hukumnya tidak sah bahkan dihukumi haram dikarenakan status mereka yang sedang haid dan nifas. Ini adalah hukum yang disepakati ulama. Andai kata masa haid atau nifas mereka selesai di siang hari di bulan puasa, maka mereka disunahkan untuk tidak makan dan minum sebagaimana orang yang berpuasa.

Selain itu, ulama sepakat bahwa perempuan yang mengalami haid dan nifas wajib mengqada puasa yang tidak bisa ia lakukan. Perbedaan ulama terjadi ada pada perempuan yang masa haid atau nifasnya selesai di siang hari. Apakah setelah itu ia wajib menjahui makan dan minum sebagaimana orang yang berpuasa? Mazhab Syafi’i menyatakan tidak wajib dan sekedar sunah saja (Al-Majmu’/6/257)

Menurut Mazhab Syafi’i, setiap orang yang diperbolehkan membatalkan puasanya sebab haid, dalam perjalanan, atau lainnya, maka tatkala ia sudah membatalkan puasa dan uzurnya hilang, ia hanya disunahkan saja untuk menjahui makan dan minum sebagaimana orang yang berpuasa. Untuk orang yang diharamkan membatalkan puasa sebagaimana orang yang sengaja makan dan minum tanpa adanya uzur, maka setelah puasanya batal ia berkewajiban menjahui makan dan minum sebagaimana orang yang berpuasa (Hasyiyah Syarwani/3/433).

Syaikh Wahbah al-Zuhaili di dalam Tafsir Munir menerangkan, menurut Mazhab Hanafi, perempuan yang sedang haid dan masa haidnya selesai di siang hari, maka wajib imsak atau menjahui makan dan minum sebagaimana orang yang berpuasa. Ini juga merupakan pendapat yang unggul di dalam Mazhab Hanbali. Sedang Mazhab Syafi’i memandang imsak hanya sunah saja. Sementara Mazhab Maliki memandang imsak tidak wajib dan juga tidak sunah (Fiqhul Islami/3/1703-1705).

Kesimpulan

Dari berbagai uraian di atas kita bisa mengambil kesimpulan, perempuan yang haid atau nifasnya berhenti di siang hari, maka ia tetap harus mengqada puasanya. Mengenai jeda waktu antara berhenti haid atau nifas sampai malam hari, pada waktu tersebut Mazhab Syafi’i menyatakan sunah untuk tidak makan dan minum sebagaimana orang puasa. Wallahu a’lam bishshowab.

Mohammad Nasif, Penulis Buku Keislaman dan Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang ustadz Mohammad Nasif, S.Th.I? Silahkan klik disini