Perkara Berhutang dan Menghutangi

Dalam kehidupan sehari-hari, hutang merupakan salah satu bentuk muamalah yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Tidak sedikit orang yang pernah berada pada kondisi harus meminjam harta untuk memenuhi kebutuhan hidup, membiayai pendidikan, modal usaha, biaya berobat, atau keperluan mendesak lainnya. 

Karena itu, Islam tidak mengharamkan hutang. Bahkan syariat mengatur adab dan ketentuan yang jelas agar hubungan antara pemberi hutang dan penerima hutang tetap dilandasi kejujuran, keadilan, serta kasih sayang.

Meski demikian, berhutang bukanlah perkara yang patut dianggap sepele. Bagi seorang muslim, hutang semestinya menjadi pilihan terakhir setelah berbagai ikhtiar lain dilakukan. Sebab, hutang bukan sekadar urusan finansial, melainkan juga amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. 

Di satu sisi, orang yang memberi hutang dianjurkan untuk membantu dan memudahkan saudaranya. Di sisi lain, orang yang berhutang diwajibkan menjaga amanah dan bersungguh-sungguh untuk melunasinya.

Islam memberikan tuntunan yang indah agar kedua belah pihak sama-sama menjaga hak dan kewajibannya. Dengan demikian, hutang tidak berubah menjadi sumber permusuhan, tetapi justru menjadi sarana tolong-menolong dalam kebaikan.

Doa Nabi Berlindung dari Lilitan Hutang

Meskipun berhutang diperbolehkan, Rasulullah Saw justru sering memohon perlindungan kepada Allah agar dijauhkan dari lilitan hutang. Hal ini menunjukkan bahwa hutang bukan perkara yang ringan, meskipun hukumnya boleh ketika memang dibutuhkan.

Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw sering berdoa dalam salatnya:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan lilitan hutang.”

Kemudian belau ditanya, “Mengapa engkau begitu sering berlindung dari hutang?” Beliau menjawab:

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

Karena seseorang apabila terlilit hutang, ia bisa berbicara lalu berdusta, dan berjanji lalu mengingkari.” (HR. Bukhari, no. 832).

Hadis ini menjelaskan bahwa bahaya hutang tidak hanya terletak pada kewajiban mengembalikan harta, tetapi juga pada dampaknya terhadap akhlak seseorang. Tekanan ekonomi terkadang membuat orang mencari-cari alasan, menghindari penagih, berdusta mengenai kondisi keuangannya, atau mengingkari janji pembayaran yang telah disepakati.

Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya tidak mudah mengambil keputusan untuk berhutang. Jika masih ada jalan lain yang halal dan memungkinkan, maka itulah yang lebih utama. Namun apabila keadaan benar-benar menuntut untuk berhutang, hendaknya disertai niat yang tulus untuk segera melunasinya dan usaha yang sungguh-sungguh agar amanah tersebut dapat ditunaikan.

Ancaman Bagi yang Berniat Tidak Membayar Hutang

Islam sangat memperhatikan niat seseorang ketika berhutang. Bahkan Rasulullah Saw mengaitkan pertolongan Allah Swt dengan niat yang ada di dalam hati orang yang meminjam harta.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Barang siapa mengambil harta manusia dengan niat mengembalikannya, Allah akan membantunya melunasi. Dan barang siapa mengambilnya dengan niat merusaknya (tidak mengembalikan), Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari, no. 2387).

Hadis ini memberikan harapan sekaligus peringatan. Seseorang yang mengalami kesulitan ekonomi tidak perlu berputus asa selama ia memiliki niat yang benar dan terus berusaha melunasi hutangnya. 

Pertolongan Allah Swt dapat datang melalui jalan yang tidak disangka-sangka. Sebaliknya, orang yang sejak awal berniat memanfaatkan kebaikan orang lain, mencari celah agar tidak perlu membayar, atau sengaja menghilang setelah memperoleh pinjaman, telah melakukan pengkhianatan terhadap amanah.

Selain itu, Islam juga mengecam orang yang sengaja menunda pembayaran hutang padahal ia mampu. Nabi Muhammad Saw bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa menunda pembayaran hutang tanpa alasan yang dibenarkan bukanlah perkara kecil. Hak orang lain tertahan karena kelalaian atau kesengajaan kita. Karena itu, ketika Allah telah memberikan kelapangan rezeki, hendaknya seorang muslim segera menyelesaikan kewajibannya tanpa harus terus-menerus diingatkan atau ditagih.

Meringankan Orang yang Berhutang

Di samping memerintahkan orang yang berhutang agar menjaga amanah, Islam juga mengajarkan akhlak mulia kepada pihak yang memberikan hutang. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh hutang itu), itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Ayat ini mengajarkan bahwa apabila orang yang berhutang benar-benar berada dalam kesulitan dan belum mampu melunasi kewajibannya, maka pemberi hutang dianjurkan untuk memberikan penangguhan hingga ia memperoleh kelapangan. Bahkan, apabila pemberi hutang berada dalam kondisi yang cukup dan tidak sedang membutuhkan hartanya secara mendesak, mengurangi atau mengikhlaskan sebagian hutang merupakan amal yang sangat mulia di sisi Allah.

Namun demikian, ayat ini tidak boleh disalahpahami. Keringanan yang dianjurkan Allah bukanlah alasan bagi orang yang berhutang untuk sengaja mengulur waktu, mengemis belas kasihan, atau memanfaatkan kemurahan hati pemberi hutang, padahal sebenarnya ia mampu membayar apabila bersungguh-sungguh mengatur keuangannya. Sikap demikian justru bertentangan dengan semangat amanah yang diajarkan Islam.

Hubungan hutang-piutang dalam Islam dibangun di atas dua nilai yang saling melengkapi. Orang yang berhutang dituntut menjaga kejujuran, memenuhi janji, dan berusaha keras melunasi kewajibannya. Sementara itu, orang yang menghutangi diajak untuk mengedepankan empati dan memberikan kelonggaran kepada mereka yang benar-benar mengalami kesulitan. 

Ketika kedua belah pihak sama-sama menjalankan tuntunan syariat, hutang tidak akan menjadi sumber permusuhan, melainkan menjadi sarana tolong-menolong yang mendatangkan keberkahan.

Pada akhirnya, setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam urusan hutang. Jangan berhutang kecuali karena kebutuhan yang nyata, jangan menunda pembayaran ketika mampu, dan jangan pula mempersulit saudara yang sedang mengalami kesempitan. Dengan demikian, muamalah yang dijalankan tidak hanya menyelesaikan urusan dunia, tetapi juga menjadi bekal kebaikan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Taufik Kurahman, S.Ag., M.Ag., Penyuluh Agama Islam Kotabaru dan Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang Taufik Kurahman, S.Ag., M.Ag.? Silakan Klik disini